Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Miris! PPPK Mengadu ke Guru Besar FH UGM Prof Zainal Arifin Mochtar, Curhat Soal Gaji 6 Bulan Tak Dibayar

Zeyra Putri Widhianingtyas • Senin, 2 Februari 2026 | 15:23 WIB

Zainal Arifin Mocthar menerima aduan di sosial media terkait penggajian PPPK
Zainal Arifin Mocthar menerima aduan di sosial media terkait penggajian PPPK
JP Radar Kediri - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., atau yang akrab disapa Uceng, baru-baru ini mengungkap banyaknya curhatan warganet terkait persoalan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Curhatan tersebut disampaikan melalui pesan langsung (DM) ke akun Facebook pribadinya, Zainal Arifin Mochtar Dua.

Salah satu pesan yang dibagikan berasal dari seseorang yang mengaku sebagai PPPK di Majene, Sulawesi Barat.

Dalam unggahannya yang dibagikan pada Minggu (1/2), Uceng menuliskan, “Hari ini mendapat DM ini dari seseorang yang mengaku pegawai PPPK di Majene Sulbar. Intinya mereka dipaksa menandatangani kerelaan digaji hanya 6 bulan.”

Pengirim pesan tersebut mengeluhkan kebijakan pemerintah daerah yang hanya menggaji PPPK selama enam bulan sepanjang tahun 2026.

 “Pemerintah daerah kami melakukan kebijakan penggajian dengan hanya menggaji kami selama 6 bulan, terhitung mulai Januari hingga juni 2026. Untuk juli sampai desember kami tidak akan digaji, kecuali ada bantuan dari pusat,” tulis akun tersebut.

Selain itu, PPPK tersebut mengaku diminta menandatangani surat pernyataan persetujuan menerima gaji enam bulan. Ia juga menyebut adanya ancaman terhadap keberlanjutan kontrak kerja jika menolak menandatangani surat tersebut.

“Sekedar info bang, jika kami tidak bertanda tangan pada surat pernyataan tersebut, maka kontrak kami tidak akan diperpanjang,” imbuhnya.

Keluhan serupa juga datang dari akun lain yang mengaku memiliki anggota keluarga berstatus PPPK di Majene.

“Ibu saya juga pppk di majene dan mengalami hal yang sama.sampai sat ini ibu tidak gajian,” tulis akun tersebut.

Tak hanya dari Sulawesi Barat, aduan juga muncul dari warganet yang mengaku sebagai PPPK di Jawa Tengah.

“di Jawa tengah lebih parah pak, kami p3k paruh waktu gajinya dibawah UMK padahal perjanjian tertulis bahwa hak dan kewajiban sama dengan p3k penuh waktu dan pns,” tulis akun lainnya.

Unggahan tersebut pun menuai perhatian warganet dan kembali memunculkan sorotan terhadap kebijakan penggajian PPPK di sejumlah daerah.

Uceng mengungkapkan bahwa setelah dirinya menceritakan persoalan PPPK sebelumnya, banyak pesan langsung masuk dengan keluhan serupa. Bahkan, ia mengaku menerima pesan dari seseorang yang mengaku berasal dari KemenPAN-RB.

“Setelah saya cerita soal PPPK yang kmaren itu, banyak sekali DM, khussnya yang bercerita hal yang kurang lebih sama, masih soalan PPPK. Bahkan ada orang KemenpanRB yang DM dan berjanji bercerita bobrok ini. Tdk semua bs sy share keluhannya krn ada yg sebut nama dan ada yang sebut unit kerjanya.” Tulisnya di caption.

Postingan tersebut pun dibanjiri beragam komentar dari warganet. Sejumlah netizen turut menyampaikan keluhan dan kekecewaan mereka terkait kebijakan pemerintah, khususnya di sektor pendidikan.

Salah satu komentar datang dari akun Iskan****** yang mengaku sebagai guru honorer di sekolah swasta daerah kecil. “Kami yang guru honorer di sekolah swasta didaerah kecil merasa dizolimi olh pemerintah, beberapa kali kami TDK bisa ikut PPPK, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia SDH tidak ada di negeri ini pak prof,” tulisnya.

Keluhan serupa juga disampaikan akun kuroba****. Ia mengaku mengalami kondisi yang lebih berat dan merasa suara para guru kerap dibungkam. “Kalo mau dengar cerita sy lebih parah lagi siih..... guru tidak punya nilai di negeri ini,, banyak guru yg terzolimi,, suara mereka di bungkam oleh kekuasaan..... mau melapor malah di ancam pakai SKP....,” tulis akun tersebut.

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

 

Editor : rekian
#pppk #KemenPAN dan RB #guru honorer #ugm #guru besar ugm #Gaji PPPK Cair 1 Februari 2026 #viral facebook #PPPK 2026 #zainal arifin mochtar #gaji pppk #BGN