JP Radar Kediri - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi topik yang paling dinantikan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan menjelang hari besar keagamaan.
Meskipun merupakan hak normatif pekerja, kepastian mengenai jadwal dan besaran nominalnya setiap tahun menjadi kunci penting bagi mereka dalam menyusun rencana keuangan keluarga.
Hingga saat ini, pemerintah memang belum merilis regulasi resmi mengenai teknis pembagian THR untuk tahun 2026. Namun, jika merujuk pada pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya, berikut adalah rangkuman prediksinya:
Baca Juga: THR 2026 Cair Februari atau Maret? ini Prediksi Tanggal dan Penerimanya
Prediksi Jadwal Pencairan THR 2026 Pertengahan Maret 2026
Berdasarkan kalender tahun 2026, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 21 atau 22 Maret 2026. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terdahulu, THR biasanya cair paling lambat 10 hari sebelum lebaran.
Melihat linimasa tersebut, proses transfer ke rekening para ASN diprediksi akan berlangsung pada rentang waktu 11 hingga 15 Maret 2026. Meski demikian, ada kemungkinan pemerintah mempercepat pencairan guna menjamin kelancaran daya beli masyarakat sebelum memasuki puncak hari raya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR 2026?
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pihak yang berhak menerima tunjangan ini meliputi:
-Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-Anggota TNI dan Polri
-Pejabat Negara tertentu
-Pensiunan (termasuk pensiunan BUMN)
Baca Juga: Prediksi Jadwal THR PNS, TNI, Polri 2026, Cair H-10 Lebaran?
Komponen dan Perkiraan Besaran Nominal
Walaupun angka pasti belum diketok palu, komponen penyusun THR PNS 2026 diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan kebijakan sebelumnya. Komponen tersebut mencakup:
-Gaji Pokok
-Tunjangan Keluarga
-Tunjangan Pangan
-Tunjangan Umum
-Tunjangan Kinerja (Tukin)
Bagi pensiunan, besaran yang diterima umumnya setara dengan satu kali uang pensiun bulanan tanpa tambahan tunjangan kinerja.
Secara nominal, estimasi yang beredar di media nasional menyebutkan angka mulai dari Rp 1.700.000 hingga lebih dari Rp 5.000.000. Variasi jumlah ini sangat bergantung pada golongan jabatan, masa kerja, serta besaran tunjangan kinerja yang melekat pada masing-masing individu.
Catatan Penting: Seluruh informasi di atas masih bersifat prediksi berdasarkan tren kebijakan tahunan. Para pekerja dan pensiunan disarankan untuk tetap menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan atau kementerian terkait untuk kepastian hukumnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil