Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Update TPG THR Januari 2026, Sederet Daerah Sudah Cair, Ini Daftarnya

Shinta Nurma Ababil • Minggu, 18 Januari 2026 | 12:14 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS terima gaji pada 1 November 2025.
Ilustrasi pensiunan PNS terima gaji pada 1 November 2025.

JP Radar Kediri - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di tangan para guru sangat dinanti waktunya tiba.

Namun perlu diketahui, penyaluran TPG secara bertahap tergantung wilayah masing-masing.

Di beberapa daerah, dana TPG THR Januari 2026 dikabarkan sudah diterima penuh oleh guru penerima atau sedang dalam proses akhir sebelum masuk ke rekening masing-masing.

Penyaluran TPG THR Januari 2026 secara nasional, sudah dimulai sejak akhir Desember 2025.

Data menunjukkan bahwa dana THR TPG telah ditransfer ke sekitar 333 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Namun, tidak semua daerah mampu menyelesaikan pencairan sebelum pergantian tahun. Keterbatasan waktu penatausahaan anggaran di akhir tahun fiskal membuat sebagian pemerintah daerah melanjutkan proses pencairan pada Januari 2026.

Hal inilah yang menyebabkan jadwal pencairan TPG THR Januari 2026 berbeda-beda antar daerah.

Daftar Daerah yang Sudah Mencairkan TPG THR Januari 2026, berdasarkan laporan hingga pekan pertama Januari 2026, terdapat beberapa wilayah yang telah menyelesaikan pencairan atau berada di tahap akhir penyaluran TPG THR Januari 2026 bagi guru ASN.

Menteri Keuangan baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 pada akhir Desember lalu.

KMK tersebut menjadi dasar utama mengapa TPG Gaji ke-13 dan THR cair mengalami pergeseran jadwal ke Januari 2026. Pemerintah pusat baru mentransfer dana ke rekening kas daerah pada 30 Desember 2025. Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki waktu cukup untuk memproses uang tersebut sebelum tahun anggaran 2025 berakhir.

Terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi mentransfer anggaran Tunjangan Hari Raya /THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 ke rekening kas daerah atau Kasda pada hari Sabtu, 27 Desember 2025.

Nantinya, anggaran tersebut akan ditransfer ke rekening guru ASN dengan tahapan yang berbeda di setiap daerah.

Baca Juga: Jadwal Resmi TPG Gaji ke-13 dan THR Menganut KMK Terbaru

Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) yang bertujuan mendukung pendanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru ASN di daerah.

Surat Keputusan ini dikeluarkan pada 22 Desember 2025, yaitu 3 hari sebelum Natal 2025.

Dalam SK tersebut, dijelaskan beberapa perubahan dalam rincian alokasi DAU, termasuk dana tambahan tahun 2025 yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai dukungan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke 13 untuk guru ASN.

Tunjangan ini digunakan bagi guru yang gaji pokoknya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000.

Pencairan TPG dalam THR dan gaji ke 13 tahun 2025 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.

Dalam aturan tersebut, Pasal 9 ayat (3) dan (4) menjelaskan bahwa:

  1. Guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja bisa mendapatkan tambahan TPG sebesar satu bulan dalam THR dan gaji ke 13.
  2. Guru ASN daerah yang gaji pokoknya dari APBD dan tidak menerima TPP juga berhak mendapatkan TPG hingga satu bulan.

Aturan ini menjawab kebingungan guru seputar siapa saja yang berhak menerima TPG THR 100 persen.

Dengan demikian, TPG THR dan gaji ke 13 yang diberikan rutin setiap tahun akan ditambah dengan tunjangan profesi /TPG satu kali gaji pokok, sehingga ada tambahan penghasilan signifikan di akhir tahun.

THR dan TPG Guru 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dan dijelaskan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

Mekanisme pembayaran THR dan gaji ke 13 tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Kepastian pencairan TPG 100 persen semakin jelas karena terbitnya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.

Daftar daerah yang dilaporkan telah mencairkan TPG THR Januari 2026 100 persen

-Provinsi Kalimantan Barat

-Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

-Kabupaten Landak

-Kabupaten Mojokerto

-Kabupaten Sumenep

-Kabupaten Gorontalo Utara

-Kota Baubau

Syarat Guru Penerima TPG THR dan Gaji ke-13

Meski anggaran telah disiapkan, tidak semua guru ASN berhak menerima TPG 100 persen. Pemerintah menerapkan sejumlah kriteria agar kebijakan ini tepat sasaran.

Guru ASN yang berhak menerima tambahan tunjangan ini wajib memenuhi ketentuan berikut:

-Berstatus ASN daerah (PNS atau PPPK)

-Memiliki sertifikat pendidik

-Tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari daerah

-Data kepegawaian dan Dapodik berstatus valid dan terverifikasi

-Selain itu, pengusulan penerima harus dilakukan secara resmi oleh pemerintah daerah.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#TPG THR belum cair #Pencairan TPG THR dan gaji ke 13 #TPG THR dan gaji ke 13 bagi guru #Pencairan TPG THR 100 persen #TPG THR Guru Agama ASN #TPG THR dan gaji ke 13 #Syarat pencairan TPG THR #Aturan TPG THR gaji 13 #kenapa TPG THR guru belum cair #TPG THR Guru #TPG THR Guru 2026 #Mengapa Guru Non ASN Tidak Mendapatkan TPG THR dan Gaji ke 13 #TPG THR 100 persen #TPG THR gaji 13 terbaru #Pencairan dana TPG THR #TPG THR masuk rekening guru