JP Radar Kediri – Kalangan pensiunan masih ramai membicarakan soal kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen di tahun ini. Untuk diketahui, gaji pensiunan sudah pernah naik 12 persen, tepatnya mulai Januari 2024 seiring disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2024.
Namun untuk 2026 ini, belum ada wacana atau kajian soal kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun PNS menegaskan belum ada regulasi baru terkait kenaikan gaji pensiunan pada 2026.
Sehingga, besaran gaji yang diterima para pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang saat ini masih berlaku dan menjadi dasar pembayaran pensiun.
Meskipun belum ada kenaikan, PT Taspen memastikan pencairan gaji dan tunjangan pensiunan akan tetap berjalan tepat waktu.
Di samping itu, penerima pensiun disarankan untuk memantau informasi resmi dari pemerintah atau PT Taspen untuk mendapatkan kabar terbaru dan terhindar dari informasi yang tidak benar.
Hak menerima gaji pensiun diberikan kepada PNS yang telah memasuki batas usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk jabatan tertentu atau 60 tahun bagi pejabat fungsional tertentu, sesuai PP No. 11 Tahun 2017.
Pembayaran pensiun diberikan oleh negara seumur hidup kepada penerima yang bersangkutan, selama memenuhi syarat.
Sejak 1 Juli 2025, pencairan gaji pensiunan dapat dilakukan melalui beberapa cara tanpa harus datang ke bank, berikut panduan lengkapnya:
3 cara pencairan gaji pensiunan PNS
Sejak 1 Juli 2025, PT Taspen menyederhanakan sistem pencairan melalui tiga opsi berikut:
1. Kantor Pos
Pensiunan dapat mencairkan gaji dengan cara datang ke kantor pos dengan membawa dokumen asli: KTP, Kartu Taspen, Kartu Keluarga (KK), dan SK Pensiun.
Petugas akan melakukan verifikasi dan pencairan dana.
2. Layanan antar ke rumah
Layanan ini khusus untuk pensiunan yang sakit keras, sulit bepergian, atau tidak memiliki pendamping.
Syarat: Mengajukan surat permohonan, memiliki aplikasi Taspen Otentik, dan melengkapi dokumen (KTP, Kartu Taspen, SK Pensiun, dan bukti medis jika diperlukan).
3. Melalui minimarket
- Kunjungi kasir dan sampaikan: "Tarik tunai saldo POSPAY".
-Tunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY dan KTP asli.
-Dana dapat dicairkan secara tunai tanpa potongan.
Informasi yang beredar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di akhir tahun 2025 adalah tidak benar. Pemerintah dan PT Taspen menegaskan bahwa besaran tetap mengacu pada PP No. 8/2024.
Bagi para pensiunan, pastikan untuk selalu mengikuti informasi hanya melalui kanal resmi PT Taspen untuk menghindari misinformation. Sementara itu, opsi pencairan yang lebih fleksibel melalui kantor pos dan minimarket diharapkan dapat memudahkan akses bagi seluruh pensiunan di berbagai daerah.
Nominal Gaji Pensiunan PNS 2026 Masih Mengacu PP 8/2024
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut nominal gaji pensiunan PNS 2025:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Informasi Penting Bagi Pensiunan PNS
1. Perlu dipahami, bahwa pencairan gaji bulanan dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulannya. PT Taspen memastikan pencairan tetap berjalan meskipun tanggal merah ataupun hari libur.
Gaji pensiun akan masuk ke rekening pribadi ataupun pencairan tunai di Kantor Pos.
2. Gaji ke 13 diperkirakan akan cair pada bulan Juni-Juli 2026, biasanya diumumkan menjelang tahun ajaran baru sekolah ataupun menjelang Idul Fitri.
3. Pensiunan wajib melakukan otentikasi melalui aplikasi Taspen Otentik.
Mengingat belum ada informasi resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026, masyarakat dihimbau untuk waspada terhadap informasi palsu yang tersebar di media sosial.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil