Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Viral Kabar Rapelan dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen oleh Menkeu, Ini Fakta Sesungguhnya!

Shinta Nurma Ababil • Senin, 2 Februari 2026 | 15:19 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

JP Radar Kediri - Sebuah video yang beredar luas di media sosial Facebook baru-baru ini memicu kegaduhan di kalangan pensiunan. Konten tersebut menarasikan bahwa Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen dan mencairkan dana rapel pada 30 Januari 2026.

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, informasi tersebut dipastikan sebagai berita bohong atau hoaks yang memanfaatkan teknologi manipulasi digital.

 Baca Juga: THR PNS 2026: Prediksi Jadwal, Komponen, dan Besaran Estimasi Hingga Rp5 Juta

Hasil Rekayasa Kecerdasan Buatan (AI)

Berdasarkan pengecekan fakta, video yang menampilkan sosok Menkeu Purbaya tersebut bukanlah rekaman asli. Analisis menggunakan alat deteksi Hive Moderation menunjukkan probabilitas sebesar 99,9 persen bahwa konten tersebut adalah hasil rekayasa Artificial Intelligence (AI) atau dikenal dengan istilah deepfake.

Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tidak ada pernyataan resmi terkait kenaikan gaji 12 persen maupun pencairan rapel di akhir Januari 2026 sebagaimana diklaim dalam unggahan tersebut.

Nyatanya, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Purbaya maupun Kementerian Keuangan yang membenarkan klaim tersebut.

Dikutip dari Antara, hasil pemeriksaan video itu menggunakan AI detector Hive Moderation dan hasilnya menunjukkan video tersebut 99,9 persen merupakan konten hasil AI.

Himbauan Keamanan: Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada konten audio-visual yang terlihat mencurigakan, terutama yang mengarahkan pada informasi finansial.

"Informasi mengenai rapel pensiunan yang disebut sudah cair adalah hoaks dan dibuat dengan teknologi AI (deepfake)," tulis Kemenkeu dalam pernyataan resminya.

Di tengah maraknya teknologi deepfake, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi ulang (cross-check) melalui situs resmi kemenkeu.go.id atau akun media sosial pemerintah yang telah terverifikasi (centang biru) sebelum menyebarkan informasi lebih lanjut.

 Baca Juga: Cek Fakta! Menkeu Purbaya Naikkan Gaji Pensiunan PNS 12 persen Hingga Pencairan Rapel Pada 30 Januari

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Terakhir Pada 1 Januari 2024

Sehingga perlu dipahami bahwa PP 8/2024 khusus mengatur kenaikan gaji pensiunan sebesar 12%.

PP 5/2024 & Perpres 11/2024 mengatur kenaikan gaji ASN aktif sebesar 8%. Pembayaran rapelan dilakukan untuk menutupi selisih gaji sejak 1 Januari 2024.

Taspen memastikan, besaran gaji Pensiunan PNS 2025 masih menggunakan skema lama menganut PP Nomor 8 Tahun 2024. Dengan kenaikan berdasarkan Golongan gaji pensiunan PNS terakhir kali terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. 

Taspen tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Pihaknya juga menegaskan belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.

Untuk menghindari kabar hoaks, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.

Perpres 79/2025 Tak Mengatur Kenaikan Gaji Pensiunan PNS

Untuk meluruskannya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa belum ada regulasi resmi yang mengatur soal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri.

Jika ditelisik, ramainya isu tersebut usai muncul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatur soal kenaikan gaji PNS.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kabar yang sempat beredar soal kenaikan gaji pensiunan sama sekali tidak benar.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya.

Lebih lanjut menurutnya Kementerian Keuangan perlu membicarakan terkait penyesuaian gaji pensiunan dengan kementerian lain seperti dengan Kementerian PANRB, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.

Selain itu, Taspen juga angkat bicara terkait kabar yang sempat beredar adanya kenaikan rapel gaji pensiunan pada bulan November 2025 hingga mencapai 12 persen. Dia memastikan kabar tersebut tidak benar.

“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” tegas Taspen dalam klarifikasinya.

Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.

Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS

Taspen akan kembali mencairkan gaji pensiunan pada 1 Januari 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menyesuaikan gaji pensiunan agar selaras dengan kenaikan gaji ASN aktif.

Gaji pensiun PNS diupayakan untuk disalurkan setiap bulan melalui PT Taspen (Persero) atau Kantor Pos terdekat.

Pembayaran gaji pensiun bulanan biasanya dilakukan pada tanggal 1 di setiap bulannya. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, pencairan akan dimajukan ke hari kerja sebelumnya.

Dana langsung ditransfer ke rekening pensiunan yang terdaftar di sistem Taspen. Pensiunan juga bila mengambil langsung di Kantor Pos dengan membawa Kartu Identitas Pensiun (KARIP).

Sedangkan untuk gaji ke-13 pensiunan mulai cair pada 2 Juni 2025. Pencairan dilakukan secara bertahap dan otomatis melalui Taspen.

Sementara untuk tahun 2026, jadwal pencairan gaji ke-13 diprediksi pada periode Juni-Juli 2026 mengikuti pola tahunan sebelumnya. Kepastian tanggal akan diumumkan melalui Peraturan Pemerintah dan PMK menjelang waktu pencairan.

PT Taspen memastikan dana sudah siap disalurkan begitu PP disahkan. Namun, lembaga tersebut juga mengingatkan agar pensiunan tidak mempercayai kabar palsu yang beredar di media sosial sebelum ada pengumuman resmi dari Taspen dan Kemenkeu.

Sementara itu, pihak Taspen menegaskan melalui media sosial resminya bahwa belum ada regulasi resmi terkait kenaikan gaji pensiunan, hingga PP baru tersebut benar-benar diterbitkan.

Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Mengacu PP 8/2024

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.

Sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut nominal gaji pensiunan PNS 2025:

Golongan I

Golongan I ini biasanya diperuntukkan untuk PNS latar belakang pendidikan SD sampai SMP

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

Golongan II untuk latar belakang pendidikan SMA Hingga D3

Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

Golongan III untuk latar belakang pendidikan S1 dan sebagian D3/D4

Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Golongan IV

Golongan ini merupakan yang tertinggi

Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Selain gaji pokok seperti yang terlampir di atas, para pensiunan abdi negara juga akan menerima lima jenis tunjangan melekat yang langsung ditransfer bersama gaji bulanan, yakni:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan/beras

3. Tunjangan jabatan

4. Tunjangan kinerja

5. Serta tunjangan lain sesuai instansi.

TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Besaran THR Pensiunan PNS 2026 #Pensiunan PNS Naik 2026 #Gaji ke13 pensiunan PNS #pensiunan pns #Pensiunan PNS ASN TNI POLRI #Penyebab Gaji Pensiunan PNS Belum Cair #kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 #Usaha yang cocok untuk pensiunan PNS #pensiunan PNS cair #THR pensiunan PNS 2026 #Jadwal Cair THR Pensiunan PNS 2026 #pensiunan PNS Februari 2026 #Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan #Gaji pensiunan PNS #Hoaks rapel gaji pensiunan PNS #uang makan pensiunan PNS #tabel gaji pensiunan PNS 2026 #Daftar Nominal Gaji Pensiunan PNS 2026