JP Radar Kediri - Memasuki pertengahan bulan Februari 2026, kabar soal Kenaikan gaji PNS masih jadi topik hangat yang sangat dinantikan pengesahannya oleh bendahara negara, Menkeu Purbaya.
Disamping keputusan kenaikan gaji, Menkeu Purbaya menerangkan masih membutuhkan waktu 1 triwulan untuk mengkaji kondisi fiskal dalam tiga bulan kedepan. Meski pada dasarnya kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK), TNI/Polri, hingga pejabat negara merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, ia mengatakan akan melihat perkembangan kinerja keuangan kuartal I-2026 terlebih dahulu.
Adapun RKP yang memuat soal kenaikan gaji ASN ini memang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Namun perlu diketahui, bahwa Keputusan kenaikan gaji ASN ini berada di tangan Bendahara Negara.
Pembahasan ini telah dilakukan oleh Menkeu Purbaya bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada pertemuan minggu lalu (30/12/2025).
Hasilnya, masih dibutuhkan 1 triwulan lagi alias tiga bulan untuk melihat kondisi keuangan negara sekaligus belanja pemerintah.
"Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi, abis itu triwulan 2 baru bisa bahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah," ujar Purbaya dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Selasa (6/1/2026).
Menkeu Purbaya Membuat Tim Khusus Terkait Kesejahteraan Pegawai
Disamping itu sinyal muncul baru-baru ini. Saat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi dalam acara Pelantikan Pejabat Pegawai Direktorat Jenderal Pajak di wilayah Jakarta Utara, Kamis (22/1/2026).
Ia mengatakan membuat tim khusus terkait kesejahteraan pegawai.
Itu dilatarbelakangi adanya kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Menkeu memperingatkan kepada jajaran pejabat maupun pegawai di Kementerian Keuangan untuk bekerja secara lurus sesuai tanggung jawab, dan bersih dari tindak pidana korupsi.
Untuk mencegah tindak pidana korupsi lebih cepat, Purbaya bahkan mengaku sudah mulai mengakses seluruh akses rekening para pejabat di Kementerian Keuangan, mulai dari eselon 1-3.
Tujuannya, untuk mendeteksi apakah ada lonjakan peningkatan harta kekayaan secara tak wajar atau tidak.
"Jadi jangan anda anggap enteng. Saya masih bisa lihat dari tempat yang lain, atau orang lain bisa lihat dari tempat yang lain.
Jadi yang penting anda bersih, lurus, harusnya tidak ada masalah," tegas Purbaya.
Purbaya mengaku sudah membentuk tim khusus supaya kesejahteraan para pegawai Kementerian Keuangan makin ditingkatkan hingga tak lagi mencari berbagai cara untuk mencari pendapatan di luar hak nya.
"Masalah kesejahteraan nanti kami pikirkan. Kami dan sekjen, dan tim di sini. Supaya Anda bisa tenang itu cukup tanpa harus melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," papar Purbaya.
Isu Kenaikan Gaji PNS 2026
Isu mengenai kenaikan gaji ini sebelumnya sudah menjadi perbincangan publik, terutama di kalangan guru, dosen, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Kebijakan mengenai kenaikan gaji ASN dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2025.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 dan dipublikasikan di situs resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyusun delapan program unggulan sebagai bagian dari perbaikan RKP 2025.
Salah satu program utama adalah rencana peningkatan gaji bagi aparatur sipil negara, khususnya guru, dosen, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Selain ASN, penyesuaian pendapatan juga berlaku bagi pejabat negara. Namun, hal itu sudah ditegaskan oleh Menkeu Purbaya sebagaimana pernyataan di atas.
Meski demikian perlu diketahui, selain gaji pokok, ASN juga menerima berbagai komponen pendapatan lainnya, termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan fasilitas sesuai dengan jabatan serta golongan mereka.
Sehingga, dapat ditarik kesimpulan bahwa gaji ASN 2026 akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Terakhir pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8% pada 2024.
Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) yang turut diberikan tiap bulan juga dinaikkan, namun sesuai capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga (K/L), atau bahkan per struktur organisasi instansi direktoratnya.
Nominal Gaji PNS 2026
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga memperoleh:
-Tunjangan kinerja dan tunjangan untuk keluarga
-Cuti tahunan dan cuti khusus
-Jaminan masa pensiun dan hari tua
-Program peningkatan kompetensi dan perlindungan kerja
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil