JP Radar Kediri - Besaran gaji PPPK di tahun 2026 masih mengacu pada aturan kenaikan gaji terbaru (8%) yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Pasalnya, hingga saat ini, belum ada peraturan baru yang mengubah angka tersebut, sehingga nominal ini berlaku sebagai standar nasional.
PPPK merupakan Warga Negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah untuk menjalankan tugas pemerintahan dengan status kontrak untuk jangka waktu tertentu.
Beberapa pekerjaan PPPK seperti meliputi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
PPPK terbagi ke dalam dua jenis yakni PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Perbedaan keduanya secara spesifik terletak pada jam kerjanya, PPPK Penuh Waktu bekerja dengan jam yang standar sedangkan Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih fleksibel.
Daftar Gaji Pokok PPPK 2026 (Perpres No. 11 Tahun 2024)
Gaji pokok dibedakan berdasarkan Golongan (I–XVII) dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200.
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600.
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900.
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100.
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100.
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400.
Golongan IX (S1): Rp3.203.600-Rp5.261.500.
Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000.
Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000.
Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800.
Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800.
Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500.
Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200.
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Adapun pemerintah juga memberikan besaran gaji berdasarkan masa kerja yang dimilikinya untuk memberikan keadilan bagi seluruh pegawai. Berikut estimasi gaji PPPK berdasarkan masa kerja:
0-1 tahun: Rp3.203.600.
10-11 tahun: Rp3.740.800.
20-21 tahun: Rp4.368.200.
32 tahun: Rp5.261.500.
Jenis Tunjangan PPPK 2026
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang setara dengan PNS (sesuai Permendagri No. 6 Tahun 2021). Komponen ini akan menambah Take Home Pay (THP) bulanan.
Tunjangan Keluarga
Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.
Anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak).
Tunjangan Pangan (Beras)
Diberikan dalam bentuk uang atau beras senilai 10 kg beras per jiwa (untuk pegawai + pasangan + 2 anak). Nominalnya sekitar Rp72.420 per orang.
Tunjangan Jabatan Fungsional
Besarannya tergantung jenjang jabatan masing-masing (misal: Guru Ahli Pertama, Bidan Terampil, dsb). Kisaran umumnya mulai dari Rp185.000 hingga jutaan rupiah tergantung kelas jabatan.
Tunjangan Kinerja (Tukin) / Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Ini adalah komponen terbesar setelah gaji pokok. Besarannya berbeda-beda di setiap Instansi Daerah (Pemda) atau Instansi Pusat, tergantung kemampuan anggaran daerah (APBD) dan kelas jabatan.
Untuk Guru, biasanya berupa Tunjangan Sertifikasi (sebesar 1x gaji pokok) bagi yang sudah bersertifikat pendidik.
-Tunjangan Pekerjaan: Tunjangan ini diberikan sesuai tugas dan jabatan dengan besaran 5-20 persen dari gaji pokok. Nilainya bervariasi, seperti guru yang menerima Rp500 ribu-Rp1 juta dan teknisi Rp300 ribu-Rp800 ribu per bulan.
-Tunjangan Hari Raya (THR): PPPK mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji pokok yang dibayarkan menjelang Idul Fitri atau Natal. Tambahan ini membantu memenuhi kebutuhan hari raya dan menjadi momen yang paling ditunggu setiap tahun.
-Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Bagi yang memiliki tugas luar, diberikan tunjangan transportasi sekitar Rp200 ribu-Rp500 ribu serta fasilitas seperti kendaraan dinas atau laptop. Tunjangan ini mendukung kelancaran pekerjaan dan mengurangi biaya pribadi pegawai.
-Tunjangan Perlindungan Sosial: PPPK juga mendapatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang ditanggung penuh oleh negara. Manfaat ini memberikan perlindungan dari risiko sakit, kecelakaan kerja, hingga jaminan hari tua, termasuk bagi PPPK paruh waktu sesuai porsi kerja.
Pemberian gaji dengan nominal yang telah disesuaikan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh pegawai, selain itu untuk memacu semangat motivasi kerja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil