JP Radar Kediri – Banyak yang penasaran bagaimana keputusan Menteri Keuangan Purbaya terkait wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK dan TNI serta Polri pada 2026.
Pada Senin (19/1/2026) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di DPR RI mengatakan perkembangan wacana kenaikan gaji PNS 2026.
Ia menegaskan bahwa hal ini masih dalam tahap pembahasan antara pihaknya dengan Kementerian Keuangan. Surat juga sudah dilancarkan ke bendahara negara itu.
"Saya udah bersurat ke Menteri Keuangan, terus saya sudah bertemu juga, terus sekarang sebenarnya sudah mengkaji," katanya, Senin (19/1/2026).
Seperti diketahui, Rini menyambangi kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat pada akhir Desember tahun lalu (29/12/2025).
Usai pertemuan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan pihaknya belum memutuskan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Purbaya mengaku masih perlu meninjau kondisi keuangan pemerintah dalam satu triwulan ke depan.
"Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi, abis itu triwulan 2 baru bisa bahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah," ujar Purbaya dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Selasa (6/1/2026).
Kebijakan belanja negara, sambung Purbaya, kemungkinan baru akan dibahas setelah evaluasi ekonomi rampung. Kebijakan yang berdampak pada kenaikan belanja pemerintah mungkin baru akan dibahas pada triwulan II/2026, menurut Purbaya.
"Habis itu mungkin triwulan kedua ke sana baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah," tegasnya.
Wacana Kenaikan Gaji PNS Tercantum di Perpres 79/2025
Menurut MenPAN RB, rencana peningkatan pendapatan sudah diperintahkan di Perpres 79. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 menyebut soal kenaikan gaji.
Wacana kenaikan gaji ASN sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Dukungannya untuk kebijakan-kebijakan yang dapat mendukung kesejahteraan ASN.
Baca Juga: Tabel Gaji PNS 2026 Berlaku Untuk 1 Triwulan, Menkeu Purbaya Masih Kaji Kenaikannya
Dalam dokumen RKP 2025 terbaru, disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat. Kebijakan tersebut menjadi urutan keenam dari total delapan program.
Disebutkan bahwa kenaikan gaji akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh. Selain itu, kenaikan gaji juga akan diberlakukan kepada TNI/Polri hingga pejabat negara.
Upaya tersebut juga sudah dilakukan Menpan RB. Sebelumnya ia sempat bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (29/12/2025) lalu.
Datang pukul 13.30 WIB bersama dengan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto, Rini menyebut banyak PR yang harus ia bahas dengan bendahara negara tersebut.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Dikaji, Segini Perbedaan Gajinya dengan PPPK Hingga Gaji Ke-13
Pembahasan itu salah satunya adalah usulan kenaikan gaji ASN yang akan menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"iya salah satunya (usulan kenaikan gaji)," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Purbaya mengatakan kenaikan gaji ASN menjadi salah satu pokok bahasan dalam pertemuan tersebut.
Saat itu dirinya mengatakan pihaknya perlu melihat kondisi keuangan dan pergerakan indikator ekonomi Indonesia dalam beberapa waktu ke depan.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025), Purbaya menyebut masih perlu tambahan waktu hingga 1 triwulan lagi untuk memutuskan apakah wacana tersebut bisa berjalan.
Bendahara negara itu mengatakan, pembahasan secara lebih mendalam baru dapat dilakukan pada triwulan II, karena pada periode itu berbagai persoalan yang berdampak pada belanja pemerintah akan terlihat lebih jelas.
Sehingga, dapat ditarik kesimpulan bahwa gaji ASN 2026 akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Terakhir pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8% pada 2024.
Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) yang turut diberikan tiap bulan juga dinaikkan, namun sesuai capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga (K/L), atau bahkan per struktur organisasi instansi direktoratnya.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil