JP Radar Kediri- Sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan di tahun 2026. Tak heran, banyak yang tak sabar dan menanyakan jadwal Tunjangan Hari Raya (THR) dicairkan.
Namun, hingga hari ini 25 Januari 2026, pemerintah belum memberikan pengumuman resmi terkait hak bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri itu.
Prediksi Jadwal THR 2026
Mengacu pada prediksi pelaksanaan pencairan yang telah terlaksana dari tahun-tahun sebelumnya, diperkirakan pencairan akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum pelaksanaan Lebaran atau paling lambat 10 hari sebelum hari Raya Idulfitri.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, Hari Raya Idulfitri diprediksi akan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 sehingga pemberian THR 2026 paling lambat berlangsung pada 11 Maret 2026.
Sebagaimana diatur Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
Jika Idul Fitri jatuh pada 20 Maret 2026, maka THR wajib cair paling lambat 13 Maret 2026
Jika Idul Fitri jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka THR harus dibayarkan paling lambat 14–15 Maret 2026.
Dengan kata lain, THR Lebaran 2026 kemungkinan besar cair pada pertengahan Maret 2026, tergantung hasil penetapan resmi pemerintah.
Komponen dan nominal THR
Pemerintah memastikan pemberian THR kepada ASN dan TNI/Polri akan dilakukan secara tepat waktu.
Selain itu, para penerima manfaat tersebut akan menerima berbagai komponen manfaat diantaranya seperti gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan pendapatan penghasilan lainnya.
Besaran THR dihitung berdasarkan beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan lainnya.
Besaran THR 2026 disalurkan dengan nominal yang beragam disesuaikan dengan golongan dan masa kerja serta jabatan struktural atau fungsional.
Berikut skema perhitungan besaran THR 2026 berdasarkan masa kerja dalam setahun:
Untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan
Berhak menerima THR sebesar 1 (satu) bulan gaji.
Rumus: THR = 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Untuk karyawan dengan masa kerja < 12 bulan
Menerima THR yang dihitung secara proporsional.
Rumus: THR = (Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Berikut besaran THR yang akan didapatkan berdasarkan golongannya sebagai berikut:
Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100-Rp2.256.700.
Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100-Rp3.208.800.
Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100-Rp3.866.100.
Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100-Rp4.957.100.