JP Radar Kediri – Para guru bisa bernapas panjang usai Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening bagi penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Puslapdik tertanggal 29 Januari 2026 yang ditujukan kepada lima bank penyalur meliputi Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Aceh Syariah.
Seperti diketahui, awalnya batas waktu aktivasi dijadwalkan ditutup akhir Januari 2026, namun Kemendikdasmen resmi memperpanjang hingga 30 Juni 2026.
Berdasarkan laporan bank penyalur hingga akhir Januari 2026, tercatat sebanyak 25.757 guru penerima Bantuan Insentif atau sekitar 7,5 persen dari total penerima belum mengaktifkan rekening. Sementara pada program BSU, terdapat 45.050 guru atau sekitar 17,8 persen yang belum melakukan aktivasi.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
”Kemendikdasmen terus berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan guru sebagai garda terdepan pendidik dan pembangun sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045," kata Nunuk dikutip dari laman resmi puslapdik.kemendikdasmen, Senin (9/2/2026).
Alasan Perpanjangan Waktu Aktivasi
Kebijakan relaksasi waktu ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan evaluasi data perbankan hingga akhir Januari 2026, tingkat aktivasi rekening oleh para penerima manfaat dinilai belum maksimal.
Data Puslapdik mencatat fakta sebagai berikut:
Bantuan Insentif: Sebanyak 25.757 guru (sekitar 7,5% dari total penerima) belum melakukan aktivasi rekening.
Bantuan Subsidi Upah (BSU): Angkanya lebih tinggi, yakni mencapai 45.050 pendidik (sekitar 17,8% dari total penerima) yang belum memproses rekening mereka.
Baca Juga: KPM Bansos Bisa Dapat Rp5 Juta Untuk Modal Usaha, Begini Penjelasan Kemensos
Komitmen Kesejahteraan Guru
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa pendidi ini adalah wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap nasib para pendidik.
Menurut Nunuk, kesejahteraan guru adalah pilar utama dalam membangun pendidikan yang bermutu. Oleh sebab itu, penyaluran bantuan harus dipastikan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel agar tidak ada hak guru yang terlewat.
Rincian Besaran dan Syarat Penerima
Bagi para pendidik yang belum mengetahui detail bantuan ini, berikut adalah rincian skema penyaluran bantuan tahun 2026:
Bantuan Insentif
Nominal: Rp2.100.000 (Satu kali pencairan).
Sasaran: Guru formal non-ASN (TK, SD, SMP, SMA, SMK).
Syarat Utama: Belum memiliki sertifikat pendidik, memiliki NUPTK, aktif di Dapodik, dan tidak sedang menerima bantuan sosial (bansos) lain.
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Nominal: Rp600.000.
Sasaran: Pendidik PAUD Non-Formal (Kelompok Bermain, TPA, dan Satuan PAUD Sejenis/SPS).
Syarat Utama: Status non-ASN, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, serta tidak menerima bantuan pemerintah lainnya.
Dengan adanya perpanjangan waktu ini, para guru yang namanya tercantum sebagai penerima diharapkan segera mendatangi bank penyalur terkait untuk melakukan aktivasi rekening sebelum tanggal 30 Juni 2026 agar dana bantuan tidak hangus.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil