Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Peluang Jadi PNS, Kementerian Hukum Bakal Buka Rekrutmen Kuota 700-900 Orang

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 10 Februari 2026 | 10:25 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS.

JP Radar Kediri – Kabar baik kali ini datang dari Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang mengungkapkan rencana untuk membuka rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada akhir tahun 2026 ini.

Tak sedikit, jumlah formasi yang disiapkan diperkirakan mencapai 700 hingga 900 orang.

“Tahun ini Kementerian Hukum mungkin akan menerima formasi Pegawai Negeri Sipil. Saya dengar-dengar kemungkinan jatahnya di antara 700 sampai 900 orang,” kata dia dalam kegiatan What’s Up Kemenkum Campus Callout di UI, Depok, Senin (9/2).

Supratman menjelaskan, rekrutmen ini sejalan dengan transformasi digital yang tengah digalakkan Kementerian Hukum, termasuk pengembangan layanan publik berbasis teknologi.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Hukum tengah melakukan sebuah transformasi digital. Di akhir tahun, semua layanan Kemenkum, 450 layanan publik, diperkirakan by digital melalui Super Apps PASTI.

Supratman menyebut kementeriannya membutuhkan sumber daya manusia dari berbagai latar belakang keilmuan, tidak terbatas pada bidang hukum.

Ia secara khusus menyebut kebutuhan tenaga ahli di bidang teknologi informasi, kimia, fisika, farmasi, dan biologi.

“Karena di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual membutuhkan Anda semua untuk berkarier di sana,” tandas dia.

Menkeu Purbaya Membuat Tim Khusus Terkait Kesejahteraan Pegawai

Disamping itu sinyal muncul baru-baru ini. Saat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi dalam acara Pelantikan Pejabat Pegawai Direktorat Jenderal Pajak di wilayah Jakarta Utara, Kamis (22/1/2026).

Ia mengatakan membuat tim khusus terkait kesejahteraan pegawai.

Itu dilatarbelakangi adanya kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Menkeu memperingatkan kepada jajaran pejabat maupun pegawai di Kementerian Keuangan untuk bekerja secara lurus sesuai tanggung jawab, dan bersih dari tindak pidana korupsi.

Untuk mencegah tindak pidana korupsi lebih cepat, Purbaya bahkan mengaku sudah mulai mengakses seluruh akses rekening para pejabat di Kementerian Keuangan, mulai dari eselon 1-3.

Tujuannya, untuk mendeteksi apakah ada lonjakan peningkatan harta kekayaan secara tak wajar atau tidak.

"Jadi jangan anda anggap enteng. Saya masih bisa lihat dari tempat yang lain, atau orang lain bisa lihat dari tempat yang lain.
Jadi yang penting anda bersih, lurus, harusnya tidak ada masalah," tegas Purbaya.

Purbaya mengaku sudah membentuk tim khusus supaya kesejahteraan para pegawai Kementerian Keuangan makin ditingkatkan hingga tak lagi mencari berbagai cara untuk mencari pendapatan di luar hak nya.

"Masalah kesejahteraan nanti kami pikirkan. Kami dan sekjen, dan tim di sini. Supaya Anda bisa tenang itu cukup tanpa harus melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," papar Purbaya.

Isu Kenaikan Gaji PNS 2026

Isu mengenai kenaikan gaji ini sebelumnya sudah menjadi perbincangan publik, terutama di kalangan guru, dosen, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.

Kebijakan mengenai kenaikan gaji ASN dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2025.

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 dan dipublikasikan di situs resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).

Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyusun delapan program unggulan sebagai bagian dari perbaikan RKP 2025.

Salah satu program utama adalah rencana peningkatan gaji bagi aparatur sipil negara, khususnya guru, dosen, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.

Selain ASN, penyesuaian pendapatan juga berlaku bagi pejabat negara. Namun, hal itu sudah ditegaskan oleh Menkeu Purbaya sebagaimana pernyataan di atas.

Meski demikian perlu diketahui, selain gaji pokok, ASN juga menerima berbagai komponen pendapatan lainnya, termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan fasilitas sesuai dengan jabatan serta golongan mereka.

Sehingga, dapat ditarik kesimpulan bahwa gaji ASN 2026 akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Terakhir pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8% pada 2024.

Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) yang turut diberikan tiap bulan juga dinaikkan, namun sesuai capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga (K/L), atau bahkan per struktur organisasi instansi direktoratnya. 

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#lowongan PNS 2026 #PNS #lowongan pns #rekrutmen pns 2026 #Menkum #rekrutmen pns