Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

THR 2026 Pegawai SPPG yang Jadi PPPK Dibongkar BGN Kejelasannya

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 4 Februari 2026 | 15:30 WIB
Tim SPPG Al Amien Ngasinan menyiapkan menu MBG untuk para pelajar di Kota Kediri.
Tim SPPG Al Amien Ngasinan menyiapkan menu MBG untuk para pelajar di Kota Kediri.

JP Radar Kediri – Banyak yang penasaran soal tunjangan hari raya (THR) pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di tahun 2026 ini.

Terkait hal itu, Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pegawai SPPG yang masuk PPPK berhak menerima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan pemberian THR bagi pegawai SPPG mengikuti aturan yang berlaku bagi ASN di lingkungan pemerintahan.

“Kalau (pegawai SPPG tersebut) ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ujar Dadan usai rapat koordinasi terbatas penguatan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan Jakarta, Kamis (29/1) dikutip dari Antara.

Ia menegaskan BGN berposisi sebagai pelaksana dan pengguna anggaran, sehingga ketentuan terkait hak kepegawaian ASN, termasuk THR, mengikuti regulasi nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketentuan tersebut merujuk pada kebijakan pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN yang ditetapkan setiap tahun.

 Baca Juga: THR dan Gaji Ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri 2026 Bakal Dicairkan, Simak Dulu Perbedaan dan Nominalnya

Bagaimana Nasib Pegawai SPPG yang belum berstatus ASN?

Sayangnya, Dadan Hindayana tidak menjelaskan lebih lanjut terkait status pemberian THR bagi pegawai SPPG yang belum berstatus ASN, termasuk tenaga non-ASN yang terlibat dalam operasional layanan MBG.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan Program MBG terus berkembang dengan jumlah SPPG ​​​​​​​yang telah mencapai 22.091 unit di seluruh Indonesia.

Zulhas mengatakan penerima manfaat MBG hingga saat ini telah menembus lebih dari 60 juta orang, seiring dengan perluasan cakupan layanan bagi peserta didik dan kelompok rentan.

Program MBG juga memberikan dampak terhadap penyerapan tenaga kerja langsung, dengan jumlah tenaga kerja di SPPG tercatat sebanyak 924.424 orang.

Selain itu, keterlibatan pemasok dan mitra program turut meningkat, masing-masing sebanyak 68.551 pemasok dan 21.413 mitra, sementara proses pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) disebut berjalan untuk 32.000 formasi.

Pemerintah menegaskan penguatan tata kelola MBG, termasuk aspek kepegawaian dan kesejahteraan petugas layanan, menjadi bagian dari upaya memastikan program berjalan berkelanjutan dan tepat sasaran.

Baca Juga: Tak Hanya PNS, Pensiunan, dan PPPK yang Siap-siap Terima THR 2026, Ini Daftar Lengkap Penerimanya!

Kapan THR 2026 Cair?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Idulfitri 1447 H diprediksi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Merujuk pada regulasi yang berlaku, pencairan THR memiliki lini masa sebagai berikut:

Pencairan Tercepat: Mulai tiga minggu sebelum Idulfitri.

Batas Akhir Pembayaran: Kamis, 11 Maret 2026 (10 hari kerja sebelum lebaran).

Ketentuan: Perusahaan atau instansi diperbolehkan mencairkan lebih awal, namun dilarang melampaui batas waktu 10 hari sebelum hari raya.

 Baca Juga: Nominal Gaji PPPK Februari 2026 Menganut PP 11/2024, Segini Besarannya Ditambah Gaji Ke-13

Besaran dan cara hitung THR 2026

Besaran THR diberikan berdasarkan perhitungan rumus berikut ini:

(n / 12) x Penghasilan Satu Bulan

Keterangan:

n = Jumlah bulan masa kerja sebagai PPPK hingga sebelum hari raya.

Penghasilan Satu Bulan = Total gaji pokok dan tunjangan yang diterima pada bulan acuan (misal: Februari).

Pegawai berhak menerima THR proporsional jika mulai bekerja pada hari pertama bulan acuan (contoh: 1 Februari) dan menerima gaji penuh. Jika mulai bekerja di pertengahan bulan, maka hak THR tahun berjalan bisa gugur.

Untuk memastikan nilai nominal yang akurat, para pegawai disarankan untuk melakukan kroscek dokumen administratif dan berkonsultasi dengan unit keuangan di instansi masing-masing.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#THR SPPG #aturan THR pekerja SPPG #pegawai SPPG PPPK #THR relawan SPPG #THR pekerja SPPG #THR SPPG PPPK 2026 #gaji dan THR SPPG #Pegawai SPPG jadi P3K #SPPG diangkat PPPK #THR PPPK SPPG #pekerja SPPG dapat THR #BGN #aturan PPPK SPPG