JP Radar Kediri – Bantuan insentif untuk guru kembali hadir di tahun 2026 ini. Kabar baiknya, Kementerian Agama (Kemenag) resmi menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan madrasah.
Bantuan ini hadir sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan GTK non-ASN.
BSU ini diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2026 yang dikhususkan bagi GTK non-ASN di lingkungan madrasah yang telah memenuhi persyaratan dari Kemenag.
Mengutip dari akun Instagram resmi Kemenag @kemenag_ri, total penerima bantuan BSU Kemenag mencapai 211.992 orang, di antaranya 186.148 orang guru non-ASN dan 25.844 orang tenaga kependidikan (tendik) non-ASN.
Besaran dana BSU Kemenag
Bantuan ini sejatinya telah dicairkan sejak akhir Desember 2025 lalu, namun kembali di salurkan pada Januari 2026 sebagai wujud perhatian pemerintah kepada GTK non-ASN.
Adapun besaran dana yang diperoleh penerima manfaat adalah Rp300 ribu per bulan yang disalurkan untuk dua bulan sekaligus, sehingga total dana yang diterima sebesar Rp600 ribu.
Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat melalui bank Himbara tanpa potongan biaya administrasi bank.
Kementerian Agama telah mulai menyalurkan bantuan sejak akhir Desember 2025 dan berlanjut di Januari 2026.
Nominal: Rp600.000 per tahap (disalurkan secara bertahap).
Siapa Sasaran BSU Kemenang?
Sasarannya adalah Guru Madrasah (RA, MI, MTs, MA) dan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum yang berstatus non-ASN.
Syarat Utama Penerima BSu Kemenag
Terdata aktif di SIMPATIKA (untuk guru Madrasah) atau SIAGA Pendis (untuk guru PAI).
Memiliki NIK yang valid dan lolos verifikasi Dukcapil.
Bukan penerima tunjangan profesi (TPG) atau bantuan serupa dari instansi lain.
Cara Cek: Login ke akun SIMPATIKA atau portal SIAGA secara berkala.
Jadwal Penting & Aktivasi Rekening
Januari 2026: Batas akhir aktivasi rekening bagi penerima nominasi tahap awal. Jika tidak diaktivasi hingga akhir Januari, dana berisiko dikembalikan ke kas negara.
Maret – April 2026: Perkiraan penetapan penerima dan pencairan tahap pertama untuk skema Kemendikdasmen setelah sinkronisasi Dapodik.
Mei – Juni 2026: Perkiraan penyaluran tahap lanjutan untuk lingkungan Kemenag.
Catatan: Waspada Informasi Hoaks
Baru-baru ini beredar narasi bahwa BSU 2026 cair sebesar Rp900.000 untuk pemegang kartu BPJS.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menyatakan informasi tersebut adalah hoaks.
Hingga saat ini, Kemnaker belum mengumumkan program BSU umum untuk pekerja di tahun 2026. Bantuan yang ada saat ini adalah Insentif Sektoral khusus untuk tenaga pendidik.
Langkah Anda selanjutnya: Pastikan data kamu di Dapodik atau SIMPATIKA sudah "Valid" dan status keaktifan mengajar tercentang hijau.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil