JP Radar Kediri – Menteri Keuangan baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 pada akhir Desember lalu.
KMK tersebut menjadi dasar utama mengapa TPG Gaji ke-13 dan THR cair mengalami pergeseran jadwal ke Januari 2026. Pemerintah pusat baru mentransfer dana ke rekening kas daerah pada 30 Desember 2025. Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki waktu cukup untuk memproses uang tersebut sebelum tahun anggaran 2025 berakhir.
Terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi mentransfer anggaran Tunjangan Hari Raya /THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 ke rekening kas daerah atau Kasda pada hari Sabtu, 27 Desember 2025.
Nantinya, anggaran tersebut akan ditransfer ke rekening guru ASN dengan tahapan yang berbeda di setiap daerah.
Dalam SK tersebut, dijelaskan beberapa perubahan dalam rincian alokasi DAU, termasuk dana tambahan tahun 2025 yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai dukungan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke 13 untuk guru ASN.
Tunjangan ini digunakan bagi guru yang gaji pokoknya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000.
Pencairan TPG dalam THR dan gaji ke 13 tahun 2025 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.
Dalam aturan tersebut, Pasal 9 ayat (3) dan (4) menjelaskan bahwa:
- Guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja bisa mendapatkan tambahan TPG sebesar satu bulan dalam THR dan gaji ke 13.
- Guru ASN daerah yang gaji pokoknya dari APBD dan tidak menerima TPP juga berhak mendapatkan TPG hingga satu bulan.
Aturan ini menjawab kebingungan guru seputar siapa saja yang berhak menerima TPG THR 100 persen.
Dengan demikian, TPG THR dan gaji ke 13 yang diberikan rutin setiap tahun akan ditambah dengan tunjangan profesi /TPG satu kali gaji pokok, sehingga ada tambahan penghasilan signifikan di akhir tahun.
THR dan TPG Guru 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dan dijelaskan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
Mekanisme pembayaran THR dan gaji ke 13 tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Kepastian pencairan TPG 100 persen semakin jelas karena terbitnya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.
Tips Agar Dana TPG Gaji ke-13 dan THR Tunjangan Lancar
Pemerintah memastikan bahwa TPG Gaji ke-13 dan THR cair seratus persen tanpa potongan yang tidak sah. Namun, kamu harus aktif memastikan bahwa data diri kamu di sistem sudah benar.
Pastikan kamu sudah memenuhi syarat beban mengajar 24 jam tatap muka. Selain itu, periksa kembali nomor rekening kamu di Dapodik agar tidak ada kendala saat transfer.
Jika data kamu sudah valid, maka otomatis TPG Gaji ke-13 dan THR cair tanpa hambatan.
Kamu bisa memantau status pembayaran kamu secara mandiri dan mudah melalui Info GTK Kemendikdasmen untuk melihat perkembangan terbaru. Di sana, kamu bisa melihat apakah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) kamu sudah terbit.
Apabila status sudah menunjukkan “Siap Bayar”, berarti tidak lama lagi TPG Gaji ke-13 dan THR cair. Selain itu, portal tersebut juga menampilkan rincian apakah kamu masuk dalam kategori pembayaran carry over tahun lalu atau tidak. Di sisi lain, pastikan koneksi internet kamu stabil saat mengakses portal tersebut agar proses pengecekan berjalan lancar.
Jadwal Pencairan TPG Gaji ke-13 dan THR
Saat ini, dinas terkait di setiap kabupaten dan kota sedang bekerja keras melakukan validasi data. Untuk perkiraan jadwalnya sebagai berikut:
Minggu Pertama Januari 2026 – Tahap rekonsiliasi dan verifikasi data guru penerima.
Minggu Kedua Januari 2026 – Proses pengajuan pencairan ke bank penyalur.
Pertengahan hingga Akhir Januari 2026 – Dana TPG Gaji ke-13 dan THR cair secara bertahap ke rekening masing-masing guru.
Daerah yang Sudah Menyalurkan THR TPG 2026
Sampai awal tahun 2026, ada beberapa daerah yang telah mencairkan atau sedang dalam tahap akhir pencairan THR TPG untuk guru yang bekerja di Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun daerah yang telah menyalurkan THR TPG secara lengkap mencakup Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kabupaten Landak, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Gorontalo Utara, serta Kota Baubau.
Di wilayah tersebut, dana THR TPG sudah diterima oleh guru atau sedang dalam proses akhir sebelum masuk ke rekening masing-masing guru.
Selain memenuhi kebutuhan awal tahun, pencairan THR TPG juga sebagai bentuk pemenuhan hak guru sesuai aturan yang berlaku.
Secara nasional, penyaluran TPG THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 telah terjadi sejak akhir Desember 2025.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil