JP Radar Kediri – Libur lebaran menjadi salah satu momen yang ditunggu para Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya untuk menikmati waktu bersama keluarga. Tak heran mereka menantikan kepastian soal jumlah hari libur yang ditetapkan pemerintah saat lebaran nanti.
Terbaru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Rini Widyantini mengungkapkan sudah mengeluarkan surat edaran terkait penerapan aturan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait Kebijakan Penyelesaian Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel.
Baca Juga: Jadwal Cuti Bersama PNS 2026, Lebaran Libur 5 Hari Berturut-turut
Tanggal Berapa ASN dapat WFA?
Penerapan aturan WFA yang dimaksud diberlakukan pada sebelum libur nasional dam cuti bersama. Tepatnya pada tanggal 16 dan 17 Maret, kemudian setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri yaitu 25, 26, dan 27 Maret 2025.
"Saya ingin mengimbah kepada para pimpinan instansi pemerintah daerah agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN ini secara mandiri dan selektif," kata Rini, saat konferensi pers, di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Rini juga mengingatkan bahwa instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang bersifat esensial, dan berdampak langsung kepada masyarakat. Baik layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis nasional.
Ia juga meminta kepada pimpinan instansi agar terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan saat kebijakan ini diterapkan. Termasuk membagi jumlah ASN yang akan melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun luar kantor.
Rini juga mengatakan pegawai ASN wajib tetap mengedepankan akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Sehingga setiap instansi diminta aktif membuka akses kanal pengaduan seperti sv4lapor dari www.lapor.go.id atau kanal aduan lainnya.
Ia menegaskan kepada seluruh ASN dan para pimpinan instansi untuk tetap memastikan para pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing untuk tidak memberi dan atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Jadwal Libur Lebaran PNS 2026
Berikut rincian libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026 bagi PNS:
Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama
Sabtu, 21 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri
Minggu, 22 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri
Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama
Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama
Dengan demikian, PNS akan menikmati libur Lebaran selama lima hari berturut-turut, terhitung sejak 20 hingga 24 Maret 2026.
Selain Lebaran, kalender libur nasional Indonesia 2026 juga mencakup beberapa momen besar lainnya, seperti:
Daftar lengkap hari libur nasional 2026
1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi
16 Januari (Jumat): Isra Mi'raj Nabi Muhammad saw.
17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
21-22 Maret (Sabtu-Minggu): Idul Fitri 1447 H
3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
5 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei (Rabu): Idul Adha 1447 H
31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila
16 Juni (Selasa): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
17 Agustus (Senin): Proklamasi Kemerdekaan
25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad saw.
25 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
Baca Juga: PP 8/2024: Gaji PNS Naik 8 Persen, Pensiunan Naik 12 Persen Sejak Januari 2024
Daftar Lengkap hari cuti bersama 2026
16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa): Idul Fitri 1447 H
15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei (Kamis): Idul Adha 1447 H
24 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil