JP Radar Kediri - Kementerian Sosial terbaru telah resmi menerbitkan surat penyaluran Bantuan Sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 Tahun 2026.
Ini tentu menjadi kabar bahagia bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pasalnya surat ini menjadi dasar dimulainya proses pencairan dana.
Sehingga, bansos reguler PKH BPNT untuk alokasi Januari, Februari, dan Maret 2026 telah memasuki tahap realisasi di lapangan melalui bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.
Perkembangan penyaluran dana menunjukkan bahwa Bank BSI telah terpantau mulai menyalurkan bantuan PKH, khususnya di wilayah Provinsi Aceh.
Namun bank penyalur lainnya seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI belum menunjukkan pencairan yang bersifat masif dan dapat diverifikasi secara luas.
Terdapat informasi berupa bukti struk pencairan di salah satu bank dengan nominal Rp600.000, namun keabsahannya belum dapat dipastikan sehingga perlu disikapi dengan kehati-hatian.
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kemensos telah resmi menerbitkan surat tertanggal 5 Februari 2026 ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Sosial Kabupaten dan Kota di Indonesia.
Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa penyaluran Bantuan Sosial PKH Tahap 1 Tahun 2026 mulai dilaksanakan untuk periode Januari hingga Maret 2026.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank penyalur, yakni Bank BSI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI, dengan jumlah penerima mencapai 8.872.750 Keluarga Penerima Manfaat secara nasional.
Dari total kuota nasional sebesar 10 juta KPM, masih terdapat sekitar 1,1 juta KPM yang belum tercakup dalam penyaluran melalui bank, yang diperkirakan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, terutama untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Kementerian Sosial memberikan instruksi kepada Dinas Sosial daerah agar segera menyampaikan dua ketentuan penting kepada seluruh KPM.
Batas Waktu 30 hari
Terdapat batas waktu transaksi selama 30 hari sejak tanggal pemindahbukuan atau tanggal dana masuk ke rekening KKS.
Apabila dana tidak ditarik atau tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, maka bantuan berpotensi ditarik kembali ke kas negara.
Tanggal masuk dana dapat berbeda-beda pada setiap KPM, sehingga masing-masing penerima perlu memperhatikan waktu pencairan di rekeningnya sendiri.
Penerima Layak Menerima Bansos
Dinas Sosial diminta untuk memastikan penggunaan dana bantuan sesuai dengan tujuan program PKH.
Dana bantuan diperbolehkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga seperti pangan bergizi yang mencakup karbohidrat, protein, dan vitamin, kebutuhan pendidikan anak seperti seragam, buku, dan transportasi sekolah, serta kebutuhan gizi bagi balita dan lansia.
Sebaliknya, bantuan tidak diperkenankan digunakan untuk membayar utang pribadi, membeli barang yang tidak bersifat produktif seperti perhiasan atau pakaian berlebihan, serta untuk rokok, minuman keras, narkotika, dan game online terlarang.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Februari 2026 di SIKS-NG, Cair 3-7 Hari Lagi Jika Status Menunjukkan SI
KPM Diimbauan Mengecek Rekening KKS
KPM disarankan untuk melakukan pengecekan saldo Kartu Keluarga Sejahtera secara berkala, misalnya setiap tiga hingga lima hari sekali, guna mengetahui perkembangan pencairan tanpa harus sering mendatangi mesin ATM.
Pemantauan saldo melalui layanan perbankan di ponsel dinilai lebih efisien dan mengurangi risiko biaya tambahan.
Di sisi lain, pemerintah daerah melalui Dinas Sosial dapat memantau status penyaluran bantuan kepada KPM melalui aplikasi SIKS-NG pada menu pemantauan salur bantuan sosial untuk memastikan data penerima yang telah berstatus salur.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2026 di DTSEN, Peluang Dapat Pencairan PKH BPNT dari Pemerintah
Daftar Wilayah Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026
Wilayah 1: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat
Wilayah 2: DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT),Nusa Tenggara Barat (NTB)
Wilayah 3: Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua
Daerah-daerah tersebut dipastikan masuk dalam penyaluran tahap 1 PKH dan BPNT tahun 2026 yang akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Untuk Jadi Penerima Bansos 2026, Berpeluang Dapat PKH, BPNT, PIP, Hingga PBI JKN
Besaran Dana Bansos PKH dan BPNT 2026
Nominal Bantuan BPNT
Untuk BPNT, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan yang akan dicairkan sekaligus per tahap, sehingga KPM menerima Rp600.000 setiap pencairan
Nominal Bantuan PKH Berdasarkan Komponen
Besaran bantuan PKH ditentukan berdasarkan kondisi anggota keluarga:
- Ibu hamil dan anak usia dini: Rp750.000 per tahap
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun
- Siswa SMA: Rp2 juta per tahun
- Lansia dan disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun
- Korban pelanggaran HAM berat: hingga Rp10,8 juta
Yang akan mendapat bansos adalah mereka yang terdaftar desil satu hingga empat.
Desil satu: Sangat miskin
Desil dua: Miskin
Desil tiga: Hampir miskin
Desil empat: Pas-pasan
BLT Kesra tahun ini akan diberikan kepada KPM yang sudah menerima bansos reguler seperti PKH dan BPNT, serta masyarakat yang belum pernah sama sekali menerima bantuan dari pemerintah.
Sebagai informasi, Desil merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut kelompok atau tingkatan kesejahteraan rumah tangga. Desil ini dibedakan menjadi sepuluh tingkatan.
1. Desil satu yaitu Masyarakat yang masuk kategori tingkat kesejahteraan terendah dan masuk miskin ekstrim.
2. Desil dua sampai empat merupakan Masyarakat yang masuk kategori miskin dan rentan.
3. Desil lima sampai sepuluh ialah mereka yang memiliki tingkat kesejahteraan lebih tinggi dan telah dianggap mampu.
Cara cek bansos Januari 2026 di cekbansos.kemensos.go.id
Untuk mengetahui sebagai penerima atau tidak, pertama, akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
Lalu, masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan
Masukkan pula nama penerima manfaat sesuai KTP. Kemudian isikan huruf kode yang tertera dalam kotak kode (captcha)
Klik tombol 'Cari Data'. Setelah itu, sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang dimasukkan.
Masyarakat bisa melakukan cek bansos tahun 2025 secara online melalui laman resmi Kemensos, https://cekbansos.kemensos.go.id. Berikut panduan selengkapnya.
Cara Cek Bansos Melalui SIKS-NG Kemensos
1. Unduh aplikasi SIKS-NG melalui Play Store.
2. Login menggunakan akun resmi pendamping sosial.
3. Masukkan NIK atau nama lengkap penerima manfaat.
4. Sistem akan menampilkan informasi penerima bansos, termasuk jenis bantuan dan status penyalurannya.
Pembaruan Data Penerima Menggunakan DTSEN
Mulai triwulan I tahun 2026, Kemensos secara resmi menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tujuannya agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran, menghindari data ganda, dan memastikan transparansi penerimaan bansos.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil