JP Radar Kediri – Tak hanya THR, pencairan Gaji ke-13 juga ditunggu-tunggu setiap tahunnya. Pada 2026 ini, pemerintah belum menerbitkan PP soal THR dan Gaji Ke-13 untuk tahun ini.
Jika melihat tahun sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah No. 11/2025 pada Selasa (11/03/2025).
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.
Gaji diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Apakah Ada Kabar Terbaru? Besaran Gapok Masih Seperti Regulasi Lama
PP THR dan Gaji ke-13 2025 Belum Terbut
Pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) spesifik untuk THR 2026 (biasanya terbit Februari).
Namun, berdasarkan pola tahun 2024-2025, komponennya diproyeksikan tetap Full 100%, yang terdiri dari:
Gaji Pokok (Sesuai golongan dan masa kerja).
Tunjangan Keluarga (Suami/istri 10% + anak 2%).
Tunjangan Pangan (Uang makan/beras).
Tunjangan Jabatan/Umum.
Tunjangan Kinerja (Tukin) 100% (Bagi pegawai di instansi yang menerapkan Tukin).
Baca Juga: Pensiunan PNS Wajib Tahu! Informasi Gaji 2026 Hingga Gaji Ke-13 yang Bakal Cair
Prediksi Jadwal Pencairan THR 2026
Jika berkaca dari tahun sebelumnya, gaji ke-13 pada 2025 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebelumnya yang merupakan dasar payung hukum penetapan kebijakan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 ASN pada 2025 dilakukan pada periode Juni hingga Juli.
Mengacu pada pola tersebut, pencairan pada 2026 nantinya diprediksi akan berlangsung pada pertengahan tahun yakni (Juni-Juli).
Namun dengan demikian, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait jadwal pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026 hingga saat ini.
Berdasarkan aturan pemerintah, THR wajib dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan perkiraan Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir jadwal pencairan THR 2026 adalah 11 Maret 2026.
Berdasarkan regulasi yang berlaku dan pernyataan pemerintah, jadwal pencairan THR tahun 2026 memiliki tenggat waktu yang cukup longgar namun menguntungkan penerima.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa pencairan THR bagi ASN dan pensiunan ditargetkan mulai H-21 (tiga minggu) sebelum Lebaran. Paling lambat, dana tersebut harus sudah disalurkan pada H-10.
Jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Dengan asumsi tersebut, maka timeline pencairan adalah sebagai berikut:
ASN & Pensiunan: Mulai awal Maret 2026.
Karyawan Swasta: Paling lambat H-7 Lebaran (sekitar 13-15 Maret 2026), sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Meskipun demikian, tanggal pasti tetap menunggu keputusan sidang isbat dan pengumuman resmi pemerintah terkait cuti bersama.
Hari Raya Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada tanggal 20 Maret 2026.
Untuk PNS/ASN/TNI/Polri: Biasanya dicairkan paling cepat H-10 kerja sebelum lebaran.
Prediksi: Mulai cair sekitar tanggal 6–10 Maret 2026.
Karyawan Swasta: Wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum lebaran.
Prediksi: Paling lambat tanggal 13 Maret 2026.
Nominal THR dan Gaji Ke-13
Kepala Negara menuturkan, komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Lanjutnya, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Prabowo menuturkan THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025.
Berdasarkan peraturan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran komponen gaji ke-13 yang akan diberikan pemerintah kepada para ASN, PNS, beserta PPPK sebagai berikut.
Gaji ASN (melingkupi PNS hingga TNI/Polri)
Golongan I: Rp1.685.700-Rp2.901.400.
Golongan II: Rp2.184.000-Rp4.125.600.
Golongan III: Rp2.785.700-Rp5.180.700.
Golongan IV: Rp3.287.800-Rp6.373.200.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil