JP Radar Kediri - Tunjangan Hari Ray menjadi hak yang harus didapatkan para pegawai Negeri Sipil (PNS), begitu pun di tahun 2026 ini.
Meski presiden Prabowo belum menerbitkar aturan soal THR hingga gaji ke-13, namun nominalnya sudah bisa diperkirakan.
Tak jauh dari tahun lalu, besaran THR juga bergantung pada kebijakan masa kerja. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah ini:
Besaran THR PNS 2026
Jika merujuk kebijakan tahun sebelumnya, THR diberikan 100% tanpa potongan, namun komponen tunjangan kinerja (tukin) tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat.
Jenis tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan serta tunjangan khusus lainnya dikecualikan dari perhitungan besaran THR.
Adapun, besaran pasti THR PNS 2026 akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, jabatan struktural atau fungsional serta instansi pusat atau daerah.
Dikutip dari situs Kemenkeu, komponen THR yang bersumber dari APBN terdiri dari :
Gaji Pokok,
Tunjangan Keluarga,
Tunjangan Pangan,
Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan kinerja.
Sedangkan Komponen THR terdiri atas:
Gaji Pokok,
Tunjangan Keluarga,
Tunjangan Pangan,
Tunjangan Jabatan/Umum, dan tambahan penghasilan paling banyak.
Bagaimana dengan guru dan dosen?
Adapun, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Bagaimana untuk CPNS?
Sementara itu, untuk CPNS Komponennya sama kecuali Gaji Pokok yaitu sebesar 80%.
Estimasi Rincian Nominal THR PNS dan PPPK 2026
Kepala Negara menuturkan, komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Lanjutnya, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Prabowo menuturkan THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025.
Berikut estimasi besaran maksimal THR PNS dengan masa kerja hingga 10 tahun sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025:
SD/SMP/sederajat: Rp 4.285.200
SMA/D-1/sederajat: Rp 4.907.700
D-2/D-3/sederajat: Rp 5.488.500
S-1/D-4/sederajat: Rp 6.591.000
S-2/S-3/sederajat: Rp 7.764.100
PNS dengan masa kerja di atas 10 tahun akan menerima THR lebih besar sesuai jenjang golongan, pangkat, dan ketentuan masa jabatan.
Perincian Lengkap Besaran THR PNS
THR Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/kepala: Rp 31.474.800.
Wakil ketua: Rp 29.665.400.
Sekretaris: Rp 28.104.300.
Anggota: Rp 28.104.300.
THR Pejabat Eselon dan PNS Setara
Eselon I/pimpinan tinggi utama/madya: Rp 24.886.200.
Eselon II/pimpinan tinggi pratama: Rp 19.514.800.
Eselon III/administrator: Rp 13.842.300.
Eselon IV/pengawas: Rp 10.612.900.
THR Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
SD/SMP/sederajat
Kurang dari 10 tahun: Rp 4.285.200.
10–20 tahun: Rp 4.639.000.
20 tahun: Rp 5.052.600.
SMA/D-1/sederajat
Kurang dari 10 tahun: Rp 4.907.700.
10–20 tahun: Rp 5.347.400.
20 tahun: Rp 5.861.500.
D-2/D-3/sederajat
Kurang dari 10 tahun: Rp 5.488.500.
10–20 tahun: Rp 5.966.100.
20 tahun: Rp 6.524.200.
S-1/D-4/sederajat
Kurang dari 10 tahun: Rp 6.591.000.
10–20 tahun: Rp 7.160.500.
20 tahun: Rp 7.825.800.
S-2/S-3/sederajat
Kurang dari 10 tahun: Rp 7.764.100.
10–20 tahun: Rp 8.357.500.
20 tahun: Rp 9.050.500.
Pemerintah menegaskan THR bagi ASN serta anggota TNI/Polri mencakup beberapa komponen penghasilan, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan lain yang melekat sesuai ketentuan.
Editor : Shinta Nurma Ababil