Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Prediksi Jadwal THR PNS, TNI, Polri 2026, Cair H-10 Lebaran? 

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 30 Januari 2026 | 11:25 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.

JP Radar Kediri - Tinggal menunggu hari memasuki bulan ramadhan 2026. Tak ayal, banyak yang penasaran kapan Tunjangan Hari Raya (THR) cair di tahun ini.

 Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak wajib karyawan yang telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan harus dipenuhi oleh seluruh pemberi kerja.

Pemerintah menegaskan bahwa THR bukan bonus tambahan, melainkan hak normatif pekerja yang dilindungi peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perusahaan tidak diperbolehkan menunda, mengurangi, atau bahkan menghilangkan pembayaran THR kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Jika melihat tahun sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah No. 11/2025 pada Selasa (11/03/2025).

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

Gaji diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.

 Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Apakah Ada Kabar Terbaru? Besaran Gapok Masih Seperti Regulasi Lama

Prediksi Jadwal THR PNS, TNI, Polri 2026

Mengacu pada pelaksanaan pencairan dari tahun-tahun sebelumnya, diperkirakan pencairan akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum pelaksanaan Lebaran atau paling lambat 10 hari sebelum hari Raya Idulfitri.

Terkait jadwal pencairan tersebut telah diatur sebagaimana mestinya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.



Komponen dan nominal THR

Pemerintah memastikan pemberian THR kepada ASN dan TNI/Polri akan dilakukan secara tepat waktu. Selain itu, para penerima manfaat tersebut akan menerima berbagai komponen manfaat diantaranya seperti gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan pendapatan penghasilan lainnya.

Besaran THR Berdasarkan Golongan

Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100-Rp2.256.700.

Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100-Rp3.208.800.

Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100-Rp3.866.100.

Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100-Rp4.957.100.

 

Pemerintah Belum Menerbitkan PP THR dan Gaji ke-13

Pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) spesifik untuk THR 2026 (biasanya terbit Februari). Namun, berdasarkan pola tahun 2024-2025, komponennya diproyeksikan tetap Full 100%, yang terdiri dari:

Gaji Pokok (Sesuai golongan dan masa kerja).

Tunjangan Keluarga (Suami/istri 10% + anak 2%).

Tunjangan Pangan (Uang makan/beras).

Tunjangan Jabatan/Umum.

Tunjangan Kinerja (Tukin) 100% (Bagi pegawai di instansi yang menerapkan Tukin).

 Baca Juga: Pensiunan PNS Wajib Tahu! Informasi Gaji 2026 Hingga Gaji Ke-13 yang Bakal Cair

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa pencairan THR bagi ASN dan pensiunan ditargetkan mulai H-21 (tiga minggu) sebelum Lebaran. Paling lambat, dana tersebut harus sudah disalurkan pada H-10.

Jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Dengan asumsi tersebut, maka timeline pencairan adalah sebagai berikut:

ASN & Pensiunan: Mulai awal Maret 2026.

Karyawan Swasta: Paling lambat H-7 Lebaran (sekitar 13-15 Maret 2026), sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Meskipun demikian, tanggal pasti tetap menunggu keputusan sidang isbat dan pengumuman resmi pemerintah terkait cuti bersama.

Hari Raya Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada tanggal 20 Maret 2026.

Untuk PNS/ASN/TNI/Polri: Biasanya dicairkan paling cepat H-10 kerja sebelum lebaran.

Prediksi: Mulai cair sekitar tanggal 6–10 Maret 2026.

Karyawan Swasta: Wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum lebaran.

Prediksi: Paling lambat tanggal 13 Maret 2026.

 Baca Juga: Prediksi THR PPPK 2026: Jadwal, Syarat, Nominal dan Tunjangannya

  

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Siapa Saja Penerima THR PNS 2026 Tertinggi #Besaran THR PNS 2026 #THR PNS #Besaran THR PNS #thr pns 2026 #jadwal THR PNS 2026 #perbedaan THR PNS dan PPPK 2026 #Cara Cek THR PNS #komponen THR PNS 2026 #thr pns pensiunan #Jadwal pencairan thr pns #Kapan THR PNS 2026 Cair #THR PNS kapan cair 2026