JP Radar Kediri – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah resmi menetapkan regulasi terbaru mengenai tunjangan uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini menjadi kabar baik sekaligus pengingat bagi para aparatur sipil negara untuk tetap menjaga kedisiplinan kerja.
Landasan hukum mengenai tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. Meski disahkan di masa jabatan Sri Mulyani, implementasi teknis dan alokasi anggarannya kini dilanjutkan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan saat ini, Purbaya Yudhi Sadewa.
Jadwal Pencairan Uang Makan Februari 2026
Memasuki periode Februari 2026, anggaran untuk uang makan PNS telah dialokasikan dan siap dicairkan. Perlu dicatat bagi para pegawai bahwa pembayaran uang makan dilakukan secara terpisah dari gaji pokok.
Hal ini dikarenakan nominal uang makan dihitung berdasarkan jumlah kehadiran riil pegawai pada bulan sebelumnya.
Syarat Mutlak Penerimaan: Kedisiplinan Jadi Kunci
Pemerintah menegaskan bahwa uang makan bukanlah tunjangan yang diberikan secara cuma-cuma, melainkan bentuk apresiasi atas produktivitas dan kehadiran. Berikut adalah poin penting persyaratan penerimaannya:
Kehadiran Penuh (Presensi): Hak uang makan hanya diberikan kepada PNS yang hadir dan mengisi daftar hadir (presensi) pada hari kerja efektif.
Standar Jam Kerja: Tunjangan ini menganut prinsip kehadiran penuh. Pegawai yang hanya bekerja setengah hari atau datang terlambat secara signifikan hingga tidak memenuhi standar jam kerja formal, secara otomatis tidak berhak menerima uang makan pada hari tersebut.
Target Produktivitas: Syarat ketat ini diterapkan agar PNS dapat memberikan pelayanan masyarakat secara optimal dan tetap produktif selama jam kantor berlangsung.
Tujuan Kebijakan Aturan Uang Makan
Penerapan PMK Nomor 32 Tahun 2025 ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih kompetitif dan disiplin. Dengan kaitan langsung antara daftar hadir dan tunjangan, diharapkan setiap PNS memiliki motivasi lebih untuk mematuhi jam kerja yang telah ditentukan oleh negara.
Rincian Nominal Aturan Uang Makan PNS
Besaran Uang Makan PNS (Per Hari)
Uang makan diberikan berdasarkan jumlah hari kerja (absensi) dan golongan ruang PNS yang bersangkutan. Berikut rincian nominalnya:
Berikut besaran uang makan PNS yang diterima pada bulan Februari 2026.
PNS Golongan I: Rp35.000/hari
PNS Golongan II: Rp35.000/hari
PNS Golongan III: Rp37.000/hari
PNS Golongan IV: Rp41.000/hari
Jika diasumsikan hari kerja efektif PNS dalam satu bulan sebanyak 22 hari kerja, maka uang makan yang akan diterima PNS selama satu bulan penuh adalah sebagai berikut:
PNS Golongan I dan II: Rp770.000
PNS Golongan III: Rp814.000
PNS Golongan IV: Rp902.000
Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh)
Sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku (PPh Pasal 21), uang makan tersebut dikenakan potongan pajak berdasarkan golongan:
Golongan I dan II: Bebas pajak (0%)
Golongan III: Dikenakan pajak sebesar 5%
Golongan IV: Dikenakan pajak sebesar 15%
Syarat dan Pengecualian
Uang makan tidak diberikan kepada PNS apabila:
PNS tidak hadir kerja (absen).
Sedang melaksanakan perjalanan dinas (karena sudah mendapatkan uang harian).
Sedang menjalani cuti atau tugas belajar.
PNS yang diperbantukan/dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
Uang Makan Lembur
Jika Anda bekerja lembur minimal 2 jam berturut-turut, PMK ini juga mengatur uang makan lembur yang besarannya sama dengan tarif uang makan harian di atas. Namun, uang makan lembur hanya diberikan maksimal 1 kali dalam satu hari kerja.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil