Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Rincian Nominal THR PNS dan PPPK 2026 untuk Lulusan SMA Hingga Sarjana, Masa Kerja Jadi Kunci Besarannya

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 5 Februari 2026 | 15:18 WIB
Uang THR
Uang THR

JP Radar Kediri - Banyak yang penasaran dengan nominal THR yang didapat para PNS dan juga PPPK. Terlebih tinggal menghitung hari memasuki bulan Februari 2026.

 

Untuk jadwalnyam THR 2026 diperkirakan akan cair paling cepat tiga minggu sebelum lebaran atau paling lambat 10 hari sebelum Idulfitri 2026. Kebijakan ini sangat dimungkinkan berubah tergantung pada keputusan resmi yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, Hari Raya Idulfitri diprediksi akan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 sehingga pemberian THR 2026 paling lambat berlangsung pada 11 Maret 2026.

Sebagaimana diatur Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Jika Idul Fitri jatuh pada 20 Maret 2026, maka THR wajib cair paling lambat 13 Maret 2026

Jika Idul Fitri jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka THR harus dibayarkan paling lambat 14–15 Maret 2026.

Dengan kata lain, THR Lebaran 2026 kemungkinan besar cair pada pertengahan Maret 2026, tergantung hasil penetapan resmi pemerintah.

Meski demikian, pahami perbedaan THR dan gaji ke-13 berikut:

 

Estimasi Rincian Nominal THR PNS dan PPPK 2026

Kepala Negara menuturkan, komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sementara bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Lanjutnya, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Prabowo menuturkan THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025.

Berikut estimasi besaran maksimal THR PNS dengan masa kerja hingga 10 tahun sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025:

SD/SMP/sederajat: Rp 4.285.200

SMA/D-1/sederajat: Rp 4.907.700

D-2/D-3/sederajat: Rp 5.488.500

S-1/D-4/sederajat: Rp 6.591.000

S-2/S-3/sederajat: Rp 7.764.100

PNS dengan masa kerja di atas 10 tahun akan menerima THR lebih besar sesuai jenjang golongan, pangkat, dan ketentuan masa jabatan.

Perincian Lengkap Besaran THR PNS

THR Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Ketua/kepala: Rp 31.474.800.

Wakil ketua: Rp 29.665.400.

Sekretaris: Rp 28.104.300.

Anggota: Rp 28.104.300.

THR Pejabat Eselon dan PNS Setara

Eselon I/pimpinan tinggi utama/madya: Rp 24.886.200.

Eselon II/pimpinan tinggi pratama: Rp 19.514.800.

Eselon III/administrator: Rp 13.842.300.

Eselon IV/pengawas: Rp 10.612.900.

THR Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

SD/SMP/sederajat

Kurang dari 10 tahun: Rp 4.285.200.

10–20 tahun: Rp 4.639.000.

20 tahun: Rp 5.052.600.

SMA/D-1/sederajat

Kurang dari 10 tahun: Rp 4.907.700.

10–20 tahun: Rp 5.347.400.

20 tahun: Rp 5.861.500.

D-2/D-3/sederajat

Kurang dari 10 tahun: Rp 5.488.500.

10–20 tahun: Rp 5.966.100.

20 tahun: Rp 6.524.200.

S-1/D-4/sederajat

Kurang dari 10 tahun: Rp 6.591.000.

10–20 tahun: Rp 7.160.500.

20 tahun: Rp 7.825.800.

S-2/S-3/sederajat

Kurang dari 10 tahun: Rp 7.764.100.

10–20 tahun: Rp 8.357.500.

20 tahun: Rp 9.050.500.

Pemerintah menegaskan THR bagi ASN serta anggota TNI/Polri mencakup beberapa komponen penghasilan, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan lain yang melekat sesuai ketentuan.

Perbedaan THR dan gaji ke-13 2026

Perbedaan gaji ke-13 dan THR mudahnya terletak pada tujuan penggunaannya, waktu pemberian, serta dasar hukumnya.

Gaji ke-13 berfokus pada meringankan beban biaya pendidikan dan kebutuhan tambahan keluarga di pertengahan tahun, sedangkan THR ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hari raya seperti bahan pokok, pakaian, dan keperluan mudik.

Dari sisi regulasi, gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, sementara THR diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan bersifat wajib bagi perusahaan.

Adapun besaran THR dan gaji ke-13 dihitung dari akumulasi beberapa komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (jika ada).

Jika dilihat tujuannya, gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah agar ASN dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru yang dicairkan paling cepat pada bulan Juni, sesuai kebijakan pemerintah.

Sedangkan THR bertujuan sebagai dukungan finansial agar pegawai dapat memenuhi kebutuhan selama perayaan hari besar keagamaan, khususnya Idulfitri.

Sedangkan waktu pencairannya paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Perincian Lengkap Besaran THR PNS #besaran THR PPPK #THR PPPK Paruh Waktu Wakatobi #THR PNS tahun 2026 #Siapa Saja Penerima THR PNS 2026 Tertinggi #peraturan pemerintah THR PNS #Besaran THR PNS 2026 #Besaran THR PNS #THR PPPK Paruh Waktu 2026 #jadwal pencairan THR PPPK #THR PPPK 2026 #thr pns pensiunan #siapa yang berhak menerima THR PNS #pencairan THR PNS 2026 #THR PNS naik atau tidak #THR PNS 2026 kapan cair #THR PPPK Ditiadakan #Kapan THR PPPK Paruh Waktu Cair #rincian THR PPPK #PMK THR PNS 2026 #THR PPPK 2026 SPPG #Dasar Hukum THR PNS 2026 #syarat THR PPPK #PP THR PNS terbaru #THR PNS kapan cair 2026 #jadwal THR PPPK #THR PNS cair 2026 #Kapan THR PNS 2026