JP Radar Kediri – Belakangan ini, pembicaraan soal kenaikan gaji ramai jadi topik perbincangan pegawai hingga pensiunan. Hal ini ditambah kemunculan unggahan di media sosial yang menyebut kenaikan gaji akan berlangsung di tahun 2026 ini.
Namun bukan soal kenaikan, terbaru Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan yang memperbarui tata kelola pengelolaan iuran dan pelaporan keuangan program Tabungan Hari Tua (THT) , Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai ASN , prajurit TNI, dan anggota Polri.
Nantinya pegawai ASN, PNS, TNI, Polri akan menyesuaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025. Pemerintah memperbarui ketentuan tata cara pengelolaan iuran serta pelaporan program tabungan hari tua dan jaminan sosial bagi pegawai negara.
Beleid tersebut mewajibkan pengelola program untuk menjaga tingkat kesehatan keuangan yang lebih pruden.
Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penetapan batas solvabilitas. Pengelola dana diwajibkan memiliki kemampuan membayar kewajiban jangka panjang (solvabilitas) minimal sebesar 2 persen dari total liabilitas asuransi.
“Tingkat solvabilitas paling sedikit sebesar 2 persen dari Liabilitas Asuransi,” demikian bunyi kutipan dalam PMK tersebut. Selain itu, untuk program JKK dan JKM, pengelola wajib membentuk liabilitas yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlindungan satu bulan.
Apa Keuntungan Aturan Tersebut Untuk ASN, TNI, Polri?
-Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 118 Tahun 2025 itu mengatur antara lain :
-Mengenai tata cara pengelolaan investasi oleh PT Taspen dan PT Asabri Persero, -menjadi sinyal penguatan tata kelola investasi dari Taspen dan Asabri.
Sementara itu dampak PMK ini kepada peserta yakni ASN, TNI, Polri, bisa memberikan kepastian bahwa dana iuran dikelola dengan lebih ketat dan transparan, serta diinvestasikan secara lebih aman (misalnya melalui SBN).
Wajib Masuk SBN dan Batasan Main Saham
Demi menjaga prinsip kehati-hatian (prudent), pemerintah juga mengintervensi strategi investasi. Pengelola dana kini diwajibkan mengalokasikan minimal 30 persen dari total dana investasi mereka ke dalam instrumen Surat Berharga Negara (SBN).
Lebih lanjut, aturan ini juga membatasi porsi investasi pada instrumen yang berisiko tinggi seperti saham dan obligasi korporasi. Hal ini dilakukan untuk memitigasi risiko fluktuasi pasar yang berlebihan.
Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran berupa masa transisi. Pengelola dana, seperti PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), diberikan waktu maksimal tiga tahun untuk menyusun ulang portofolio investasi mereka (rebalancing) agar sesuai aturan, tanpa mengganggu stabilitas likuiditas perusahaan.
Perubahan Pencatatan Akuntansi
Dari sisi administrasi keuangan, regulasi ini mempertegas status iuran yang kini diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola dana pensiun.
Pemerintah juga mengatur bahwa kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah disetujui Menteri Keuangan, kini dapat diakui sebagai kekayaan yang diperkenankan (admitted assets). Aset ini nantinya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan liabilitas asuransi.
Terbitnya aturan ini dipastikan akan berdampak langsung pada operasional Taspen dan Asabri. Kedua entitas pelat merah tersebut kini harus segera menyesuaikan sistem pencatatan keuangan, metode perhitungan kesehatan finansial, hingga strategi investasi mereka agar sejalan dengan mandat PMK Nomor 118 Tahun 2025.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil