JP Radar Kediri - Cek desil perlu untuk melihat peluang mendapatkan bansos di tahun 2026 ini. Pasalnya,pemerintah menggodok proses penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap 1.
Pemerintah melalui kementerian sosial nampaknya kembali mengubah sederet aturan untuk mempermudah dan ketepatan penyaluran bansos di tahun ini.
Mekanisme penyaluran kini jauh lebih selektif karena seluruh proses berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan sistem pemeringkatan desil kesejahteraan.
Nantinya penerima program PKH dan BPNT ialah mereka yang terdata di DTSEN. Kementerian Sosial RI menetapkan DTSEN sebagai satu-satunya basis data penyaluran bansos.
Sistem ini mengintegrasikan berbagai data kependudukan dan sosial ekonomi untuk mencegah penerima ganda serta memastikan bantuan tepat sasaran. Artinya, jalur informal atau sekadar mengandalkan rekomendasi tidak lagi efektif.
Desil Penerima Bansos
Desil membagi kondisi ekonomi masyarakat ke dalam 10 kelompok, mulai dari yang paling rentan hingga paling mampu. Penilaian ini dilakukan melalui survei resmi Badan Pusat Statistik (BPS).
Pembagian desil dan peluang bansos:
Desil 1–4: Prioritas utama, peluang besar menerima PKH dan BPNT
Desil 5: Peluang terbatas, biasanya BPNT atau bantuan tertentu
Desil 6–10: Tidak menjadi sasaran Bansos 2026
Target utama pendaftaran adalah masuk ke Desil 1–4 agar peluang disetujui semakin besar.
Adapun klasifikasi ini dimulai dari kelompok termiskin hingga yang paling mampu secara ekonomi.
Pembagian 10 kategori desil
Desil 1: Sangat miskin atau 10 persen termiskin (kategori miskin ekstrem)
Desil 2: Kategori miskin
Desil 3: Hampir miskin
Desil 4: Rentan miskin
Desil 5: Menengah bawah yang stabil atau pas-pasan
Desil 6: Menengah
Desil 7: Menengah atas
Desil 8: Mapan
Desil 9: Kaya
Desil 10: Sangat kaya
Pengelompokan ini berdasarkan indikator seperti:
- Pendapatan keluarga,
- Kondisi hunian dan fasilitas dasar,
- Kepemilikan aset berharga,
- Aksesibilitas terhadap layanan pendidikan dan kesehatan,
- Jumlah tanggungan dalam satu keluarga.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, kategori desil menentukan jenis bantuan yang dapat diterima masyarakat. Berikut rincian lengkapnya:
Program untuk Desil 1-4
Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Sembako atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Program untuk Desil 1-5
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dimana iuran BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah
Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) sesuai hasil asesmen Kemensos
Program bantuan lainnya dari Kementerian Sosial
Masyarakat yang berada pada desil 6 ke atas umumnya tidak menjadi prioritas penerima bantuan karena dinilai mampu secara ekonomi. Namun, keputusan final tetap melalui proses verifikasi lapangan yang komprehensif.
Cara Cek apakah kamu sudah terdaftar DTKS atau belum?
- Akses website cekbansos.kemensos.go.id
- Kamu juga bisa langsung menanyakannya ke dinas sosial terkait namamu
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin menjelaskan bahwa program penerimaan bantuan sosial harus mengacu pada data Terpadu yang dikelola kementerian sosial yang sekarang disebut DTKS.
Daftar Bansos Offline Lewat Desa atau Kelurahan
-Datang ke kantor desa/kelurahan sesuai domisili
-Membawa KTP dan Kartu Keluarga
-Mengajukan diri sebagai calon penerima PKH atau BPNT
-Data dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan
-Petugas melakukan survei lapangan
-Jika layak, data dikirim ke pusat dan masuk DTSEN
Baca Juga: Cair Bansos PKH dan BPNT Susulan, KPM Bisa Lakukan Ini Jika Saldo KKS Masih Kosong
Daftar Bansos Mandiri via Aplikasi Cek Bansos
-Unduh aplikasi Cek Bansos
-Buat akun menggunakan NIK sesuai KTP
-Lakukan verifikasi akun
-Masuk menu Daftar Usulan
-Ajukan PKH atau BPNT
-Pantau status verifikasi daerah
-Aplikasi ini terhubung langsung dengan DTSEN sehingga proses validasi lebih cepat.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil