Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

BSU 2026 Cair Lagi Rp900 Ribu? BPJS Ketenagakerjaan hingga Kesehatan Buka Suara

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 22 Januari 2026 | 11:34 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan Trouble
BSU BPJS Ketenagakerjaan Trouble

JP Radar Kediri - Banyak masyarakat yang menanyakan adalah pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2026 ini. Pasalnya, stimulus itu sangat dinantikan masyarakat, dan cukup membantu kesulitan ekonomi yang dialami para pekerja.

Di awal bulan tahun 2026 ini, BSU kembali ramai diperbincangkan. Ini usai beredar sebuah video viral di aplikasi TikTok yang mengklaim bahwa BSU tahun 2026 akan disalurkan pada bulan Januari dan Februari 2026.

Dalam video tersebut juga diungkapkan nominal BSU yang cair sebesar Rp900 ribu.

“Alhamdulillah, ini adalah kabar baik untuk semua warga Indonesia yang memiliki kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, akan ada BSU sebesar Rp 900.000 yang akan cair pada bulan Januari-Februari 2026,” tulis dalam unggahan tersebut.

Unggahan itu juga berisi ajakan masyarakat untuk melakukan pengecekan apakah termasuk sebagai penetima BSU 2026 ataukah tidak.

“Segera cek apakah Anda termasuk penerima BSU 2026,” tambah unggahan TikTok itu.

Perlu diketahui bahwa periode penyaluran BSU terakhir kali pada periode Juni-Juli 2025. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Mengacu ketentuan tersebut, pekerja yang memenuhi kriteria berhak menerima BSU sebesar Rp 300.000 per bulan.

Adapun pencairannya disalurkan sampai dengan Agustus 2025 karena terkendala teknis sehingga melewati batas waktu seharusnya.

BPJS Ketenagakerjaan Soal BSU 2026

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan turut buka suara terkait BSU 2026.

Ia mengatakan bahwa pihaknya belum memperoleh informasi lebih lanjut dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait penyaluran BSU 2026.

Meski demikian, Erfan mengimbau kepada seluruh pekerja untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini supaya ketika BSU kembali disalurkan, pekerja dapat masuk ke dalam kriteria penyaluran dan menerima haknya.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.

Informasi resmi dari BPJS ketenagakerjaan dapat diakses melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

 Baca Juga: Resmi, Cek Penerima BSU Guru Kemenag di https://simpatika.siap.id/madrasah/

BPJS Kesehatan Buka Suara Soal BSU 2026

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah menyampaikan bahwa selama ini BSU tidak berkaitan dengan data peserta BPJS Kesehatan.

Rizky menyampaikan, penyaluran dan penetuan kriteria penerima BSU merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kemnaker Buka Suara Soal BSU 2026

Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, meluruskan isu BSU cair 2026. Ia secara tegas menyebut bahwa informasi yang beredar media sosial TikTok adalah berita palsu alias hoaks.

Faried juga menjelaskan bahwa penyaluran BSU terakhir kali dilakukan pada tahun 2025. Program tersebut diberikan kepada 16.048.472 pekerja yang telah memenuhi syarat, seperti salah satunya bergaji dibawah Rp3,5 juta.

Sejak saat itu, Kemenaker belum memberikan informasi resmi mengenai penyaluran BSU untuk tahun 2026.

“Kami ingin mengingatkan bahwa hingga kini belum ada informasi apapun mengenai BSU tahun 2026.” Terangnya, mengacu pada situs Kemenaker.

Ia juga mengatakan akan menginformasikan secara resmi Jika nantinya ada kebijakan baru, terkait BSU.

Ia juga menyarankan masyarakat untuk memverifikasi kebenaran informasi yang beredar di media sosial sebelum membagikannya.

Jika masyarakat menemukan keanehan pada informasi mengenai program BSU, diharapkan untuk segera melaporkannya.

Ini bertujuan agar berita tersebut tidak menyebar lebih luas dan tidak merugikan masyarakat.

Syarat Penerima BSU 2025

-Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

-Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025

-Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing

-Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

-Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM

-Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#bantuan subsidi upah bsu #BSU 2026 #bpjs kesehatan #kapan bsu 2026 cair #Syarat penerima BSU 2026 #bsu 2026 kapan cair #cek BSU 2026 #update BSU 2026 #BSU 2026 CAIR #BSU Kemnaker #bpjs ketenagajerjaan #BSU 2026 untuk guru #BSU BPJS Ketenagakerjaa #bantuan subsidi upah