JP Radar Kediri - Alhamdulillah, Kementerian Sosial secara resmi bakal menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap 1 2026 mulai Februari. Disamping itu, pria yang akrab disapa gus Ipul itu menyatakan ada perubahan daftar penerima manfaat bantuan sosial reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan pangan non tunai.
Meski demikian, kuota nasional tetap menyasar 18 juta lebih keluarga penerima manfaat (KPM).
"Sekarang sudah proses penyaluran. Nah, nanti pada bulan April dievaluasi. Ada perubahan daftar, karena dinamis dan terus diperbaharui. Ya. Alokasinya tetap sekitar 18 juta KPM. Jadi kalau ada yang keluar, berarti ada yang masuk sesuai alokasi yang ada,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Mengapa Ada Perubahan Daftar KPM Penerima Bansos?
Perubahan daftar penerima manfaat bansos itu terjadi karena dinamika yang sangat dinamis dimana setiap hari ada kelahiran maupun kematian begitu.
Disamping itu juga dalam sebuah periode akan ada masyarakat yang naik kelas atau secara ekonomi sudah lebih baik.
Meski demikian, Saifullah menyebut perubahan KPM itu semua dilakukan melalui mekanisme yang rigit, dari hasil verifikasi dan validasi data yang ketat dari petugas Badan Pusat Statistik (BPS) di setiap daerah.
"Jadi artinya perlu saya sampaikan, dengan data yang dinamis dan terus diperbarui itu, bisa jadi di triwulan pertama dapat bansos, di triwulan kedua nggak dapat bansos, ketiga nggak dapat bansos mungkin keempat dapat bansos lagi. Jadi saya sekali lagi ingin mengulang bahwa data itu sangat dinamis; tiap hari ada yang meninggal, ada yang lahir, tiap hari ada yang pindah tempat, ada yang menikah, ada yang naik kelas dan tiap hari ada yang turun kelas," kata dia menegaskan.
Kementerian Sosial sebelumnya memastikan penyaluran bantuan sosial reguler tahap pertama, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dimulai pada Februari.
Adapun BPNT pada 2026 diberikan senilai Rp200.000 per bulan kepada setiap KPM. Bantuan tersebut disalurkan per tahap setiap triwulan.
Dalam satu periode total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000 untuk periode Januari, Februari dan Maret.
Sementara itu, besaran bantuan PKH bervariasi sesuai kategori penerima, meliputi anak usia sekolah, lanjut usia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, ibu hamil, serta anak usia dini (Rp225 ribu - Rp750 ribu).
Mekanisme penyaluran bansos pada periode ini masih akan disalurkan melalui dua jalur, yakni perbankan milik pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Wilayah yang Dapat Bansos Lebih Awal
Pencairan bantuan tahap awal tahun 2026 dilakukan secara bertahap dan dibagi ke dalam tiga wilayah besar.
Pola yang umum terjadi adalah Wilayah 1 menerima pencairan lebih dulu, kemudian disusul Wilayah 2 dan Wilayah 3.
Wilayah 1
Wilayah pertama ini mencakup sejumlah daerah di Pulau Sumatera dan Jawa bagian barat, mulai dari Aceh hingga Jawa Barat, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, serta Lampung.
Wilayah 2
Wilayah dua ini mencakup DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, seluruh wilayah Kalimantan, Bali, NTT, dan NTB.
Wilayah 3
Wilayah tiga meliputi Jawa Timur, Gorontalo, seluruh wilayah Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Cara Cek Status Bantuan
Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat disarankan melakukan pengecekan melalui dua jalur.
-Aplikasi Cek Bansos untuk melihat status aktif, keterangan exclude, serta posisi desil kesejahteraan.
-Pendamping atau operator desa untuk mengetahui pembaruan status rekening seperti SPM atau SI.
Baca Juga: Prediksi Jadwal Bansos PKH BPNT Tahap 1 2026 Cair, Ini Tanggal dan Wilayah Pencairannya
Kriteria KPM yang Dapat Bansos Tanpa Batas
Di sisi lain, Kementerian Sosial telah menetapkan tiga golongan KPM yang berhak menerima bantuan PKH dan BPNT tanpa batas waktu atau seumur hidup.
Kelompok pertama adalah KPM dengan komponen lansia.
Selama bantuan digunakan sesuai peruntukan, kelompok ini tetap mendapatkan bansos secara berkelanjutan
Golongan kedua adalah KPM dengan anggota keluarga penyandang disabilitas berat.
Pemerintah memastikan bantuan bagi kelompok ini tetap diberikan seumur hidup sebagai bentuk perlindungan sosial berkelanjutan.
Golongan ketiga adalah KPM dengan anggota keluarga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil