JP Radar Kediri - Pemerintah terus mematangkan skema kepegawaian untuk tenaga non-ASN di tahun 2026 yang juga meliputi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik Penuh Waktu dan Paruh Waktu.
Meski kenaikan gaji PNS 2026 masih dikaji oleh Menkeu Purbaya, perlu diketahui nominal gapok PPPK di bulan Maret yang bertepatan dengan lebaran hari raya nominalnya masih menganut Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Meski sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), kedua jenis PPPK ini memiliki perbedaan signifikan dari sisi jam kerja, nominal gaji, hingga fasilitas yang didapat.
Apa Itu PPPK Penuh Waktu?
PPPK Penuh Waktu adalah pegawai yang direkrut untuk mengisi formasi kosong dan bekerja layaknya ASN pada umumnya. Mereka terikat kontrak minimal satu tahun yang dapat diperpanjang hingga lima tahun (untuk jabatan tertentu) berdasarkan kinerja dan kebutuhan instansi.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu hadir sebagai "jalan tengah" atau solusi bagi tenaga honorer yang belum tertampung di formasi penuh waktu. Sesuai KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, skema ini diprioritaskan bagi:
Pegawai non-ASN yang sudah masuk database BKN.
Peserta seleksi CPNS atau PPPK 2024 yang belum lolos seleksi formasi penuh waktu.
Tujuannya jelas: memberikan kepastian status hukum bagi honorer tanpa membebani anggaran daerah secara berlebihan.
Perbedaan Jam Kerja PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
PPPK Penuh Waktu: Wajib bekerja 8 jam sehari atau sekitar 37,5–40 jam per minggu (5 hari kerja). Jam kerja mereka mengikuti aturan operasional kantor pemerintah pada umumnya.
PPPK Paruh Waktu: Memiliki jam kerja yang lebih fleksibel dan singkat, yakni sekitar 4 jam sehari (20–25 jam per minggu). Karena waktunya yang lebih longgar, pegawai di kategori ini diperbolehkan memiliki pekerjaan atau aktivitas lain di luar jam dinas.
Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
PPPK Penuh Waktu: Mendapatkan gaji pokok penuh sesuai jenjang golongan (Golongan I hingga XVII), ditambah berbagai tunjangan (keluarga, pangan, jabatan, dll). Besaran gajinya mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, mulai dari Rp1.938.500 (Golongan I) hingga Rp7.329.000 (Golongan XVII) per bulan, belum termasuk tunjangan.
PPPK Paruh Waktu: Menerapkan sistem proposional. Artinya, gaji yang diterima disesuaikan dengan jam kerja yang disepakati.
Acuan Minimal: Gaji tidak boleh lebih rendah dari penghasilan yang diterima saat masih menjadi honorer, atau mengacu pada Upah Minimum Daerah (sebagai contoh, UMP Jawa Barat sekitar Rp2,3 juta).
Tunjangan: Tetap ada, namun besarannya berkisar 5% - 20% dari gaji pokok, menyesuaikan beban kerja.
Fasilitas: Hak seperti cuti, gaji ke-13, THR, dan jaminan sosial tetap diberikan, namun fasilitas lain (seperti seragam lengkap) mungkin berbeda tergantung kebijakan instansi.
Gaji dan Tunjangan PPPK
Besaran gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Peraturan tersebut menetapkan kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Nominal gaji PPPK berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut kisaran gaji PPPK tahun 2024 :
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
Baca Juga: THR 2026 Pegawai SPPG yang Jadi PPPK Dibongkar BGN Kejelasannya
Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil