Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Benarkah TPG Dipotong 2 Kali untuk Bayar Iuran BPJS? Tenang, Ini Kata Kepala Humas BPJS Kesehatan

Shinta Nurma Ababil • Senin, 2 Februari 2026 | 15:30 WIB
Kabar PPPK Paruh Waktu Dihapus
Kabar PPPK Paruh Waktu Dihapus

JP Radar Kediri - Pihak BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi tegas terkait isu viral di media sosial yang menyebutkan bahwa guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dikenakan potongan iuran hingga 26 kali dalam setahun. Narasi yang beredar mengeklaim iuran diambil dari 12 bulan gaji pokok dan 14 kali potongan dari Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa kabar tersebut adalah tidak benar dan merupakan kesalahpahaman dalam melihat perubahan mekanisme administratif.

Perubahan Skema: Dari Triwulan ke Bulanan

Rizzky menjelaskan bahwa persepsi "potongan berkali-kali" muncul karena adanya perubahan jadwal penyaluran TPG. Berdasarkan kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, mulai tahun 2026 TPG disalurkan setiap bulan, bukan lagi per triwulan seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Karena penyaluran TPG kini bulanan, maka pemotongan iuran JKN sebesar 1 persen juga mengikuti frekuensi tersebut. Secara total tahunan, nominal yang dipotong tetap sama, hanya frekuensinya saja yang berubah dari tiga bulanan menjadi bulanan," ujar Rizzky, Kamis (29/1/2026).

Komponen yang Dipotong dan Batas Maksimal Iuran

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti guru dihitung dari total pendapatan bersih (take home pay). Komponen ini mencakup:

-Gaji pokok dan tunjangan keluarga.

-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

-Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan kinerja.

Penting untuk dicatat bahwa THR dan Gaji ke-13 tidak dipotong iuran BPJS karena bukan merupakan komponen dasar perhitungan JKN.

Rizzky juga memaparkan adanya kebijakan Batas Atas dalam penghitungan:

Batas maksimal pendapatan yang dihitung adalah Rp12 juta.

Jika total pendapatan guru melebihi angka tersebut, iuran tetap dipatok 1 persen dari Rp12 juta, yaitu Rp120.000 per bulan.

Iuran tersebut sudah menanggung total 5 orang (anggota keluarga), sehingga rata-rata per orang hanya Rp24.000.

Imbauan Verifikasi Informasi

BPJS Kesehatan meminta para pendidik dan masyarakat luas untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi di media sosial yang sumbernya tidak jelas. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi:

Aplikasi Mobile JKN

Care Center 165

Layanan PANDAWA (WhatsApp): 08118165165

Media Sosial Resmi: Akun centang biru BPJS Kesehatan di Instagram dan TikTok.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#validasi Info GTK TPG 2026 #Mekanisme pencairan TPG 2026 #validasi Dapodik TPG 2026 #pencairan TPG 2026 #tpg 2026 #syarat pencairan TPG 2026 #mekanisme baru TPG 2026 #cara hitung potongan TPG 2026 #pembayaran TPG 2026 #TPG 2026 dibayar bulanan #TPG 2026 cair #Informasi Penyaluran TPG 2026 #guru pengganti TPG 2026 #aturan baru TPG 2026 #PPG 2025 Kemenag TPG 2026 #rumus validasi jam mengajar agar TPG 2026 #Syarat TPG 2026 #SKTP dan SKTPG 2026 #SKTP TPG 2026 #rapelan TPG 2026 #beban mengajar TPG 2026 #pemotongan TPG 2026 #syarat TPG 2026 guru ASN dan non PNS #pembayaran perdana TPG 2026