Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Cek Rekening! TPG 2026 Cair Akhir Januari, Bagi yang Belum Lolos Validasi Perhatikan Hal Ini

Shinta Nurma Ababil • Senin, 26 Januari 2026 | 11:35 WIB
pegawai PNS
pegawai PNS

JP Radar Kediri – Mulai periode Januari ini, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) menggunakan skema baru yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kemendikdasmen tengah mematangkan skema penyaluran TPG yang dilakukan secara bulanan. Langkah ini dinilai sebagai terobosan besar untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para pendidik.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan sinyal positif bahwa tunjangan ini diproyeksikan cair pada akhir bulan ini.

Namun, pencairan tersebut tidak serta-merta berlaku otomatis. Dana hanya akan disalurkan kepada guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan dinyatakan lolos validasi data.

Penerbitan SKTP menjadi syarat utama dicairkannya TPG. SKTP merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa seorang guru telah memenuhi ketentuan administrasi dan profesional sebagai penerima tunjangan.

Tanpa SKTP, proses pencairan TPG tidak dapat dilakukan. Oleh karena itu, guru diminta memastikan status SKTP sudah terbit dan valid melalui sistem Info GTK.

Berdasarkan informasi yang beredar, penarikan data TPG Januari 2026 melalui sistem Info GTK telah dilakukan sejak 19 Januari 2026.

Validasi Jadi Kunci Penerima TPG

Guru yang datanya sudah dinyatakan valid hingga tanggal tersebut dan SKTP-nya terbit, dipastikan masuk dalam daftar penerima TPG tahap awal. Sebaliknya, guru yang datanya belum sinkron masih perlu melakukan perbaikan. 

Meski demikian, bagi guru yang belum lolos validasi pada tahap awal tidak perlu khawatir.

Pasalnya, pemerintah memastikan bahwa TPG tetap dibayarkan, meski pencairannya dilakukan pada Februari 2026 setelah perbaikan data selesai.

Sedangkan bagi guru yang telah memenuhi seluruh syarat hingga batas penarikan data, TPG Januari 2026 dijadwalkan cair pada akhir Januari.

Dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru melalui mekanisme pusat maupun dana transfer daerah. Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan daerah.

Pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan validasi data tidak menghapus hak guru atas TPG.

Selama guru aktif memperbaiki data dan memenuhi persyaratan, tunjangan profesi tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan.

Ciri-Ciri SKTP Telah Valid di Info GTK

Para guru diimbau untuk mengecek laman Info GTK secara berkala. Berikut adalah indikator jika proses validasi telah berhasil:

Status Validasi: Berubah menjadi aktif, umumnya ditandai dengan indikator berwarna biru pada progres sinkronisasi.

Nomor SKTP Terbit: Muncul nomor SKTP yang menjadi dasar hukum pembayaran.

Status Penyaluran: Kolom penyaluran untuk bulan Januari berubah status menjadi "Siap Salur" atau "Sudah Cair".

Validasi ini mencakup pemeriksaan menyeluruh, mulai dari NUPTK, validitas NIK, beban mengajar (jam mengajar), status kepegawaian, hingga keaktifan rekening bank.

 Baca Juga: TPG 2026 Kapan Cair? Menkeu Resmi Mentransfer Anggaran Ini Sejak 27 Desember 2025

Imbauan untuk Pendidik

Kemendikdasmen mengingatkan agar para guru berhati-hati dalam melakukan perubahan data pembelajaran. Perubahan mendadak pada jam mengajar, mutasi, atau beban kerja yang tidak sinkron dengan Dapodik dapat menyebabkan hilangnya hak bayar di bulan berikutnya.

Oleh karena itu, koordinasi intensif dengan operator sekolah sangat diperlukan jika ditemukan ketidaksesuaian data di Info GTK. Pastikan seluruh administrasi tuntas agar hak profesionalisme Anda dapat diterima tanpa hambatan.

Rincian Besaran Tunjangan Profesi Guru 2026

Meskipun jadwal resmi pencairan masih menunggu harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, besaran nominal TPG tahun 2026 diprediksi tidak mengalami perubahan signifikan dari tahun sebelumnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah estimasi besaran tunjangan sesuai kategori guru:

Guru ASN (PNS/PPPK): Setara dengan 1 kali gaji pokok per bulan.

Guru Non-ASN (Inpassing): Sesuai dengan nominal gaji pokok yang tertera dalam SK Inpassing.

Guru Non-ASN (Belum Inpassing): Sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Guru Honorer Bersertifikasi: Direncanakan naik menjadi Rp2 juta per bulan (mulai tahun ajaran 2025/2026).

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Mekanisme pencairan TPG 2026 #Perubahan TPG 2026 #pencairan TPG 2026 #apakah TPG 2026 cair setiap bulan #Besaran TPG 2026 #tpg 2026 #sk tpg 2026 #SP2D TPG 2026 #Jadwal Pencairan TPG 2026 #Verifikasi TPG 2026 #Juknis TPG 2026 #Info GTK TPG 2026 #aturan baru TPG 2026 #TPG 2026 cair bulanan #kenapa TPG 2026 belum masuk rekening #syarat penerima TPG 2026 #Syarat TPG 2026 #sistem pembayaran TPG 2026 #SKTPG 2026 #beban mengajar TPG 2026 #skema baru TPG 2026 #pembayaran perdana TPG 2026