JP Radar Kediri – Kabar gembira menyapa para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan. Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Idulfitri 1447 H atau tahun 2026 diproyeksikan akan cair lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Langkah percepatan ini menjadi sorotan utama, mengingat kebutuhan finansial menjelang Hari Raya yang selalu meningkat. Lantas, kapan tepatnya dana tersebut masuk ke rekening dan bagaimana skema perhitungannya tahun ini?
Prediksi Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2026
Berdasarkan regulasi yang berlaku dan pernyataan pemerintah, jadwal pencairan THR tahun 2026 memiliki tenggat waktu yang cukup longgar namun menguntungkan penerima.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa pencairan THR bagi ASN dan pensiunan ditargetkan mulai H-21 (tiga minggu) sebelum Lebaran. Paling lambat, dana tersebut harus sudah disalurkan pada H-10.
Jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Dengan asumsi tersebut, maka timeline pencairan adalah sebagai berikut:
ASN & Pensiunan: Mulai awal Maret 2026.
Karyawan Swasta: Paling lambat H-7 Lebaran (sekitar 13-15 Maret 2026), sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Meskipun demikian, tanggal pasti tetap menunggu keputusan sidang isbat dan pengumuman resmi pemerintah terkait cuti bersama.
Baca Juga: TPG 2026: Jadwal Pencairan Hingga Rincian Nominalya Untuk Guru ASN dan Non-ASN
Komponen dan Besaran THR Pensiunan 2026
Berbeda dengan karyawan swasta, komponen THR bagi pensiunan PNS terdiri dari beberapa elemen yang menjamin kesejahteraan masa tua. Komponen tersebut meliputi:
Gaji Pokok (Pensiun Pokok).
Tunjangan Keluarga.
Tunjangan Pangan.
Tambahan Penghasilan (Tamsil) atau Tunjangan Umum.
Berikut adalah estimasi nominal yang akan diterima pensiunan berdasarkan golongan terakhir (angka ini dapat berubah sesuai penyesuaian gaji berkala):
Golongan I: Kisaran Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: Kisaran Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Kisaran Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IV: Kisaran Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca Juga: Tabel Gaji dan Tunjangan PPPK 2026 Berkaca Dari Perpres No. 11 Tahun 2024
Cara Hitung THR Karyawan Swasta
Bagi pegawai perusahaan swasta, perhitungan THR tetap mengacu pada masa kerja. Berikut rumusnya agar tidak bingung:
Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Wajib menerima 1 kali upah bulanan (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).
Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan: Menggunakan sistem prorata dengan rumus: (Masa Kerja dalam bulan : 12) x 1 Bulan Upah.
Imbauan Penting bagi Pensiunan
PT Taspen (Persero) selaku penyalur dana pensiun mengimbau para purnabakti untuk memperhatikan aspek administrasi agar dana THR tidak tertahan. Beberapa langkah yang wajib dilakukan meliputi:
Cek Status Rekening: Pastikan rekening bank yang terdaftar masih aktif (tidak pasif/dormant).
Validasi Data: Pastikan data diri di sistem Taspen sudah sesuai. Lakukan otentikasi berkala jika diperlukan.
Bagi Ahli Waris: Jika penerima pensiun telah meninggal dunia, ahli waris wajib segera melapor dan melengkapi dokumen (Surat Keterangan Kematian, Surat Ahli Waris, dll) agar hak THR dapat dialihkan dan dicairkan.
Para penerima manfaat disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari kanal pemerintah dan tidak mudah percaya pada tautan atau pesan berantai yang tidak jelas sumbernya.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil