Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kepastian Kenaikan Gaji PNS 2026 Diumumkan April? Ini Prediksi Jadwalnya

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 29 Januari 2026 | 13:00 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.

JP Radar Kediri - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum memutuskan menyutujui kenaikan gaji di tahun 2026. Ia masih akan melihat perkembangan kinerja keuangan kuartal I-2026 terlebih dahulu.

Pembahasan ini telah dilakukan oleh Menkeu Purbaya bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada pertemuan minggu lalu (30/12/2025).

Hasilnya, masih dibutuhkan 1 triwulan lagi alias tiga bulan untuk melihat kondisi keuangan negara sekaligus belanja pemerintah.

"Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi, abis itu triwulan 2 baru bisa bahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah," ujar Purbaya dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Selasa (6/1/2026).

Kebijakan belanja negara, sambung Purbaya, kemungkinan baru akan dibahas setelah evaluasi ekonomi rampung. Kebijakan yang berdampak pada kenaikan belanja pemerintah mungkin baru akan dibahas pada triwulan II/2026, menurut Purbaya.

"Habis itu mungkin triwulan kedua ke sana baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah," tegasnya.

Lebih lanjut, Bendahara Negara itu menegaskan bahwa Kementerian Keuangan perlu membicarakannya dengan kementerian lain seperti Kementerian PANRB terkait penyesuaian gaji pensiunan.

"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.

Ketentuan Kenaikan Gaji PNS Tercantum dalam Perpres 79/2025

Meskipun ketentuan kenaikan gaji PNS sudah masuk dalam dokumen perencanaan pemerintah (Perpres 79/2025), eksekusinya menghadapi tantangan fiskal yang nyata.

Rencana ini sudah tertulis hitam di atas putih dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025-2026. Ini adalah "janji birokrasi" yang biasanya harus dipenuhi pemerintah agar rapor kinerja mereka tidak merah.

Tak hanya itu, peningkatan kesejahteraan ASN, TNI, dan Polri masuk dalam program prioritas (Quick Win) pemerintahan Prabowo-Gibran. Secara politis, pemerintah berkepentingan menjaga stabilitas dan moral aparatur negara di awal masa jabatan.

Kenaikan harga kebutuhan pokok (terutama beras dan energi) di awal 2026 menjadi argumen kuat bagi Korpri dan serikat pekerja untuk menuntut penyesuaian gaji guna menjaga daya beli ASN.

 Baca Juga: Tabel Gaji dan Tunjangan PPPK 2026 Berkaca Dari Perpres No. 11 Tahun 2024

 

Berdasarkan dokumen hukum, Perpres No. 79 Tahun 2025 adalah peraturan tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Perpres ini tidak memuat tabel nominal gaji (seperti PP No. 5 Tahun 2024).

Perpres ini berisi prioritas pembangunan dan target pemerintah, di mana salah satu poinnya (dalam Program Quick Win) adalah rencana kebijakan untuk menaikkan gaji ASN (PNS & PPPK), TNI, dan Polri.

Aturan ini memberikan mandat politis dan anggaran agar kenaikan gaji tersebut diprioritaskan, namun eksekusi teknisnya memerlukan peraturan turunan lain (biasanya berupa Peraturan Pemerintah/PP).

Bagaimana Jika Pemerintah Menyetujui Kenaikan Gaji PNS 2026?

Jika pemerintah menyetujui kenaikan ini di pertengahan 2026, skema yang paling mungkin terjadi adalah sistem rapel.

Jika Peraturan Pemerintah (PP) baru terbit di bulan Juni atau Juli 2026, maka kenaikan gaji akan dihitung surut (rapel) sejak Januari 2026.

Uang kaget (rapelan) akan cair sekaligus, kemudian gaji bulan berikutnya mengikuti nominal baru.

Kenaikan Berjenjang (Proporsional):

Golongan Rendah (I & II): Kenaikan persentase lebih kecil (sekitar 8%) karena fokus pada perlindungan daya beli dasar.

Golongan Tinggi (III & IV): Kenaikan persentase lebih besar (10-12%) untuk menghargai tanggung jawab dan kompetensi, sekaligus memperbaiki rasio gaji tertinggi dan terendah.

Pantau Jadwal Ini Untuk Lihat Perkembangan Gaji PNS

Untuk mengetahui kepastian gaji PNS, kamu perlu memantau tiga momen kunci ini di tahun 2026:

Triwulan II (April - Juni 2026): Menteri Keuangan akan memberikan laporan realisasi semester I. Di sini biasanya akan diumumkan apakah ada sisa anggaran (SAL) yang cukup untuk eksekusi kenaikan gaji.

Agustus 2026 (Pidato Kenegaraan): Biasanya Presiden mengumumkan kebijakan gaji untuk tahun berikutnya (2027) atau menegaskan kebijakan tahun berjalan di momen ini.

Penerbitan PP Baru: Selama belum ada PP baru yang merevisi PP No. 5 Tahun 2024, maka gaji tetap sama.

 

 

 

 Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

 

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji PNS 2026 batal naik #kepastian gaji PNS 2026 #kapan kenaikan gaji PNS 2026 direalisasikan #gaji PNS 2026 naik berapa persen #Gaji PNS 2026 Dipastikan Tidak Naik #kenaikan gaji pns 2026 #kapan pengumuman gaji PNS 2026 #pencairan gaji PNS 2026 #Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan #gaji PNS 2026 Naik Tidak #Syarat Kenaikan Gaji PNS 2026 #Gaji PNS 2026 #jadwal gaji PNS 2026 #kenaikan gaji PNS 2026 terbaru #berapa kenaikan gaji PNS 2026 #gaji PNS 2026 akan naik #update gaji PNS 2026