JP Radar Kediri - Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H tentu menjadi hal yang dinanti-nanti banyak orang, tak terkecuali para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.
Berbeda dari tahun sebelumnya, nampaknya gaji pensiunan tahun ini akan dicairkan lebih cepat, karena akan dicairkan bersamaan dengan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif.
Jadwal Pencairan THR PNS 2026
Dilansir dari laman Dealls, pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR yang lebih maju. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa pencairan akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Batas waktu paling lambat pencairan adalah 10 hari sebelum Lebaran. Meski demikian, tanggal pastinya dapat menyesuaikan dengan keputusan resmi pemerintah dan penetapan awal bulan Ramadan.
Pemerintah mengingatkan agar pensiunan dan ahli waris terus memantau informasi resmi dari pemerintah maupun PT Taspen terkait jadwal dan mekanisme pencairan terbaru.
Setelah masa pencairan dimulai, pensiunan juga disarankan secara berkala memeriksa saldo rekening untuk memastikan dana THR telah diterima tepat waktu.
Pencairan THR akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan di setiap tahunnya. Namun, sebagai catatan, setiap perusahaan juga memiliki kebijakan masing-masing dalam penyalurannya.
THR 2026 diperkirakan akan cair paling cepat tiga minggu sebelum lebaran atau paling lambat 10 hari sebelum Idulfitri 2026. Kebijakan ini mungkin saja berubah tergantung pada keputusan resmi yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, Hari Raya Idulfitri diprediksi akan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 sehingga pemberian THR 2026 paling lambat berlangsung pada 11 Maret 2026.
Sebagaimana diatur Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
Jika Idul Fitri jatuh pada 20 Maret 2026, maka THR wajib cair paling lambat 13 Maret 2026
Jika Idul Fitri jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka THR harus dibayarkan paling lambat 14–15 Maret 2026.
Dengan kata lain, THR Lebaran 2026 kemungkinan besar cair pada pertengahan Maret 2026, tergantung hasil penetapan resmi pemerintah.
Estimasi Nominal THR 2026
Besaran THR 2026 disalurkan dengan nominal yang beragam disesuaikan dengan golongan dan masa kerja serta jabatan struktural atau fungsional.
Biasanya THR 2026 meliputi:
-Gaji Pokok.
-Tunjangan keluarga.
-Tunjangan pangan.
-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Berikut skema perhitungan besaran THR 2026 berdasarkan masa kerja dalam setahun:
Untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan
Berhak menerima THR sebesar 1 (satu) bulan gaji.
Rumus: THR = 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Untuk karyawan dengan masa kerja < 12 bulan
Menerima THR yang dihitung secara proporsional.
Rumus: THR = (Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Nominal THR dihitung berdasarkan beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan lainnya.
Besarannya bervariasi tergantung golongan dan pangkat. Berikut estimasi besaran THR untuk pensiunan PNS:
Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Persiapan Pencairan THR
Agar pencairan berjalan lancar, pensiunan disarankan memastikan hal-hal berikut ini:
-rekening bank penerima pensiun masih aktif. Jika terdapat kendala pada rekening, pensiunan diminta segera menghubungi pihak bank terkait.
-data kepesertaan sebagai pensiunan dipastikan tetap valid dan tercatat dengan benar di sistem PT Taspen (Persero).
-melaporkan apabila terdapat perubahan data pribadi, seperti alamat atau status ahli waris, guna menghindari hambatan dalam proses pencairan.
-Bagi pensiunan yang telah meninggal dunia, pencairan THR dapat diajukan oleh ahli waris dengan melengkapi dokumen pendukung, antara lain surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, serta surat kuasa apabila diperlukan.
Editor : Shinta Nurma Ababil