Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

THR dan Gaji Ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri 2026 Bakal Dicairkan, Simak Dulu Perbedaan dan Nominalnya

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 4 Februari 2026 | 13:14 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS 2026
Ilustrasi gaji pensiunan PNS 2026

JP Radar Kediri – Memasuki bulan Februari 2026 yang sekaligus menjelang puasa Ramadhan, banyak pegawai aparatur sipil negara yang penasaran dengan kapan dicairkannya THR hingga gaji ke-13.

Gaji ke-13 dan THR merupakan hak penting bagi ASN yang memiliki fungsi spesifik dalam siklus keuangan tahunan.

Pemahaman mengenai perbedaannya memungkinkan penerima untuk dapat merencanakan penggunaan dana tersebut dengan lebih optimal, baik untuk kebutuhan pendidikan maupun persiapan hari raya

Untuk jadwalnyam THR 2026 diperkirakan akan cair paling cepat tiga minggu sebelum lebaran atau paling lambat 10 hari sebelum Idulfitri 2026. Kebijakan ini sangat dimungkinkan berubah tergantung pada keputusan resmi yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, Hari Raya Idulfitri diprediksi akan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 sehingga pemberian THR 2026 paling lambat berlangsung pada 11 Maret 2026.

Sebagaimana diatur Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Jika Idul Fitri jatuh pada 20 Maret 2026, maka THR wajib cair paling lambat 13 Maret 2026

Jika Idul Fitri jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka THR harus dibayarkan paling lambat 14–15 Maret 2026.

Dengan kata lain, THR Lebaran 2026 kemungkinan besar cair pada pertengahan Maret 2026, tergantung hasil penetapan resmi pemerintah.

Meski demikian, pahami perbedaan THR dan gaji ke-13 berikut:

Perbedaan THR dan gaji ke-13 2026

Perbedaan gaji ke-13 dan THR mudahnya terletak pada tujuan penggunaannya, waktu pemberian, serta dasar hukumnya.

Gaji ke-13 berfokus pada meringankan beban biaya pendidikan dan kebutuhan tambahan keluarga di pertengahan tahun, sedangkan THR ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hari raya seperti bahan pokok, pakaian, dan keperluan mudik.

Dari sisi regulasi, gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, sementara THR diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan bersifat wajib bagi perusahaan.

Adapun besaran THR dan gaji ke-13 dihitung dari akumulasi beberapa komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (jika ada).

Jika dilihat tujuannya, gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah agar ASN dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru yang dicairkan paling cepat pada bulan Juni, sesuai kebijakan pemerintah.

Sedangkan THR bertujuan sebagai dukungan finansial agar pegawai dapat memenuhi kebutuhan selama perayaan hari besar keagamaan, khususnya Idulfitri.

Sedangkan waktu pencairannya paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Nominal THR dan Gaji Ke-13

Kepala Negara menuturkan, komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sementara bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Lanjutnya, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Prabowo menuturkan THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025.

Komponen dan Perkiraan Besaran Nominal

Walaupun angka pasti belum diketok palu, komponen penyusun THR PNS 2026 diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan kebijakan sebelumnya. Komponen tersebut mencakup:

-Gaji Pokok

-Tunjangan Keluarga

-Tunjangan Pangan

-Tunjangan Umum

-Tunjangan Kinerja (Tukin)

Bagi pensiunan, besaran yang diterima umumnya setara dengan satu kali uang pensiun bulanan tanpa tambahan tunjangan kinerja.

Secara nominal, estimasi yang beredar di media nasional menyebutkan angka mulai dari Rp 1.700.000 hingga lebih dari Rp 5.000.000. Variasi jumlah ini sangat bergantung pada golongan jabatan, masa kerja, serta besaran tunjangan kinerja yang melekat pada masing-masing individu.

Catatan Penting: Seluruh informasi di atas masih bersifat prediksi berdasarkan tren kebijakan tahunan. Para pekerja dan pensiunan disarankan untuk tetap menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan atau kementerian terkait untuk kepastian hukumnya.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Jadwal Pencairan THR #Nominal Gaji ke 13 2026 #nominal THR ASN #Jadwal Pencairan Gaji ke 13 #THR dan Gaji ke 13 2026 #THR ASN 2026 #thr pns 2026 #Pencairan THR 2026 #Pemberian THR bagi PNS #THR 2026 #THR pensiunan PNS 2026 #Daftar penerima THR yang berasal dari APBN #pencairan THR TPG dan gaji ke 13 #Jadwal pencairan THR 2026 #gaji ke 13 2026 #cara pencairan THR #thr asn #kapan THR PPPK cair #gaji ke 13 ASN 2026 #THR ASN TNI POLRI #Kapan THR PNS 2026 Cair #THR pensiunan #Daftar penerima THR yang berasal dari APBD #jadwal THR PPPK