JP Radar Kediri – Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Non-ASN di tahun 2026 sumringah. Ini setelah Kementerian Agama resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 211.992.
Bantuan ini merupakan bagian dari alokasi anggaran tahun 2025 yang diperkuat melalui belanja tambahan. BSU Rp600 ribu tak lain sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kepada tenaga pendidik madrasah non-PNS.
Penyaluran BSU ini sebenarnya telah dimulai sejak akhir Desember 2025 dan dilanjutkan pada Januari 2026.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Amien Suyitno, menjelaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan tambahan gaji sebesar Rp198 miliar kepada guru yang bukan aparatur sipil negara (non-ASN) dan siap menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp270 miliar bagi guru yang tidak memiliki sertifikasi.
Dirjen Amien juga menyampaikan bahwa jumlah formasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini meningkat hingga 700 persen.
Selain itu, Kemenag mengalokasikan Rp10 miliar untuk memperkuat KKG dan MGMP PAI sebagai tempat meningkatkan kemampuan profesional para guru.
Bantuan Subsidi Upah /BSU Kemenag akan segera diberikan kepada guru non-ASN.
Nantinya diperkirakan sekitar 403.996 guru akan menerima bantuan ini. Hal terkait penerima BSU Kemenag 2025 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Raudlatul Athfal dan Madrasah yang ditetapkan pada 9 Oktober 2025.
Jumlah penerima BSU Kemenag 2026
Guru Non-ASN: 186.148 orang
Tenaga Kependidikan Non-ASN: 25.844 orang
Total penerima: 211.992 orang
Bagi para guru honorer atau tenaga kependidikan non-PNS yang ingin memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui portal resmi milik Kementerian Agama.
Syarat penerima BSU Kemenag
- Berstatus guru non-ASN yang mengajar di madrasah (RA, MI, MTs, MA) atau guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum.
-Aktif mengajar sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut dan tercatat di SIMPATIKA (guru madrasah) atau SIAGA Pendis (guru PAI).
-Memiliki ijazah minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) yang linier dengan mata pelajaran yang diajarkan.
-Belum lulus sertifikasi guru serta tidak sedang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
-Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid serta terdaftar dengan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
-Berusia paling tinggi 60 tahun dan belum memasuki masa pensiun pada tahun anggaran berjalan.
-Tidak tercatat sebagai penerima bantuan sejenis dari kementerian lain, seperti BSU Kemnaker atau Kartu Prakerja.
Cara mengecek status penerima BSU Kemenag
Cek BSU Guru Lewat SIMPATIKA (Guru Madrasah)
Akses laman SIMPATIKA Kemenag di https://simpatika.kemenag.go.id/.
Pilih menu Login dan masuk sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Masukkan PegID atau NPK beserta kata sandi.
Pilih menu Tunjangan lalu klik Tunjangan Insentif GBPNS di panel sebelah kiri.
Sistem akan menampilkan status penerima. Jika memenuhi syarat, akan muncul notifikasi "Anda Layak Menerima Tunjangan".
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil