JP Radar Kediri – Kabar baik datang untuk dunia pendidikan tanah air di awal tahun 2026. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mematangkan reformasi penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi.
Jika tahun-tahun sebelumnya para pendidik harus menanti pencairan setiap tiga bulan sekali (triwulan), tahun 2026 menjadi titik balik dengan dimulainya uji coba pencairan TPG secara bulanan.
Tak hanya soal jadwal, kabar gembira juga datang bagi guru honorer (Non-ASN) yang belum inpassing berupa kenaikan nominal tunjangan.
Berdasarkan regulasi terbaru Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berupaya memangkas birokrasi penyaluran dana.
Skema transfer yang sebelumnya kerap mengendap di kas daerah, kini akan diubah menjadi transfer langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening masing-masing guru.
"Target nasional pemberlakuan pencairan bulanan adalah Juli 2026. Namun, untuk periode Januari hingga Juni 2026, kami melakukan uji coba (pilot project) di daerah dengan validitas data terbaik," ujar sumber dari Kemendikdasmen.
Bagi daerah yang belum masuk dalam daftar uji coba, mekanisme pencairan Triwulan (TW) kemungkinan masih berlaku pada semester pertama, dengan estimasi:
TW I: Cair April 2026 (Target sebelum Lebaran).
TW II: Cair Juli 2026.
TW III: Cair Oktober 2026.
TW IV: Cair November/Desember 2026.
Baca Juga: TPG 2026 Kapan Cair? Menkeu Resmi Mentransfer Anggaran Ini Sejak 27 Desember 2025
Rincian Nominal TPG 2026
Besaran tunjangan tahun ini masih mengacu pada status kepegawaian dan kepangkatan, namun terdapat peningkatan signifikan bagi kategori tertentu.
Guru ASN (PNS & PPPK) Nominal yang diterima adalah 1 kali gaji pokok per bulan
Karena PP kenaikan gaji 2026 belum diterbitkan, acuan gaji pokok masih menggunakan PP Nomor 5 Tahun 2024 (untuk PNS) dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 (untuk PPPK).
Simulasi: Jika seorang PNS Golongan III/a dengan masa kerja 10 tahun memiliki gaji pokok Rp3.200.000, maka sebesar itulah TPG kotor yang diterima setiap bulannya. Jika nanti ada kenaikan gaji pokok di pertengahan tahun, TPG akan menyesuaikan secara otomatis (biasanya dirapel).
Guru Non-ASN (Swasta/Honorer)
Kategori Inpassing: Guru swasta yang sudah memiliki SK Penyetaraan akan menerima tunjangan setara 1 kali gaji pokok PNS sesuai golongan penyetaraannya.
Kategori Non-Inpassing (Belum Penyetaraan): Ini adalah kabar terbaik tahun ini. Berdasarkan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, nominal tunjangan untuk kategori ini dinaikkan dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan (tetap/flat).
Baca Juga: TPG 2026 Langsung Masuk Rekening, Jadwal Pencairannya Sudah Diumumkan Pemerintah?
Syarat Mutlak dan Potongan Pajak
Perlu dicatat, nominal di atas belum termasuk potongan Pajak Penghasilan (PPh 21). Guru PNS Golongan III dikenakan potongan 5%, sedangkan Golongan IV sebesar 15%. Sementara bagi PNS Golongan I dan II, tunjangan ini bebas pajak (0%).
Agar dana tersebut dapat cair ke rekening, guru wajib memastikan status di Info GTK valid dengan memenuhi 8 syarat utama, antara lain:
-Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
-Beban mengajar minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM).
-Memiliki NRG dan NUPTK yang aktif.
-Data Dapodik sinkron dengan pusat.
-Tidak merangkap sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Para guru diimbau untuk rutin mengecek validasi data melalui operator sekolah atau laman Info GTK guna menghindari kendala saat Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) diterbitkan pada Maret mendatang.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil