Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Update Terbaru Kenaikan Gaji PNS 2026, MenPAN RB Rini Widyantini Buka Suara

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 20 Januari 2026 | 10:38 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini
MenPAN RB Rini Widyantini

JP Radar Kediri – Terkait perkembangan rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK pada 2026, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini buka suara.

Menurutnya saat ini rencana kenaikan gaji masih dalam kajian bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perkembangan terbaru itu ia sa,paikan di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Namun, sinyal positif muncul. Menurutnya rencana peningkatan pendapatan sudah diperintahkan di Perpres 79. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 menyebut soal kenaikan gaji.

Wacana kenaikan gaji ASN sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Dukungannya untuk kebijakan-kebijakan yang dapat mendukung kesejahteraan ASN.

 Baca Juga: Tabel Gaji PNS 2026 Berlaku Untuk 1 Triwulan, Menkeu Purbaya Masih Kaji Kenaikannya

Dalam dokumen RKP 2025 terbaru, disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat. Kebijakan tersebut menjadi urutan keenam dari total delapan program.

Disebutkan bahwa kenaikan gaji akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh. Selain itu, kenaikan gaji juga akan diberlakukan kepada TNI/Polri hingga pejabat negara.

Upaya tersebut juga sudah dilakukan Menpan RB. Sebelumnya ia sempat bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (29/12/2025) lalu.

Datang pukul 13.30 WIB bersama dengan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto, Rini menyebut banyak PR yang harus ia bahas dengan bendahara negara tersebut.

 Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Dikaji, Segini Perbedaan Gajinya dengan PPPK Hingga Gaji Ke-13

Pembahasan itu salah satunya adalah usulan kenaikan gaji ASN yang akan menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"iya salah satunya (usulan kenaikan gaji)," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Purbaya mengatakan kenaikan gaji ASN menjadi salah satu pokok bahasan dalam pertemuan tersebut.

Saat itu dirinya mengatakan pihaknya perlu melihat kondisi keuangan dan pergerakan indikator ekonomi Indonesia dalam beberapa waktu ke depan.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025), Purbaya menyebut masih perlu tambahan waktu hingga 1 triwulan lagi untuk memutuskan apakah wacana tersebut bisa berjalan.

Bendahara negara itu mengatakan, pembahasan secara lebih mendalam baru dapat dilakukan pada triwulan II, karena pada periode itu berbagai persoalan yang berdampak pada belanja pemerintah akan terlihat lebih jelas.

Sehingga, dapat ditarik kesimpulan bahwa gaji ASN 2026 akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Terakhir pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8% pada 2024.

Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) yang turut diberikan tiap bulan juga dinaikkan, namun sesuai capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga (K/L), atau bahkan per struktur organisasi instansi direktoratnya. 

Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Gaji PNS golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Baca Juga: Sudah Keluar! Rincian Gaji PNS 2026 Golongan I-IV

Gaji PNS golongan III

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji PNS 2026 batal naik #kapan kenaikan gaji PNS 2026 #kapan kenaikan gaji PNS 2026 direalisasikan #gaji PNS 2026 naik berapa persen #kenaikan gaji pns 2026 #pencairan gaji PNS 2026 #Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan #gaji PNS 2026 Naik Tidak #tabel gaji PNS 2026 #Syarat Kenaikan Gaji PNS 2026 #Gaji PNS 2026 #jadwal gaji PNS 2026 #gaji PNS 2026 naik berapa #Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan