JP Radar Kediri - Terkait bansos 2026, Pemerintah diketahui menjalankan aturan baru terkait penyaluran bantuan sosial (bansos). Adapun Kementerian Sosial mengeluarkan tiga kebijakan transformatif terkait penerima bantuan.
Terdapat aturan khusus bagi tiga golongan masyarakat yang akan menerima bansos PKH dan BPNT seumur hidup sebagai jaminan perlindungan sosial permanen.
Tak hanya itu, 3 golongan itu juga berpeluang mendapat bantuan sosial berupa tambahan beras sebesar 40 kg menjelang Ramadan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari optimalisasi pengentasan kemiskinan ekstrem serta penguatan ekonomi masyarakat melalui integrasi koperasi desa.
Tiga Golongan Spesial Penerima Bansos Seumur Hidup
Berdasarkan peraturan terbaru Kementerian Sosial, terdapat klasifikasi KPM yang dikecualikan dari aturan graduasi (pemutusan bantuan) dan akan terus menerima PKH serta BPNT selama memenuhi syarat administrasi, yaitu sebagai berikut.
1.Lansia tunggal/komponen lansia
Kriteria ini termasuk warga lanjut usia yang terdaftar dalam DTKS.
2.Penyandang disabilitas berat
Mereka dengan keterbatasan fisik atau mental berat yang membutuhkan pendampingan.
3.ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa)
Kategori baru yang mendapatkan perhatian khusus untuk menjamin kelayakan hidup.
Bonus Bansos Beras 40 Kg Jelang Ramadan dan Idulfitri
Pemerintah mengonfirmasi akan menggelontorkan total 720.000 ton beras pada tahun 2026. Jumlah ini meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya.
Nantinya, sema penyaluran yakni 10 kg per bulan selama empat bulan berturut-turut.
Target program ini ditujukan kepada 18,27 juta KPM yang berada di desil 1 hingga desil 5 (penerima BPNT/sembako).
Bansos ini diperkirakan cair menjelang bulan suci Ramadan 2026 untuk menekan dampak kenaikan harga pangan.
Wilayah yang Dapat Bansos Lebih Awal
Pencairan bantuan tahap awal tahun 2026 dilakukan secara bertahap dan dibagi ke dalam tiga wilayah besar.
Pola yang umum terjadi adalah Wilayah 1 menerima pencairan lebih dulu, kemudian disusul Wilayah 2 dan Wilayah 3.
Wilayah 1
Wilayah pertama ini mencakup sejumlah daerah di Pulau Sumatera dan Jawa bagian barat, mulai dari Aceh hingga Jawa Barat, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, serta Lampung.
Wilayah 2
Wilayah dua ini mencakup DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, seluruh wilayah Kalimantan, Bali, NTT, dan NTB.
Wilayah 3
Wilayah tiga meliputi Jawa Timur, Gorontalo, seluruh wilayah Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil