JP RADAR KEDIRI – Buku Broken Strings karya Aurelie Moeremans sedang ramai diperbincangkan. Berdasarkan cerita dari buku tersebut, masyarakat mulai menyinggung tentang Child Grooming. Untuk mencegah terjadinya perilaku ini, perlu kesadaran yang tinggi akan bahaya dan dampak yang ditimbulkan. Tanpa kita sadari, perilaku child grooming sudah banyak terjadi di lingkungan sekitar kita.
Michigan State University Extension menyatakan bahwa child grooming adalah upaya yang dilakukan pelaku secara bertahap untuk mendekati dan membangun kepercayaan anak dengan tujuan melakukan kekerasan atau pelecehan seksual, sekaligus menghindari kecurigaan dari orang sekitar.
Penelitian dalam jurnal Child Abuse & Neglect menunjukkan bahwa 99 persen penyintas kekerasan seksual anak mengalami setidaknya satu bentuk child grooming, dengan rata-rata 14 perilaku grooming sebelum kekerasan terjadi. Penelitian ini juga menyebutkan bahwa grooming sulit dideteksi karena perilakunya yang mirip dengan interaksi normal antara orang dewasa dan anak, sehingga tanda-tandanya sering tidak dikenali sebagai eksploitasi dini. Ini karena proses grooming sangat bertahap, mulai dari interaksi yang terlihat “ramah” dan tidak mencurigakan lalu berubah menjadi perilaku seksual yang menjebak anak ketika kepercayaan sudah diambil secara penuh.
Penelitian Afrooz Kaviani Johnson dalam Journal of Human Rights Practice, menjelaskan bahwa di beberapa lingkungan baik di rumah, sekolah, dan lingkungan lainnya, hubungan dekat antara orang dewasa dan anak bisa dianggap normal bahkan dianggap sebagai bentuk kepedulian, bukan grooming. Ini membuat tanda-tanda awal grooming mudah terlewat atau dianggap perilaku positif. Hal ini mengingatkan para orang tua dan keluarga untuk selalu mengawasi aktivitas anak terutama anak yang masih di bawah umur.
Dikutip Jawa Pos, Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai bahwa tindakan negara terhadap dugaan pelaku child grooming masih belum tegas. Ia menilai kasus Aurelie Moeremans menggambarkan ketidakmampuan pemerintah dalam menangani kejahatan tersebut secara serius. Ini menjadi pengingat bahwa kesadaran masyarakat, ketegasan negara, dan peran aktif keluarga menjadi kunci utama dalam melindungi anak dari kejahatan seksual.
Nama : Khansa Dhiya Ramadhania
Kampus : Universitas Negeri Malang
Editor : rekian