JP Radar Kediri - Pihak BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi tegas terkait isu viral di media sosial yang menyebutkan bahwa guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dikenakan potongan iuran hingga 26 kali dalam setahun. Narasi yang beredar mengeklaim iuran diambil dari 12 bulan gaji pokok dan 14 kali potongan dari Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa kabar tersebut adalah tidak benar dan merupakan kesalahpahaman dalam melihat perubahan mekanisme administratif.
Perubahan Skema: Dari Triwulan ke Bulanan
Rizzky menjelaskan bahwa persepsi "potongan berkali-kali" muncul karena adanya perubahan jadwal penyaluran TPG. Berdasarkan kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, mulai tahun 2026 TPG disalurkan setiap bulan, bukan lagi per triwulan seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Karena penyaluran TPG kini bulanan, maka pemotongan iuran JKN sebesar 1 persen juga mengikuti frekuensi tersebut. Secara total tahunan, nominal yang dipotong tetap sama, hanya frekuensinya saja yang berubah dari tiga bulanan menjadi bulanan," ujar Rizzky, Kamis (29/1/2026).
Komponen yang Dipotong dan Batas Maksimal Iuran
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti guru dihitung dari total pendapatan bersih (take home pay). Komponen ini mencakup:
-Gaji pokok dan tunjangan keluarga.
-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
-Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan kinerja.
Penting untuk dicatat bahwa THR dan Gaji ke-13 tidak dipotong iuran BPJS karena bukan merupakan komponen dasar perhitungan JKN.
Rizzky juga memaparkan adanya kebijakan Batas Atas dalam penghitungan:
Batas maksimal pendapatan yang dihitung adalah Rp12 juta.
Jika total pendapatan guru melebihi angka tersebut, iuran tetap dipatok 1 persen dari Rp12 juta, yaitu Rp120.000 per bulan.
Iuran tersebut sudah menanggung total 5 orang (anggota keluarga), sehingga rata-rata per orang hanya Rp24.000.
Imbauan Verifikasi Informasi
BPJS Kesehatan meminta para pendidik dan masyarakat luas untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi di media sosial yang sumbernya tidak jelas. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi:
Aplikasi Mobile JKN
Care Center 165
Layanan PANDAWA (WhatsApp): 08118165165
Media Sosial Resmi: Akun centang biru BPJS Kesehatan di Instagram dan TikTok.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil