JP Radar Kediri - Para tenaga pendidik wajib tahu, bahwa pemerintah telah membuat skema baru terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13 di tahun 2026.
Skema itu nantinya diharapkan dapat mempercepat penyaluran dana secara langsung kepada guru yang berhak.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, dana tidak lagi disalurkan melalui pemerintah daerah, melainkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru yang memenuhi syarat.
Dengan adanya skema baru ini, diharapkan proses pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 di tahun 2026 dapat berjalan lebih lancar, transparan, dan tepat sasaran bagi seluruh guru di Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan bertindak sebagai penyalur langsung untuk memastikan dana ditransfer tepat waktu, sesuai nominal, dan diterima oleh penerima yang tepat.
Jadwal dan syarat pencairan TPG 2026
Meski skema baru sudah dipastikan, namun jadwal pencairan resmi TPG 2026 belum diumumkan oleh pemerintah.
Proses penyesuaian anggaran, sinkronisasi data, dan validasi sistem masih berlangsung.
Agar dapat menerima TPG 2026 melalui skema langsung ini, guru wajib memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
-Data Dapodik dan Info GTK sinkron dan valid.
-Memiliki NUPTK yang aktif.
-Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu.
-Memiliki Sertifikat Pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan SK mengajar yang resmi.
-Memiliki Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal bernilai baik.
Perkiraan Besaran TPG 2026
Nominal TPG diperkirakan akan bervariasi berdasarkan status kepegawaian guru:
Guru ASN: Sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
Guru non-ASN (inpassing): Sesuai gaji pokok dalam SK inpassing.
Guru non-ASN (belum inpassing): Rp 1,5 juta per bulan.
Guru honorer bersertifikasi: Direncanakan naik menjadi Rp 2 juta per bulan mulai tahun ajaran 2025/2026.
Sebagai perbandingan, untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2025, pemerintah telah menyalurkan anggaran ke kas daerah pada 27 Desember 2025.
Pembayaran diperuntukkan bagi guru ASN di 333 daerah yang memenuhi kriteria, seperti memiliki sertifikat pendidik dan tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) dari daerah.
Namun, jadwal pencairan di tingkat daerah bervariasi, bergantung pada kesiapan administrasi pemerintah setempat.
Validasi Data Jadi Syarat Mutlak Pencairan
Pemerintah menekankan bahwa kunci utama pencairan TPG tepat waktu terletak pada validitas data. Sinkronisasi antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan laman Info GTK menjadi penentu apakah seorang guru berhak menerima tunjangan pada bulan berjalan atau harus tertunda.
Mengutip informasi dari kanal Zona Guru, proses penarikan data untuk Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Januari 2026 dibagi menjadi dua tahap:
Tahap Pertama: Telah dilakukan pada 19 Januari 2026.
Tahap Kedua: Dijadwalkan pada 26 Januari 2026.
Bagi guru yang datanya dinyatakan valid hingga 20 Januari 2026, pencairan TPG Januari dijadwalkan masuk ke rekening pada akhir bulan ini. Sementara itu, guru yang statusnya belum valid akan diproses pada periode Februari.
Catatan Penting: Pemerintah menjamin hak bayar bulan Januari tidak akan hangus. Dana tetap akan dirapel atau dibayarkan susulan setelah data guru bersangkutan diperbaiki dan berstatus valid.
Baca Juga: TPG 2026 Langsung Masuk Rekening, Jadwal Pencairannya Sudah Diumumkan Pemerintah?
Ciri-Ciri SKTP Telah Valid di Info GTK
Para guru diimbau untuk mengecek laman Info GTK secara berkala. Berikut adalah indikator jika proses validasi telah berhasil:
Status Validasi: Berubah menjadi aktif, umumnya ditandai dengan indikator berwarna biru pada progres sinkronisasi.
Nomor SKTP Terbit: Muncul nomor SKTP yang menjadi dasar hukum pembayaran.
Status Penyaluran: Kolom penyaluran untuk bulan Januari berubah status menjadi "Siap Salur" atau "Sudah Cair".
Validasi ini mencakup pemeriksaan menyeluruh, mulai dari NUPTK, validitas NIK, beban mengajar (jam mengajar), status kepegawaian, hingga keaktifan rekening bank.
Baca Juga: TPG 2026 Kapan Cair? Menkeu Resmi Mentransfer Anggaran Ini Sejak 27 Desember 2025
Imbauan untuk Pendidik
Kemendikdasmen mengingatkan agar para guru berhati-hati dalam melakukan perubahan data pembelajaran. Perubahan mendadak pada jam mengajar, mutasi, atau beban kerja yang tidak sinkron dengan Dapodik dapat menyebabkan hilangnya hak bayar di bulan berikutnya.
Oleh karena itu, koordinasi intensif dengan operator sekolah sangat diperlukan jika ditemukan ketidaksesuaian data di Info GTK. Pastikan seluruh administrasi tuntas agar hak profesionalisme Anda dapat diterima tanpa hambatan.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil