JP Radar Kediri – Tidak hanya menyalurkan bantuan sosial (bansos) reguler seperti PKH dan BPNT, pemerintah juga menyalurkan bansos beras jelang memasuki bulan Ramadhan.
Bantuan pangan berupa beras yang dikombinasikan dengan bantuan tunai PKH dan BPNT dengan jumlah signifikan, yakni total 40 kilogram per KPM bakal disalurkan sebentar lagi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat berpenghasilan rendah, terutama di tengah potensi kenaikan harga bahan pokok menjelang bulan puasa.
Baca Juga: Kriteria KPM yang Dapat Bansos Seumur Hidup, PKH, BPNT, Hingga Tambahan Beras 40 Kg
Jadwal Penyaluran Bansos Beras 40 Kg
Berdasarkan skema yang disiapkan, penyaluran bantuan beras diprediksi mulai berjalan pada Februari 2026.
Penyaluran diprediksi disalurkan saat Ramadan tiba. Dengan maksud tekanan belanja rumah tangga dapat dikurangi.
Pemerintah tidak membagikan beras 40 kg dalam satu waktu. Angka 40 kg tersebut adalah total dari penyaluran bertahap, dengan rincian:
Jumlah per bulan: 10 kg per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Durasi Penyaluran: 4 bulan (biasanya periode Januari, Februari, Maret, dan April 2026).
Total: 10 kg x 4 bulan = 40 kg.
Ada kemungkinan bantuan disalurkan per bulan (10 kg) atau dirapel dua bulan sekali (20 kg), tergantung kebijakan distribusi Bulog dan Pemda setempat.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 1 2026 Bareng Beras 40 Kg Cair Segera, Ini Jadwal dan Syarat Penerimanya
Syarat Utama Penerima Bansos Beras 40 Kg
Warga Negara Indonesia (WNI)
Dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP aktif
Terdaftar dalam DTSN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)
Penerima aktif PKH atau BPNT (terutama yang masuk dalam kategori ekonomi desil 1 hingga desil 5)
Baca Juga: Bansos Februari 2026 Cair Lewat Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasan Kemensos
Kelompok Yang Tidak Berhak Menerima Bansos Beras 40 Kg
Bantuan ini tidak diberikan kepada kelompok yang dinilai sudah memiliki penghasilan tetap, antara lain: ASN (PNS dan PPPK), Anggota TNI dan Polri, Pegawai BUMN dan BUMD
Kebijakan ini bertujuan agar anggaran negara benar-benar difokuskan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Banyak kasus bantuan tidak tersalurkan bukan karena tidak berhak, tetapi karena kurangnya kesiapan administrasi.
Perhatian!!
Jangan pernah mengisi data pribadi pada link tidak resmi yang beredar di WhatsApp atau Facebook yang menjanjikan "Daftar Bansos 40kg".
Pendaftaran bansos tidak pernah dilakukan lewat link sembarangan, melainkan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan atau Aplikasi Cek Bansos resmi.
Bantuan ini gratis dan tidak dipungut biaya tebusan apapun.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil