JP Radar Kediri - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu mengetahui bahwa pemerintah memberikan batas waktu pengambilan bansos usai dimasukkan ke rekening KKS.
Sehingga KPM sangat disarankan untuk mencairkan dana maksimal 30 hari setelah saldo masuk ke rekening KKS.
Jika dalam kurun waktu tersebut dana tidak diambil atau ditransaksikan, saldo berisiko dianggap tidak terserap dan dikembalikan ke kas negara.
Pastikan bantuan dimanfaatkan tepat waktu untuk kebutuhan pokok keluarga.
Dinas Sosial diminta untuk memastikan penggunaan dana bantuan sesuai dengan tujuan program PKH.
Dana bantuan diperbolehkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga seperti pangan bergizi yang mencakup karbohidrat, protein, dan vitamin, kebutuhan pendidikan anak seperti seragam, buku, dan transportasi sekolah, serta kebutuhan gizi bagi balita dan lansia.
Sebaliknya, bantuan tidak diperkenankan digunakan untuk membayar utang pribadi, membeli barang yang tidak bersifat produktif seperti perhiasan atau pakaian berlebihan, serta untuk rokok, minuman keras, narkotika, dan game online terlarang.
Hari per hari progres penyaluran bantuan sosial (bansos) menunjukkan kabar menggembirakan. Gelombang pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 resmi meluas ke tiga bank penyalur besar.
Informasinya, KPM diminta segera mengecek saldo secara berkala melalui ATM terdekat atau aplikasi mobile banking untuk memastikan apakah saldo bantuan sudah masuk ke rekening masing-masing.
Adapun status terkini di aplikasi SIKS-NG dan laporan KPM di berbagai wilayah, proses pemindahbukuan dana dari bank ke rekening penerima dilakukan secara bertahap.
Bank Penyalur Bansos
-Bank BSI menjadi yang pertama mencairkan saldo sejak Jumat, 6 Februari 2026, utamanya untuk wilayah Aceh.
-Bank BRI mulai menyusul pencairan sejak Jumat malam. Banyak KPM yang melaporkan melakukan pencairan untuk KKS BRI di berbagai daerah
-Bank Mandiri terlihat juga sudah adanya penambahan saldo dilihat dari aplikasi Livin’ by Mandiri.
-Bank BNi untuk sementara ini terpantau masih dalam proses antrean sistem. Namun tak perlu khawatir, KPM diminta bersabar dan tidak terburu-buru mengecek ke mesin ATM hingga ada pembaruan status selanjutnya.
Adapun bank yang juga mulai melakukan pencairan adalah Bank BNI. Sehingga pengguna Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diminta melakukan pengecekan sejak 7 Februari 2026.
Besaran Bantuan Cair Sekaligus Tiga Bulan?
Pada periode tahap pertama di tahun 2026 ini, terdapat potensi KPM akan menerima saldo sebesar Rp600.000. Nominal ini merupakan akumulasi dari bantuan tiga bulan sekaligus (Januari, Februari, dan Maret) dengan perhitungan Rp200.000 per bulan.
Namun, skema pencairan ini bisa bervariasi tergantung pada kebijakan terbaru di tiap wilayah dan bank penyalur (Bank Mandiri, BNI, BRI, atau BSI). Beberapa KPM mungkin menerima pencairan untuk periode dua bulan terlebih dahulu sebesar Rp400.000, atau langsung dirapel untuk satu kuartal penuh.
Imbauan KPM Melakukan Pengecekan Saldo
Pemerintah mengimbau para KPM untuk melakukan pengecekan saldo secara berkala di mesin ATM atau agen bank terdekat. Pastikan kartu KKS disimpan dengan baik dan tidak memberikan nomor PIN kepada pihak mana pun untuk menghindari penyalahgunaan bantuan.
Diharapkan dana BPNT ini dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok, seperti beras, telur, dan sumber protein lainnya, guna menjaga ketahanan pangan keluarga di awal tahun 2026.
Larangan Keras: Kartu KKS Tidak Boleh Dititipkan!
Kementerian Sosial mengeluarkan instruksi tegas terkait penggunaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli), penerima manfaat wajib mematuhi aturan berikut:
Pegang Kartu Sendiri: Dilarang menitipkan kartu KKS kepada ketua kelompok atau pihak manapun.
Transaksi Mandiri: KPM harus melakukan penarikan dana secara pribadi untuk menghindari potongan ilegal bermodus "uang lelah" atau "biaya operasional".
Saldo Utuh: Bantuan harus diterima 100% tanpa potongan sepeser pun.
Mengapa Status Bansos Berubah Jadi "Tidak"?
Beberapa KPM mengeluhkan status kepesertaan mereka yang tiba-tiba berubah menjadi "Tidak Layak" di aplikasi Cek Bansos. Hal ini berkaitan dengan sistem evaluasi berkala dan pengelompokan tingkat kesejahteraan (Desil):
Desil Rendah (1-4): Jika Anda masuk kategori ini namun status tetap "Tidak", segera lakukan koordinasi dengan pendamping sosial atau operator desa untuk pengecekan data exclude
Desil Tinggi (5-10): KPM di kategori ini dianggap telah mampu secara ekonomi sehingga subsidi akan dihentikan.
Pemerintah juga melakukan evaluasi ketat bagi keluarga yang telah menerima bantuan lebih dari lima tahun sebagai bagian dari program graduasi atau pemandirian ekonomi.
Bagi warga yang mengalami kendala teknis atau ketidaksesuaian data, disarankan segera mendatangi Dinas Sosial atau kantor desa setempat untuk melakukan sinkronisasi data ulang.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil