JP Radar Kediri - Di waktu yang hendak memasuki Februari 2026, kabar soal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi tengah didambakan.
Para tenaga pendidik tengah menantikan dana tersebut masuk ke rekening. Namun perlu diketahui, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai mekanisme terbaru tahun ini.
Kabarnya, TPG untuk bulan Januari sudah mulai dicairkan di beberapa daerah secara bertahap. Adapun pencairan ini tidak dilakukan secara serentak melainkan bertahap.
Kunci utama pencairan bulan ini terletak pada SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi):
- SKTP Tahap 1 (Terbit 20 Januari): Bapak/Ibu yang SKTP-nya terbit di tanggal ini dipastikan bisa menerima tunjangan pada bulan Januari.
- SKTP Tahap 2 dan 3 (Terbit 26 dan 28 Januari): Bagi yang SKTP-nya baru terbit di akhir bulan, pencairannya diprediksi baru akan terlaksana pada bulan Februari 2026.
Terkait mekanismenya, mulai tahun ini, proses penerbitan SKTP kini sudah jauh lebih praktis karena dilakukan secara otomatis oleh pemerintah pusat.
Sistem akan langsung menarik dan memvalidasi data yang ada di Dapodik.
Artinya, peran pemerintah daerah kini hanya sebagai pengontrol. Tidak ada lagi proses manual yang rumit di tingkat daerah untuk menerbitkan SKTP, karena semuanya bergantung pada validitas data Anda di sistem pusat.
Validasi Data Oleh Masing-masing Guru
Karena sistemnya sudah serba otomatis, tanggung jawab validasi data kini ada di tangan masing-masing guru.
Agar tunjangan bisa cair tepat waktu setiap bulannya, Bapak dan Ibu diharapkan untuk memastikan data di Dapodik sudah valid dan diperbarui
Selain itu juga menyelesaikan pembaruan data sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Jika lewat dari tanggal tersebut, risiko SKTP terlambat terbit dan pencairan mundur ke bulan berikutnya akan semakin besar.
Untuk itu, guru diharapkan terus berkoordinasi dengan operator sekolah dan pantau terus info GTK secara berkala agar proses administrasi sertifikasi berjalan mulus di tahun 2026 ini.
Editor : Shinta Nurma Ababil