Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji PNS 2026: 5 Hal Ini yang Membuat Gapok Lebih Besar Atau Kecil, Pendidikan hingga Anak Jadi Faktor

Shinta Nurma Ababil • Sabtu, 7 Februari 2026 | 18:30 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS.

JP Radar Kediri - Secara keseluruhan, gaji PNS 2026 pada dasarnya ditentukan oleh banyak faktor yang saling berkaitan. Sama seperti tahun sebelumnya, faktor itu mulai dari golongan dan masa kerja, jenis tunjangan, jabatan, instansi dan wilayah penempatan, hingga status keluarga serta kebijakan kenaikan gaji dan pangkat.

Soal kabar kenaikan gaji, pada dasarnya kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK), TNI/Polri, hingga pejabat negara merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Adapun RKP yang memuat soal kenaikan gaji ASN ini memang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Namun, Keputusan kenaikan gaji ASN ini berada di tangan Bendahara Negara. Dan hingga saat ini, pemerintahbelum memberikan kepastian tegas.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mendatangi kantor Kementerian Keuangan untuk bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kedatangan Rini di kantor Kementerian Keuangan pukul 13.30 pada Senin, 29 Desember 2025 itu salah satunya untuk membahas kenaikan gaji PNS 2026.

Dalam kunjungan itu, Rini ditemani oleh Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Purwadi Arianto.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan pihaknya belum memutuskan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengaku dirinya perlu meninjau kondisi keuangan pemerintah dalam satu triwulan ke depan.

Pembahasan ini telah dilakukan oleh Menkeu Purbaya bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada pertemuan minggu lalu (30/12/2025).

Hasilnya, masih dibutuhkan 1 triwulan lagi alias tiga bulan untuk melihat kondisi keuangan negara sekaligus belanja pemerintah.

"Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi, abis itu triwulan 2 baru bisa bahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah," ujar Purbaya dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Selasa (6/1/2026).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan pada dasarnya rencana kenaikan gaji ASN sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diteken Prabowo pada 30 Juni 2025.

Dalam beleid tersebut, tertulis kenaikan gaji akan dilakukan untuk ASN, TNI/Polri dan Pejabat Negara.

Rini menyampaikan dukungannya untuk kebijakan tersebut, hanya saja keputusan untuk menaikkan gaji ASN perlu mempertimbangkan kesiapan fiskal negara. Oleh karena itu ia belum dapat memastikan apakah kebijakan ini dapat diterapkan di 2026 atau tidak.

"Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal," kata Rini. 

Struktur gaji PNS 2026


Sebelum membahas faktor penentu gaji, penting memahami terlebih dahulu struktur dasar penghasilan PNS.

Sistem penggajian PNS di Indonesia terdiri atas dua komponen utama, yaitu:

Gaji pokok, yang ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Tunjangan, berupa insentif tambahan yang besarannya dapat berbeda antarinstansi, jabatan, dan wilayah kerja.

Besaran gaji pokok PNS tahun 2026 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 sebagai perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Regulasi ini menetapkan kenaikan gaji pokok sekitar 8% dibanding periode sebelumnya dan berlaku efektif sejak Januari 2026.

Secara umum, gaji pokok PNS 2026 berada pada rentang Rp 1.685.700 hingga Rp 6.373.200, tergantung golongan dan masa kerja.

Faktor Penentu Besaran Gaji PNS 2026

1. Golongan dan masa kerja golongan (MKG)
Golongan dan MKG menjadi faktor yang menentukan gaji pokok PNS 2026. Pantaran ini ditetapkan berdasarkan kualifikasi pendidikan dan jenis jabatan.

Untuk golongan I hingga IV mencerminkan jenjang karier dari tingkat pelaksana hingga posisi senior. MKG dihitung dari nol hingga maksimal 32 tahun, dengan kenaikan gaji pokok secara bertahap setiap dua tahun.

Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, semakin besar gaji pokok yang diterima.

2. Jenis dan besaran tunjangan
Tunjangan juga berkontribusi signifikan terhadap total penghasilan. Ada tunjangan kerja dan tunjangan lainnya.

Tunjangan kinerja (tukin)
merupakan komponen terbesar di luar gaji pokok. Besarannya sangat bergantung pada instansi tempat PNS bekerja. Instansi tertentu, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau pemerintah daerah dengan kemampuan fiskal tinggi, seperti Jakarta, memiliki tukin yang relatif lebih besar.

Tunjangan keluarga, berdasarkan status pernikahan dan jumlah anak
Tunjangan pangan, berupa uang atau natura. Uang makan dan tunjangan jabatan, sesuai posisi dan tanggung jawab.

Perbedaan kebijakan tunjangan inilah yang membuat total take home pay PNS bisa sangat bervariasi meskipun gaji pokoknya sama.

3. Jabatan dan tanggung jawab
PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu umumnya menerima tunjangan jabatan tambahan. Semakin tinggi jabatan dan tanggung jawab, semakin besar pula tunjangan yang diterima.

4. Instansi dan daerah penempatan
Lokasi kerja dan instansi penempatan turut memengaruhi penghasilan PNS. Instansi pusat cenderung memiliki tunjangan kinerja lebih besar dibanding instansi daerah.

5. Status perkawinan dan keluarga
Status keluarga berpengaruh langsung terhadap penghasilan PNS melalui tunjangan istri/suami dan tunjangan anak. PNS yang sudah berkeluarga umumnya menerima total penghasilan lebih tinggi dibandingkan yang belum menikah, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

6. Kebijakan kenaikan gaji dan pangkat
PNS berhak atas kenaikan gaji berkala (KGB) setiap dua tahun, sepanjang memenuhi persyaratan kinerja. Selain itu, kenaikan pangkat reguler atau pilihan juga berdampak pada peningkatan gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Perincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Gaji PNS golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Besaran tersebut merupakan gaji pokok sebelum ditambahkan berbagai tunjangan lain yang melekat sesuai jabatan, instansi, dan wilayah penempatan.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#berapa kali gaji PNS dalam sebulan #gaji pns #kenaikan gaji pns 2026 #kapan pengumuman gaji PNS 2026 #perpres gaji pns #gaji PNS per golongan #Besaran Gaji PNS 2026 #berapa kali gaji PNS setahun #Gaji PNS 2026