Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

8 Syarat Mendapat TPG 2026, Cek Untuk Berkesempatan Dapat Satu Kali Gaji Pokok

Shinta Nurma Ababil • Senin, 19 Januari 2026 | 14:54 WIB
ilustrasi uang bansos
ilustrasi uang bansos

JP Radar Kediri – Pembahasan soal pencairan Tunjangan Profesi Gru (TPG) pada tahun 2026 ramai jadi perbincangan utamanya dalam kalangan tenaga pensisik.

TPG menjadi salah satu topangan utama dalam pemberian apresiasi atas dedikasi selama memberikan pendidikan kepada anak-anak Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengaggarkannya dengan tujuan utama untuk meningkatkan motivasi, profesionalisme dan juga yang paling utama untuk dapat meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.

Terkait jadwal pencairan TPG 2026, hingga saat ini pemerintah belum memberikan informasi resminya.

Hal ini menyesuaikan anggaran serta koordinasi yang jelas hingga tingkat daerah. Begitupun dengan skema baru dalam pemberian tunjangan yang tentu masih dalam tahap proses penyusunan dan akan diuji coba pada awal tahun ini.

Penyesuaian ini dipertegas dengan kesiapan pemerintah dalam menyesuaikan sistem pembayaran serta akurasi dalam validasi data guru-guru yang terdaftar pada data pemerintah agar pendistribusian dana dapat terlaksana secara optimal.

Terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi mentransfer anggaran Tunjangan Hari Raya /THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 ke rekening kas daerah atau Kasda pada hari Sabtu, 27 Desember 2025.

Nantinya, anggaran tersebut akan ditransfer ke rekening guru ASN dengan tahapan yang berbeda di setiap daerah.

Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) yang bertujuan mendukung pendanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru ASN di daerah.

Surat Keputusan ini dikeluarkan pada 22 Desember 2025, yaitu 3 hari sebelum Natal 2025.

Dalam SK tersebut, dijelaskan beberapa perubahan dalam rincian alokasi DAU, termasuk dana tambahan tahun 2025 yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai dukungan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke 13 untuk guru ASN.

Tunjangan ini digunakan bagi guru yang gaji pokoknya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000.

 

Syarat wajib menerima TPG di 2026

1. Data Dapodik dan Info GTK Sinkron

Secara berkala, guru disarankan memantau Info GTK; jika ditemukan tanda merah, perbaikan data harus segera dilakukan di tingkat sekolah.

2. Kepemilikan NUPTK yang Valid

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) wajib dalam status aktif.

3. Pemenuhan Beban Mengajar (24-40 JP)

Aspek fungsional menjadi penentu utama. Guru diwajibkan memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu, dengan batas maksimal 40 jam pelajaran.

4. Legalitas melalui SK Mengajar

Setiap tugas yang dijalankan harus memiliki landasan hukum berupa Surat Keputusan (SK) Mengajar.

5. Sertifikat Pendidik (Serdik) sebagai Dasar Utama

Sertifikat Pendidik merupakan dokumen yang menjadi bukti bahwa guru telah lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tanpa sertifikat ini, seorang pendidik tidak dapat dikategorikan sebagai guru profesional yang berhak menerima tunjangan profesi.

6. Kepemilikan Nomor Registrasi Guru (NRG)

Setelah mengantongi sertifikat pendidik, guru akan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG). Nomor ini berfungsi sebagai identitas verifikasi akhir yang memastikan bahwa sertifikasi yang dimiliki telah diakui secara legal oleh negara.

7. Penilaian Kinerja Guru (PKG) Kategori Baik

TPG bukan hanya soal administrasi, tapi juga kualitas. Guru harus meraih nilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal dengan predikat baik. Selain itu, guru yang sedang menjalani sanksi disiplin berat otomatis akan terhambat dalam proses pencairan tunjangan.

8. Integritas dan Status Kepegawaian

Validasi akhir mencakup status kepegawaian yang sah sesuai peraturan yang berlaku. Konsistensi data antara dokumen fisik dan digital menjadi kunci utama agar proses pencairan dari kas negara ke rekening guru berjalan tanpa kendala.

Perkiraan Nominal Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026

-Guru ASN menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

-Guru non-ASN inpassing menerima tunjangan sesuai gaji pokok dalam SK penyetaraan.

-Guru non-ASN belum inpassing menerima Rp1,5 juta per bulan.

-Guru honorer bersertifikasi direncanakan meningkat menjadi Rp2 juta per bulan mulai ajaran 2025/2026.

 Baca Juga: Siap-siap Pencairan TPG THR, TPG Gaji Ke 13, Ini Tips Agar Dana Segera Cair Tanpa Kendala!

Regulasi TGP Guru

Pencairan TPG dalam THR dan gaji ke 13 tahun 2025 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.

Dalam aturan tersebut, Pasal 9 ayat (3) dan (4) menjelaskan bahwa:

  1. Guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja bisa mendapatkan tambahan TPG sebesar satu bulan dalam THR dan gaji ke 13.
  2. Guru ASN daerah yang gaji pokoknya dari APBD dan tidak menerima TPP juga berhak mendapatkan TPG hingga satu bulan.

Aturan ini menjawab kebingungan guru seputar siapa saja yang berhak menerima TPG THR 100 persen.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025).

Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 memperkuat aturan sebelumnya.

Menariknya, dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 372 tahun 2025 tersebut telah dirinci bahwa sebanyak 333 daerah dari 546 pemda di Indonesia akan menerima tambahan anggaran THR dan gaji ke 13.

Dalam PP sebelumnya disebutkan bahwa TPG 100 persen dan gaji ke 13 diberikan kepada guru ASN yang bersertifikasi dan tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah serta berhak mendapatkan pembayaran TPG 100 persen.

Dengan demikian, TPG THR dan gaji ke 13 yang diberikan rutin setiap tahun akan ditambah dengan tunjangan profesi /TPG satu kali gaji pokok, sehingga ada tambahan penghasilan signifikan di akhir tahun.

THR dan TPG Guru 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dan dijelaskan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

Mekanisme pembayaran THR dan gaji ke 13 tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Kepastian pencairan TPG 100 persen semakin jelas karena terbitnya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Perubahan TPG 2026 #pencairan TPG 2026 #Besaran TPG 2026 #tpg 2026 #TPG 2026 NAIK #SP2D TPG 2026 #Jadwal Pencairan TPG 2026 #Verifikasi TPG 2026 #Info GTK TPG 2026 #syarat penerima TPG 2026 #sistem pembayaran TPG 2026 #THR TPG 2026 #skema baru TPG 2026