JP Radar Kediri - Harapan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk segera menikmati kenaikan gaji di awal tahun 2026 tampaknya harus tertunda sejenak. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pemerintah belum memberikan "lampu hijau" final dan masih memantau kondisi fiskal negara secara saksama.
Keputusan krusial ini diambil setelah Menkeu melakukan koordinasi dengan Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada akhir Desember lalu. Hasilnya, pemerintah sepakat untuk menunggu data kinerja keuangan hingga akhir Maret 2026 sebelum melangkah lebih jauh.
Alasan Pemerintah Masih Menahan Kenaikan Gaji
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan waktu satu triwulan lagi untuk mengevaluasi realisasi pendapatan dan belanja negara.
"Saya butuh melihat satu triwulan lagi. Setelah itu, pada triwulan kedua, baru kita bisa membahas terkait penyesuaian belanja pemerintah," ungkap Purbaya dalam media briefing di kantor Kemenkeu, dikutip Selasa (6/1/2026).
Langkah hati-hati ini diambil untuk memastikan beberapa poin utama:
Kesiapan Anggaran: Memastikan postur APBN cukup kuat menanggung beban belanja pegawai yang membengkak.
-Regulasi: Menyiapkan aturan turunan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
-Pemerataan: Menjamin penyesuaian gaji juga menyentuh pensiunan secara adil.
Mandat Politik: Perpres 79/2025 dan Janji "Quick Win"
Meski eksekusinya masih dievaluasi, rencana kenaikan gaji ini sebenarnya sudah memiliki landasan hukum yang kuat dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Secara politis, kenaikan kesejahteraan ini merupakan bagian dari program unggulan (Quick Win) pemerintahan Prabowo-Gibran.
Selain untuk menjaga moral aparatur negara, kebijakan ini dipandang mendesak mengingat adanya kenaikan harga pangan dan energi di awal tahun 2026 yang mengancam daya beli ASN.
Baca Juga: THR PNS 2026: Prediksi Jadwal, Komponen, dan Besaran Estimasi Hingga Rp5 Juta
Bocoran Skema Kenaikan: Tidak Lagi "Pukul Rata"
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, skema tahun 2026 dirancang lebih proporsional berdasarkan tanggung jawab kerja.
Berdasarkan lampiran RKP, berikut estimasi kenaikannya:GolonganStatus JabatanEstimasi Kenaikan Golongan I & II PelaksanaSekitar 8% Golongan III & IV Menengah hingga Tinggi Sekitar 10% - 12%
Jika pemerintah akhirnya mengetok palu pada pertengahan tahun, para ASN tidak perlu khawatir kehilangan haknya sejak awal tahun. Kemungkinan besar pemerintah akan menggunakan sistem rapel.
Misalnya, jika Peraturan Pemerintah (PP) baru terbit pada Juni 2026, maka selisih kenaikan gaji dari bulan Januari hingga Mei akan dibayarkan sekaligus (rapelan). Setelah itu, gaji bulanan akan mengikuti nominal baru sesuai aturan yang berlaku.
Momen Kunci yang Harus Dipantau PNS
Bagi kamu yang menantikan kepastian ini, harap perhatikan tiga jadwal penting berikut:
-Triwulan II (April - Juni 2026): Menkeu akan melaporkan realisasi semester I yang menjadi penentu ketersediaan anggaran.
-Agustus 2026: Pidato Kenegaraan Presiden yang biasanya memuat pengumuman besar terkait kesejahteraan ASN.
-Penerbitan PP Baru: Selama PP Nomor 5 Tahun 2024 belum direvisi, besaran gaji yang diterima masih akan menggunakan standar lama.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil