JP Radar Kediri – Di bulan Januari 2026 ini, Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan baru dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2025.
Regulasi ini menjadi dasar baru pengelolaan dana pensiun ASN, TNI, dan Polri, menggantikan aturan lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi fiskal saat ini.
PMK ini mengatur pengelolaan Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKM).
Perlu dipahami, PMK No. 118 Tahun 2025 bukanlah aturan tentang kenaikan gaji pensiunan.
PMK ini adalah regulasi teknis yang merevisi aturan sebelumnya (PMK No. 66/PMK.02/2021). Fokus utamanya adalah pembenahan tata kelola dana pensiun yang dipegang oleh pengelola (seperti TASPEN dan ASABRI).
Tujuan utama Menteri Keuangan menerbitkan aturan ini adalah untuk memastikan "kesehatan" dompet TASPEN dan ASABRI agar dana pensiun Bapak/Ibu tetap aman dan tersedia dalam jangka panjang.
Regulasi ini mengubah cara pengelolaan dana pensiunan. Meski tidak langsung mengalami menaikkan besaran uang pensiun, namun tampaknya juga akan sangan berpengaruh terhadap keberlanjutan pembayaran pensiunan jutaan aparatur negara di masa depan.
Selain itu lewat aturan ini diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana jaminan sosial. Memperkuat prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam pengelolaan aset, serta menjamin keamanan dan keberlanjutan dana peserta.
Baca Juga: Update Terbaru Kenaikan Gaji PNS 2026, MenPAN RB Rini Widyantini Buka Suara
Alasan Pemerintah Menetapkan Aturan Baru Dana Pensiunan PNS, ASN, TNI, Polri 2026
Langkah ini diambil karena jumlah pensiunan terus meningkat setiap tahun, sementara beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) makin besar.
Regulasi ini membatasi dan memperjelas instrumen apa saja yang boleh menjadi tujuan investasi dana peserta. Instrumen berisiko tinggi akan diawasi lebih ketat agar tidak membahayakan dana jangka panjang.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Februari 2026 Menganut PP 8/2024, Gapok Sama dengan Januari
Poin-poin PMK No. 118 Tahun 2025
Untuk memahaminya lebih mudah, berikut adalah tiga perubahan besar yang diatur dalam regulasi ini:
Pengakuan Iuran sebagai Pendapatan Pemerintah menegaskan bahwa iuran THT (Tabungan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), dan JKM (Jaminan Kematian) kini diakui secara sah sebagai pendapatan dalam laporan laba/rugi pengelola (TASPEN/ASABRI).
Ini membuat arus kas lembaga tersebut menjadi lebih transparan dan jelas posisinya dalam laporan keuangan.
Standar "Kesehatan" Dana (Solvabilitas) Diperbarui Pemerintah menetapkan aturan baru tentang batas minimal kecukupan dana (solvabilitas) yang wajib dijaga oleh pengelola, tetap di angka minimal 2%, namun dengan metode penghitungan yang lebih ketat berbasis liabilitas asuransi. Artinya, TASPEN/ASABRI dilarang "bermain api" dengan dana pensiun dan wajib memiliki cadangan dana yang cukup untuk membayar klaim Bapak/Ibu di masa depan.
Aturan Investasi yang Lebih Ketat Dana pensiun yang diputar (diinvestasikan) oleh TASPEN/ASABRI kini diawasi lebih ketat. PMK ini memperbolehkan investasi pada surat berharga Bank Indonesia, namun memperketat syarat investasi saham (harus saham likuid dengan kapitalisasi pasar besar minimal Rp5 triliun). Ini untuk mencegah dana pensiun "goreng-menggoreng" saham yang berisiko rugi.
Dampaknya No. 118 Tahun 2025 Bagi Pensiunan di Tahun 2026
Apa artinya semua istilah teknis di atas bagi Bapak/Ibu pensiunan ASN, TNI, dan Polri yang menerima pensiun di tahun 2026?
Jangka Pendek (Gaji Bulanan): Tidak ada perubahan nominal. Besaran pensiun pokok yang diterima bulan Januari/Februari 2026 tetap mengacu pada PP gaji pensiun terakhir (PP No. 8 Tahun 2024). PMK 118/2025 tidak mengatur tambahan transfer tunai ke rekening Bapak/Ibu.
Jangka Panjang (Keamanan Dana): Ini adalah kabar baik. Aturan ini adalah "benteng" yang dibangun pemerintah agar TASPEN dan ASABRI tidak gagal bayar di masa depan. Hak pensiun Bapak/Ibu menjadi lebih terjamin keamanannya dari risiko mismanajemen keuangan.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil