Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tabel Gaji PNS 2026 Berlaku Untuk 1 Triwulan, Menkeu Purbaya Masih Kaji Kenaikannya

Shinta Nurma Ababil • Sabtu, 17 Januari 2026 | 17:35 WIB
Menkeu Purbaya menunjukkan hasil surve kepuasan publik di Menara Bank Mega (27 Oktober 2025)
Menkeu Purbaya menunjukkan hasil surve kepuasan publik di Menara Bank Mega (27 Oktober 2025)

JP Radar Kediri - Kenaikan gaji PNS di tahun 2026 ini menjadi mimpi yang sangat ingin terwujud dibenak para pegawai. Perlu diketahui, kenaikan gaji terakhir kali, gaji PNS naik 8 persen mulai 1 Januari 2024 seiring berjalannya regulasi Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Karena pada dasarnya, kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK), TNI/Polri, hingga pejabat negara merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Adapun RKP yang memuat soal kenaikan gaji ASN ini memang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Namun perlu diketahui, bahwa Keputusan kenaikan gaji ASN ini berada di tangan Bendahara Negara

Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) yang turut diberikan tiap bulan juga dinaikkan, namun sesuai capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga (K/L), atau bahkan per struktur organisasi instansi direktoratnya.

Keputusan Menkeu Purbaya Soal Gaji PNS 2026

Terkait kenaikan gaji PNS, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum memutuskan menyutujui kenaikan gaji di tahun 2026. Ia masih akan melihat perkembangan kinerja keuangan kuartal I-2026 terlebih dahulu.

Pembahasan ini telah dilakukan oleh Menkeu Purbaya bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada pertemuan minggu lalu (30/12/2025).

Hasilnya, masih dibutuhkan 1 triwulan lagi alias tiga bulan untuk melihat kondisi keuangan negara sekaligus belanja pemerintah.

"Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi, abis itu triwulan 2 baru bisa bahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah," ujar Purbaya dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Selasa (6/1/2026).

Datang pukul 13.30 WIB bersama dengan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto, Rini menyebut banyak PR yang harus ia bahas dengan bendahara negara tersebut.

Pembahasan itu salah satunya adalah usulan kenaikan gaji ASN yang akan menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"iya salah satunya (usulan kenaikan gaji)," ujarnya.

Kebijakan belanja negara, sambung Purbaya, kemungkinan baru akan dibahas setelah evaluasi ekonomi rampung. Kebijakan yang berdampak pada kenaikan belanja pemerintah mungkin baru akan dibahas pada triwulan II/2026, menurut Purbaya.

"Habis itu mungkin triwulan kedua ke sana baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah," tegasnya.

Lebih lanjut, Bendahara Negara itu menegaskan bahwa Kementerian Keuangan perlu membicarakannya dengan kementerian lain seperti Kementerian PANRB terkait penyesuaian gaji pensiunan.

"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.

Tabel Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Gaji PNS golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji PNS 2026 batal naik #kapan kenaikan gaji PNS 2026 #Rapel Gaji PNS 2026 Cair #gaji PNS 2026 naik berapa persen #kenaikan gaji pns 2026 #pencairan gaji PNS 2026 #Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan #gaji PNS 2026 Naik Tidak #tabel gaji PNS 2026 #Syarat Kenaikan Gaji PNS 2026 #Gaji PNS 2026 #jadwal gaji PNS 2026 #Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan