Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Nominal Gaji PPPK Februari 2026 Menganut PP 11/2024, Segini Besarannya Ditambah Gaji Ke-13

Shinta Nurma Ababil • Minggu, 1 Februari 2026 | 09:01 WIB
Ilustrasi foto PPPK Paruh Waktu. Gaji lulusan SMA dan S1 disetarakan.
Ilustrasi foto PPPK Paruh Waktu. Gaji lulusan SMA dan S1 disetarakan.

JP Radar Kediri - Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sesuai ketentuan, sekaligus jika tidak ada kendala, proses penyaluran alias transfer ke rekening masing-masing pegawai akan dimulai harinini pada hari Minggu, 1 Februari 2026.

Meski weekend, gaji tetap diusahakan cair tepat waktu. Atau disalurkan keesokan harinya di hari Senin.

Besaran Gaji PPPK Februari 2026

Disamping rencana kenaikan gaji ASN (termasuk PPPK) tengah dipertimbangkan oleh bendahara negara, nominal yang di dapat di bulan ini masih menganut Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Pasalnya, pemerintah belum menerbitkan aturan resmi (Perpres terbaru) terkait kenaikan tersebut. Pembahasan serius mengenai anggaran gaji baru akan dilaksanakan setelah pemerintah melihat laporan kondisi keuangan negara pada Kuartal I.

Pembahasan ini diprediksi baru terlaksana pada April 2026.

Artinya, gaji yang cair besok masih mengikuti aturan lama, yakni Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Secara keseluruhan, tidak ada perubahan angka pada slip gaji Februari ini dibandingkan bulan sebelumnya.

Kenaikan Gaji PPPK Menunggu Keputusan Menkeu Purbaya. Kenaikan gaji yang dijadwalkan dimulai di 2026 ini masih menunggu lampu hijau dari hasil rapat koordinasi kementerian pada bulan April nanti.

Berikut adalah rincian nominal gaji yang akan kami terima.

Untuk golongan awal, yaitu Golongan I hingga IV, besaran gaji berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp3.336.600.

Sementara itu, untuk Golongan V hingga VIII, nominal yang ditetapkan adalah mulai dari Rp2.511.500 sampai dengan Rp4.744.400.

Bagi pegawai yang berada di Golongan IX hingga XII, gaji yang akan diterima berada di rentang Rp3.203.600 hingga Rp5.957.800.

Terakhir, untuk golongan atas yaitu Golongan XIII hingga XVII, nominalnya mulai dari Rp3.781.000 hingga yang tertinggi mencapai Rp7.329.000.

Prediksi Gaji Ke-13 PPPK

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Secara keseluruhan, tidak ada perubahan angka 

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Gaji PPPK Daerah #Skema Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu #gaji pppk sppg bgn #SP2D gaji PPPK #Ketimpangan gaji PPPK Paro Waktu #Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 #Gaji PPPK Cair 1 Februari 2026 #gaji PPPK ditanggung Pemerintah Pusat #gaji pppk #Jadwal Cair Gaji PPPK