Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jangan Salah! Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Sudah Terjadi Sejak Januari 2024 Berlaku Hingga Kini

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 5 Februari 2026 | 11:06 WIB
Menkeu Purbaya resmi menetapkan gaji PPPK.
Menkeu Purbaya resmi menetapkan gaji PPPK.

JP Radar Kediri – Kalangan pensiunan masih ramai membicarakan soal kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen di tahun ini. Untuk diketahui, gaji pensiunan sudah pernah naik 12 persen, tepatnya mulai Januari 2024 seiring disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2024.

Namun untuk 2026 ini, belum ada wacana atau kajian soal kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun PNS menegaskan belum ada regulasi baru terkait kenaikan gaji pensiunan pada 2026.

Sehingga, besaran gaji yang diterima para pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang saat ini masih berlaku dan menjadi dasar pembayaran pensiun.

Meskipun belum ada kenaikan, PT Taspen memastikan pencairan gaji dan tunjangan pensiunan akan tetap berjalan tepat waktu.

Di samping itu, penerima pensiun disarankan untuk memantau informasi resmi dari pemerintah atau PT Taspen untuk mendapatkan kabar terbaru dan terhindar dari informasi yang tidak benar.

Hak menerima gaji pensiun diberikan kepada PNS yang telah memasuki batas usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk jabatan tertentu atau 60 tahun bagi pejabat fungsional tertentu, sesuai PP No. 11 Tahun 2017.

Pembayaran pensiun diberikan oleh negara seumur hidup kepada penerima yang bersangkutan, selama memenuhi syarat.

Sejak 1 Juli 2025, pencairan gaji pensiunan dapat dilakukan melalui beberapa cara tanpa harus datang ke bank, berikut panduan lengkapnya:

3 cara pencairan gaji pensiunan PNS

Sejak 1 Juli 2025, PT Taspen menyederhanakan sistem pencairan melalui tiga opsi berikut:

1. Kantor Pos

Pensiunan dapat mencairkan gaji dengan cara datang ke kantor pos dengan membawa dokumen asli: KTP, Kartu Taspen, Kartu Keluarga (KK), dan SK Pensiun.

Petugas akan melakukan verifikasi dan pencairan dana.

⁠2. Layanan antar ke rumah

Layanan ini khusus untuk pensiunan yang sakit keras, sulit bepergian, atau tidak memiliki pendamping.

Syarat: Mengajukan surat permohonan, memiliki aplikasi Taspen Otentik, dan melengkapi dokumen (KTP, Kartu Taspen, SK Pensiun, dan bukti medis jika diperlukan).

3. Melalui minimarket

- Kunjungi kasir dan sampaikan: "Tarik tunai saldo POSPAY".

-Tunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY dan KTP asli.

-Dana dapat dicairkan secara tunai tanpa potongan.

Informasi yang beredar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di akhir tahun 2025 adalah tidak benar. Pemerintah dan PT Taspen menegaskan bahwa besaran tetap mengacu pada PP No. 8/2024.

Bagi para pensiunan, pastikan untuk selalu mengikuti informasi hanya melalui kanal resmi PT Taspen untuk menghindari misinformation. Sementara itu, opsi pencairan yang lebih fleksibel melalui kantor pos dan minimarket diharapkan dapat memudahkan akses bagi seluruh pensiunan di berbagai daerah.

Nominal Gaji Pensiunan PNS 2026 Masih Mengacu PP 8/2024

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.

Sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut nominal gaji pensiunan PNS 2025:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Informasi Penting Bagi Pensiunan PNS

1. Perlu dipahami, bahwa pencairan gaji bulanan dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulannya. PT Taspen memastikan pencairan tetap berjalan meskipun tanggal merah ataupun hari libur.

Gaji pensiun akan masuk ke rekening pribadi ataupun pencairan tunai di Kantor Pos.

2. Gaji ke 13 diperkirakan akan cair pada bulan Juni-Juli 2026, biasanya diumumkan menjelang tahun ajaran baru sekolah ataupun menjelang Idul Fitri.

3. Pensiunan wajib melakukan otentikasi melalui aplikasi Taspen Otentik.

Mengingat belum ada informasi resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026, masyarakat dihimbau untuk waspada terhadap informasi palsu yang tersebar di media sosial.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#jadwal pencairan gaji pensiunan PNS #kapan kenaikan gaji pensiunan pns cair #berapa gaji pensiunan PNS #gaji pensiunan pns golongan 3 #gaji pensiunan PNS Februari 2026 #Penyebab Gaji Pensiunan PNS Belum Cair #kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 #gaji pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 #Gaji pensiunan PNS Cair #besaran kenaikan dan waktu pencairan rapelan gaji pensiunan PNS #gaji pensiunan PNS 2026 #Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan #Gaji pensiunan PNS #pencairan rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS #kenaikan atau rapelan gaji pensiunan PNS #tabel gaji pensiunan PNS 2026 #Daftar Nominal Gaji Pensiunan PNS 2026