Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Prediksi Jadwal THR 2026 Untuk PNS Hingga Karyawan Swasta, Minggu Kedua Maret Mulai Pencairan?

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 23 Januari 2026 | 11:05 WIB
Oktober 2025 jadi momen ditunggu pensiunan PNS karena cairnya gaji pensiun.
Oktober 2025 jadi momen ditunggu pensiunan PNS karena cairnya gaji pensiun.

JP Radar Kediri - Jadwal pencairan THR 2026 wajib dilakukan paling lambat 11 Maret 2026. Semua pekerja yang memenuhi syarat, baik swasta, ASN, TNI/Polri, maupun PKWT berhak menerima THR sesuai masa kerja.

Karena saat ini masih Januari 2026, regulasi teknis (Peraturan Pemerintah atau Surat Edaran Menaker) belum diterbitkan, namun kita bisa mengacu pada jadwal Idulfitri 1447 H.

Besaran THR dihitung berdasarkan gaji dan masa kerja, sementara perusahaan yang terlambat membayar dikenai denda 5% yang harus diberikan kepada pekerja. Pekerja yang belum menerima THR dapat menempuh jalur resmi melalui HRD atau Kementerian Ketenagakerjaan.

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak wajib karyawan yang telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan harus dipenuhi oleh seluruh pemberi kerja.

Pemerintah menegaskan bahwa THR bukan bonus tambahan, melainkan hak normatif pekerja yang dilindungi peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perusahaan tidak diperbolehkan menunda, mengurangi, atau bahkan menghilangkan pembayaran THR kepada pekerja yang memenuhi syarat.

 Baca Juga: THR Pensiunan PNS, TNI, Polri 2026: Ini Prediksi Jadwal, Nominal, dan Syarat Pencairannya

Prediksi Jadwal Pencairan THR 2026

Berdasarkan aturan pemerintah, THR wajib dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan perkiraan Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir jadwal pencairan THR 2026 adalah 11 Maret 2026.

Berdasarkan regulasi yang berlaku dan pernyataan pemerintah, jadwal pencairan THR tahun 2026 memiliki tenggat waktu yang cukup longgar namun menguntungkan penerima.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa pencairan THR bagi ASN dan pensiunan ditargetkan mulai H-21 (tiga minggu) sebelum Lebaran. Paling lambat, dana tersebut harus sudah disalurkan pada H-10.

Jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Dengan asumsi tersebut, maka timeline pencairan adalah sebagai berikut:

ASN & Pensiunan: Mulai awal Maret 2026.

Karyawan Swasta: Paling lambat H-7 Lebaran (sekitar 13-15 Maret 2026), sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Baca Juga: Lakukan Ini Agar TPG THR, TPG Gaji Ke 13 Cair Tepat Waktu!

Meskipun demikian, tanggal pasti tetap menunggu keputusan sidang isbat dan pengumuman resmi pemerintah terkait cuti bersama.

Hari Raya Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada tanggal 20 Maret 2026.

Untuk PNS/ASN/TNI/Polri: Biasanya dicairkan paling cepat H-10 kerja sebelum lebaran.

Prediksi: Mulai cair sekitar tanggal 6–10 Maret 2026.

Karyawan Swasta: Wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum lebaran.

Prediksi: Paling lambat tanggal 13 Maret 2026.

 Baca Juga: Prediksi THR PPPK 2026: Jadwal, Syarat, Nominal dan Tunjangannya

Cara Hitung THR 2026 Karyawan Swasta

Bagi pegawai perusahaan swasta, perhitungan THR tetap mengacu pada masa kerja. Berikut rumusnya agar tidak bingung:

Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Wajib menerima 1 kali upah bulanan (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).

Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan: Menggunakan sistem prorata dengan rumus: (Masa Kerja dalam bulan : 12) x 1 Bulan Upah.

 Baca Juga: THR PNS dan Pensiunan 2026 Cair Lebih Awal, Begini Kata Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Besaran dan Komponen THR 2026

Untuk PNS & Pensiunan (Mengacu pada tren 2024-2025) Pemerintah kemungkinan besar akan kembali memberikan THR 100% (penuh), yang terdiri dari:

Gaji Pokok.

Tunjangan Keluarga.

Tunjangan Pangan.

Tunjangan Jabatan/Umum.

Tunjangan Kinerja (Tukin) 100% atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 100% bagi Pemda (sesuai kemampuan fiskal daerah).

Catatan: Regulasi resmi (PP) biasanya baru ditandatangani Presiden sekitar 2-3 minggu sebelum puasa/lebaran.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Besaran THR 2026 #Besaran THR PNS 2026 #Besaran THR PNS #THR Karyawan Swasta #thr pns 2026 #jadwal THR PNS 2026 #THR 2026 #Info GTK THR 2026 #Cara Cek THR PNS #komponen THR PNS 2026 #thr pns pensiunan #Jadwal pencairan THR 2026 #pembagian THR 2026 #thr karyawan #Kapan THR 2026 cair #THR PNS kapan cair 2026 #jadwal cair thr 2026