JP Radar Kediri – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) membawa angin segar bagi para tenaga pendidik. Batas waktu aktivasi rekening untuk pencairan Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun anggaran 2026 resmi diperpanjang.
Semula, tenggat waktu aktivasi dipatok berakhir pada penghujung Januari 2026. Namun, melalui Surat Edaran tertanggal 29 Januari 2026, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa aktivasi hingga 30 Juni 2026.
Instruksi perpanjangan ini telah disampaikan kepada lima bank penyalur resmi, yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Aceh Syariah.
Alasan Perpanjangan Waktu Aktivasi
Kebijakan relaksasi waktu ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan evaluasi data perbankan hingga akhir Januari 2026, tingkat aktivasi rekening oleh para penerima manfaat dinilai belum maksimal.
Data Puslapdik mencatat fakta sebagai berikut:
Bantuan Insentif: Sebanyak 25.757 guru (sekitar 7,5% dari total penerima) belum melakukan aktivasi rekening.
Bantuan Subsidi Upah (BSU): Angkanya lebih tinggi, yakni mencapai 45.050 pendidik (sekitar 17,8% dari total penerima) yang belum memproses rekening mereka.
Baca Juga: Cek Penerima BSU Kemenag di SIMPATIKA, Guru Madrasah Dapat Rp600 Ribu
Komitmen Kesejahteraan Guru
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa endidi ini adalah wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap nasib para pendidik.
“Kemendikdasmen terus berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan guru sebagai garda terdepan pendidik dan pembangun sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Nunuk dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Menurut Nunuk, kesejahteraan guru adalah pilar utama dalam membangun pendidikan yang bermutu. Oleh sebab itu, penyaluran bantuan harus dipastikan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel agar tidak ada hak guru yang terlewat.
Baca Juga: Cek BSU 2026 Hanya di Akun Resmi bsu.kemnaker.go.id, Benarkan Cair Lagi Januari?
Rincian Besaran dan Syarat Penerima
Bagi para pendidik yang belum mengetahui detail bantuan ini, berikut adalah rincian skema penyaluran bantuan tahun 2026:
1. Bantuan Insentif
Nominal: Rp2.100.000 (Satu kali pencairan).
Sasaran: Guru formal non-ASN (TK, SD, SMP, SMA, SMK).
Syarat Utama: Belum memiliki sertifikat pendidik, memiliki NUPTK, aktif di Dapodik, dan tidak sedang menerima bantuan sosial (bansos) lain.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Nominal: Rp600.000.
Sasaran: Pendidik PAUD Non-Formal (Kelompok Bermain, TPA, dan Satuan PAUD Sejenis/SPS).
Syarat Utama: Status non-ASN, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, serta tidak menerima bantuan pemerintah lainnya.
Dengan adanya perpanjangan waktu ini, para guru yang namanya tercantum sebagai penerima diharapkan segera mendatangi bank penyalur terkait untuk melakukan aktivasi rekening sebelum tanggal 30 Juni 2026 agar dana bantuan tidak hangus.
Cara mengecek status penerima BSU Kemenag
Cek BSU Guru Lewat SIMPATIKA (Guru Madrasah)
Akses laman SIMPATIKA Kemenag di https://simpatika.kemenag.go.id/.
Pilih menu Login dan masuk sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Masukkan PegID atau NPK beserta kata sandi.
Pilih menu Tunjangan lalu klik Tunjangan Insentif GBPNS di panel sebelah kiri.
Sistem akan menampilkan status penerima. Jika memenuhi syarat, akan muncul notifikasi "Anda Layak Menerima Tunjangan".
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil