Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji PPPK Lebaran Maret 2026 Gapoknya Masih Sama, Tertinggi Rp7.329.000 Menganut Perpres 11/ 2024

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 10 Februari 2026 | 12:17 WIB
Ilustrasi bansos dan penebalannya
Ilustrasi bansos dan penebalannya

JP Radar Kediri - Pemerintah terus mematangkan skema kepegawaian untuk tenaga non-ASN di tahun 2026 yang juga meliputi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik Penuh Waktu dan Paruh Waktu.

Meski kenaikan gaji PNS 2026 masih dikaji oleh Menkeu Purbaya, perlu diketahui nominal gapok PPPK di bulan Maret yang bertepatan dengan lebaran hari raya nominalnya masih menganut Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Meski sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), kedua jenis PPPK ini memiliki perbedaan signifikan dari sisi jam kerja, nominal gaji, hingga fasilitas yang didapat.

Apa Itu PPPK Penuh Waktu?

PPPK Penuh Waktu adalah pegawai yang direkrut untuk mengisi formasi kosong dan bekerja layaknya ASN pada umumnya. Mereka terikat kontrak minimal satu tahun yang dapat diperpanjang hingga lima tahun (untuk jabatan tertentu) berdasarkan kinerja dan kebutuhan instansi.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu hadir sebagai "jalan tengah" atau solusi bagi tenaga honorer yang belum tertampung di formasi penuh waktu. Sesuai KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, skema ini diprioritaskan bagi:

Pegawai non-ASN yang sudah masuk database BKN.

Peserta seleksi CPNS atau PPPK 2024 yang belum lolos seleksi formasi penuh waktu.

Tujuannya jelas: memberikan kepastian status hukum bagi honorer tanpa membebani anggaran daerah secara berlebihan.

Perbedaan Jam Kerja PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

PPPK Penuh Waktu: Wajib bekerja 8 jam sehari atau sekitar 37,5–40 jam per minggu (5 hari kerja). Jam kerja mereka mengikuti aturan operasional kantor pemerintah pada umumnya.

PPPK Paruh Waktu: Memiliki jam kerja yang lebih fleksibel dan singkat, yakni sekitar 4 jam sehari (20–25 jam per minggu). Karena waktunya yang lebih longgar, pegawai di kategori ini diperbolehkan memiliki pekerjaan atau aktivitas lain di luar jam dinas.

Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

PPPK Penuh Waktu: Mendapatkan gaji pokok penuh sesuai jenjang golongan (Golongan I hingga XVII), ditambah berbagai tunjangan (keluarga, pangan, jabatan, dll). Besaran gajinya mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, mulai dari Rp1.938.500 (Golongan I) hingga Rp7.329.000 (Golongan XVII) per bulan, belum termasuk tunjangan.

PPPK Paruh Waktu: Menerapkan sistem proposional. Artinya, gaji yang diterima disesuaikan dengan jam kerja yang disepakati.

Acuan Minimal: Gaji tidak boleh lebih rendah dari penghasilan yang diterima saat masih menjadi honorer, atau mengacu pada Upah Minimum Daerah (sebagai contoh, UMP Jawa Barat sekitar Rp2,3 juta).

Tunjangan: Tetap ada, namun besarannya berkisar 5% - 20% dari gaji pokok, menyesuaikan beban kerja.

Fasilitas: Hak seperti cuti, gaji ke-13, THR, dan jaminan sosial tetap diberikan, namun fasilitas lain (seperti seragam lengkap) mungkin berbeda tergantung kebijakan instansi.

Gaji dan Tunjangan PPPK

Besaran gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Peraturan tersebut menetapkan kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Nominal gaji PPPK berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut kisaran gaji PPPK tahun 2024 :

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

Baca Juga: THR 2026 Pegawai SPPG yang Jadi PPPK Dibongkar BGN Kejelasannya

Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji PPPK 6 bulan #update gaji PPPK terbaru #aturan gaji PPPK #berapa besaran gaji PPPK Kemenag #Gaji PPPK aman #Syarat Pencairan Gaji PPPK #PPPK Paruh Waktu #Proses Administrasi Gaji PPPK #PPPK Penuh Waktu #Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 #nominal gaji PPPK #Gaji PPPK Cair 1 Maret #ASN PPPK #PPPK 2026 #gaji PPPK SPPG #Gaji PPPK paruh waktu #gaji pppk