JP Radar Kediri - Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sering disebut tunjangan sertifikasi untuk tahun 2026 tengah dinanti saat ini. Untuk diketahui, aturan soal TPG secara resmi masih mengacu pada prinsip dasar dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta petunjuk teknis (Juknis) penyaluran tunjangan yang berlaku (biasanya merujuk pada Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 atau perubahannya).
Mekanisme pemberian tunjangan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik akan didasarkan pada status kepegawaian, lama bekerja, dan golongan yang bersangkutan.
Untuk guru ASN, jumlah tunjangan sertifikasi akan setara dengan satu kali gaji pokok. Berikut adalah informasi bagi pembaca mengenai rincian lengkap jumlah tunjangan sertifikasi guru sesuai dengan golongannya.
Jadwal Pencairan TPG 2026
Meskipun hitungannya per bulan, pencairan TPG tetap dilakukan per Triwulan (3 bulan sekali) dengan jadwal estimasi sebagai berikut:
Triwulan I (Januari-Maret): Cair sekitar April 2026 (sebelum Lebaran Idul Fitri adalah target pemerintah).
Triwulan II (April-Juni): Cair sekitar Juli 2026.
Triwulan III (Juli-September): Cair sekitar Oktober 2026.
Triwulan IV (Oktober-Desember): Cair sekitar November/Desember 2026.
Baca Juga: Lakukan Ini Agar TPG THR, TPG Gaji Ke 13 Cair Tepat Waktu!
Rincian Nominal TPG 2026
Guru ASN (PNS dan PPPK)
Untuk guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), besaran TPG adalah setara dengan 1 kali Gaji Pokok per bulan.
Guru PNS besarannya sesuai dengan Gaji Pokok pada golongan ruang dan masa kerja yang tertera di SK Gaji Berkala terakhir.
Karena PP kenaikan gaji 2026 belum terbit, maka nominalnya masih menggunakan tabel PP Nomor 5 Tahun 2024.
Contoh: Jika gaji pokok Anda Golongan III/a masa kerja 10 tahun adalah Rp 3.200.000, maka TPG yang diterima per bulan adalah Rp 3.200.000 (sebelum potong pajak).
Guru PPPK: Sama halnya dengan PNS, TPG Guru PPPK adalah 1 kali Gaji Pokok sesuai SK Pengangkatan.
Menggunakan tabel Gaji PPPK terbaru (Perpres Nomor 11 Tahun 2024).
Jika nanti di pertengahan 2026 ada kenaikan gaji pokok, maka otomatis besaran TPG juga akan ikut naik menyesuaikan (biasanya dirapel).
Baca Juga: TPG 2026 Langsung Masuk Rekening, Jadwal Pencairannya Sudah Diumumkan Pemerintah?
Guru Non-ASN (Swasta/Honorer)
Untuk guru yang mengajar di sekolah swasta atau berstatus honorer (bukan ASN) namun sudah bersertifikat pendidik, aturannya dibagi dua:
Sudah Penyetaraan (Inpassing): Besarannya setara dengan 1 kali Gaji Pokok PNS sesuai dengan golongan penyetaraannya (Inpassing). Nominalnya akan mengikuti tabel gaji PNS yang berlaku.
Belum Penyetaraan (Non-Inpassing): Bagi guru tetap yayasan yang belum memiliki SK Inpassing, besaran TPG-nya adalah Rp 1.500.000 per bulan. Nominal ini bersifat tetap (flat) dan belum ada aturan resmi yang mengubah angka ini di tahun 2026.
Baca Juga: TPG 2026 Langsung Masuk Rekening, Jadwal Pencairannya Sudah Diumumkan Pemerintah?
Potongan Pajak (PPh 21)
Perlu diingat, nominal di atas adalah besaran kotor (bruto). Uang yang masuk ke rekening Anda akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh 21) dengan ketentuan:
PNS/PPPK Golongan I & II: Tarif 0% (Tidak dipotong pajak).
PNS/PPPK Golongan III: Tarif 5%.
PNS/PPPK Golongan IV: Tarif 15%.
Non-ASN: Sesuai ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku umum.
Kesimpulan: Jika Anda seorang PNS/PPPK, besaran TPG 2026 Anda masih sama dengan TPG yang Anda terima di akhir 2025, sampai nanti Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang kenaikan gaji pokok. Begitu gaji pokok naik, TPG otomatis ikut naik.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil